Advertisement

DPRD DIY Persiapkan Perda Perubahan Mempercepat Penanganan Bencana

Media Digital
Rabu, 19 Maret 2025 - 17:57 WIB
Maya Herawati
DPRD DIY Persiapkan Perda Perubahan Mempercepat Penanganan Bencana Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto (kedua kiri), Kepala BPBD DIY, Noviar Rahmad (kedua kanan) dan Kepala Kepala Pusat Studi Bencana UGM, Muhammad Anggri Setiawan (kanan) dalam DPRDs Talks di youtube Harian Jogja. - Harian Jogja/Lugas Subarkah

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—DIY memiliki berbagai potensi bencana yang perlu diwaspadai masyarakat. Saat ini, DPRD DIY tengah mempersiapkan perda perubahan tentang penanggulangan bencana. Dengan perda ini, diharapkan penanganan bencana bisa dilakukan dengan prosedur lebih cepat.

Dalam penanggulangan bencana, Pemda DIY masih menggunakan Perda No. 13/2015 tentang Penanggulangan Bencana. Perda ini memiliki kelemahan karena terutama dalam proses penggunaan anggaran yang kurang fleksibel.

Advertisement

Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, menjelaskan potensi bencana di DIY lengkap, mulai dari erupsi Gunung Merapi di utara, Megatrust yang bisa berimbas pada tsunami dan gempa di selatan. Maka diperlukan sistem penanggulangan bencana yang kuat dan cepat.

Penanggulangan bencana dimulai dari pencegahan dan kesiapsiagaan, kemudian ada kedaruratan, rehab-rekon, peralatan dan teknologi.

 “Ini harus disiapkan dengan baik termasuk pra bencana seperti apa dan pasca bencana seperti apa,” ujarnya dalam podcast DPRD’s Talks di Youtube Harian Jogja.

Pada perda perubahan ini, prinsipnya upaya penyelamatan warga negara prosedurnya tidak boleh terlalu panjang. Ketika terjadi situasi darurat yang mengancam jiwa masyarakat, proses dan prosedurnya harus cepat. “Perda itu akan melahirkan penyederhanaan birokrasi dan prosedur di dalam mitigasi bencana,” katanya.

Ia berharap masyarakat yang berbasis keluarga bisa Tangguh dalam menghadapi potensi bencana. Karena yang bisa menyelamatkan kita ketika terjadi bencana yaitu diri sendiri dan orang terdekat, baru pemerintah.

“Tugas pemerintah melakukan edukasi, maka perda ini menjamin mulai dari edukasi masyarakat sampai pada mitigasi bencana di semua level dan tahapan yang ada itu harus bisa dijalankan dengan baik,” katanya.

BACA JUGA: Ini Penyebab Perusahaan Pengemas Minyakita Kurangi Takaran Menurut Kemendag

Ia mengingatkan kepada Pemda DIY maupun masyarakat jika DIY memiliki potensi bencana, sehingga harus senantiasa waspada dan sadar pentingnya mitigasi. “Pemda, masyarakat, semua pihak harus sadar bahwa Jogja ada potensi bencana,” kata dia.

Kepala Pusat Studi Bencana UGM, Muhammad Anggri Setiawan, menuturkan regulasi di daerah sangat perlu disokong oleh dokumen kajian yang bisa mendasari regulasi tersebut. Sebagai contoh, Pemda DIY sudah memiliki dokumen kajian risiko bencana, dokumen rencana penanggulangan bencana, rencana penanggulangan kedaruratan bencana dan rencana kontigensi.

“Ini adalah dokumen sudah cukup lengkap, tapi bagaimana dokumen ini menjadi dokumen yang hidup, agar antar OPD bisa saling berkoordinasi dalam tugas dan fungsi masing-masing. Sehingga nanti dari BPBD bisa dilihat siapa punya sumber daya apa. Dalam konteks satu bencana bagaimana resource ini bisa digerakkan,” ungkapnya.

Kepala BPBD DIY, Noviar Rahmad, mengatakan perlunya perda inisiatif ini karena selama ini mengalami kendala dalam prosedur penyerapan anggaran. Ia mencontohkan 2024 ada dana kedaruratan yang tidak terserap karena tidak mengeluarkan status Tanggap Darurat.

“Sementara untuk mengategorikan Tanggap Darurat banyak prosedurnya. Misalnya harus ada korban jiwa, harus ada yang mengungsi. Padahal tidak semua bencana itu harus ada yang mengungsi. Kami baru bisa mengeluarkan SK Siaga Darurat, dengan SK Siaga Darurat tidak bisa menggunakan dana itu,” katanya. (***)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Menaker Sebut Pencairan JHT Eks Buruh Sritex Capai 90 Persen

News
| Rabu, 19 Maret 2025, 21:47 WIB

Advertisement

alt

10 Negara dengan Jumlah Kasus Wisatawan Tertipu Tertinggi

Wisata
| Rabu, 19 Maret 2025, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement