Advertisement

Rokok Ilegal Bantul Disita, 3.240 Batang Diamankan Petugas

Kiki Luqman
Selasa, 28 April 2026 - 10:17 WIB
Sunartono
Rokok Ilegal Bantul Disita, 3.240 Batang Diamankan Petugas Petugas saat melakukan operasi di wilayah Banguntapan. Dok Satpol PP Bantul

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL— Operasi rokok ilegal di Bantul kembali digencarkan dengan hasil ribuan batang tanpa pita cukai berhasil diamankan. Penindakan ini dilakukan oleh Satpol PP Bantul bersama Bea Cukai Yogyakarta dan Kejaksaan sebagai bagian dari upaya menekan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah tersebut.

Operasi gabungan tersebut menyasar sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi peredaran, meliputi Kapanewon Bantul, Pleret, dan Banguntapan. Petugas melakukan penyisiran ke berbagai warung serta toko yang dicurigai menjual rokok tanpa pita cukai resmi.

Advertisement

Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Bantul, Sri Hartati, mengatakan dari hasil operasi itu ditemukan total 3.240 batang rokok ilegal.
“Rata-rata mereka jual di warung atau toko yang dimiliki. Total ada 3.240 batang rokok ilegal yang kita amankan,” ujarnya, Selasa (28/4).

Ia mengungkapkan, pola distribusi rokok ilegal di Bantul masih menggunakan metode konvensional, yakni dijual langsung melalui warung atau toko kecil milik pelaku, sehingga mudah dijangkau oleh masyarakat.

Menurut Sri Hartati, keberadaan rokok ilegal tidak hanya berdampak pada kerugian negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berpotensi merugikan konsumen karena tidak melalui pengawasan kualitas maupun distribusi yang ketat.

"Ini adalah kegiatan yang merugikan negara, jadi akan terus kita berantas."

Seluruh barang bukti hasil operasi kemudian diamankan dan diserahkan kepada Bea Cukai Yogyakarta untuk proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Seluruh barang bukti hasil operasi telah diamankan dan diserahkan kepada Bea Cukai Yogyakarta untuk penanganan lebih lanjut. Proses hukum terhadap pelanggaran tersebut akan mengikuti ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan edukasi langsung kepada para pedagang agar tidak lagi menjual rokok ilegal karena berisiko terkena sanksi pidana.

"Kami juga terus melakukan sosialisasi ke para pedagang agar tidak terulang lagi," katanya.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menekan peredaran rokok ilegal di Bantul. Operasi rutin diharapkan mampu meningkatkan kesadaran pelaku usaha sekaligus mempersempit ruang distribusi barang ilegal di pasaran. Harapan lainnya, masyarakat turut berperan aktif dengan tidak membeli rokok ilegal agar peredarannya semakin berkurang, seiring rencana pengawasan berkala yang terus diperkuat di wilayah rawan distribusi.

“Harapannya masyarakat juga ikut berperan dengan tidak membeli rokok ilegal, sehingga peredarannya bisa diteka

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Prabowo Perintahkan Investigasi Tabrakan KA di Bekasi

Prabowo Perintahkan Investigasi Tabrakan KA di Bekasi

News
| Selasa, 28 April 2026, 11:27 WIB

Advertisement

Mei 2026 Surga Liburan: Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama

Mei 2026 Surga Liburan: Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama

Wisata
| Senin, 27 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement