Gugatan Perdata Penipuan Jual Beli Perusahaan Masuk Mediasi di Bantul
Gugatan perdata kasus dugaan penipuan jual beli perusahaan di Bantul memasuki mediasi, tetapi tergugat menolak menempuh jalur damai.
Personel SAR Jogja saat melakukan upaya pencarian korban kecelakaan laut yang terjadi di Pantai Parangtritis pada awal April lalu. - ist
Harianjogja.com, BANTUL—Sebagai upaya mitigasi terhadap meningkatnya risiko kecelakaan laut di kawasan wisata Pantai Selatan Bantul, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat bersama BPBD DIY tengah merancang regulasi yang mewajibkan penggunaan pelampung bagi wisatawan yang bermain air.
Kepala Bidang Kedaruratan, Logistik, dan Peralatan BPBD Bantul, Antoni Hutagaol menyatakan, serangkaian insiden baru-baru ini mendorong perlunya pendekatan preventif yang lebih ketat.
“Sudah ada rencana dan tampaknya akan segera diterapkan. Jadi kalau mau bermain air, itu harus memakai pelampung,” katanya, Jumat (11/4/2025).
Menurutnya, wisatawan juga perlu menaati arahan dari petugas SAR serta memperhatikan papan peringatan yang sudah terpasang di sejumlah titik rawan seperti palung laut dan zona rip current, yang kerap disalahartikan sebagai perairan tenang padahal berisiko tinggi menyeret korban ke tengah laut.
BACA JUGA: OJK Deteksi 10 Ribu Lebih Rekening di Bank Terlibat Judi Online, Diminta Segera Blokir
“Air yang tampak tenang itu justru berbahaya. Banyak wisatawan tidak tahu bahwa mereka bisa terseret kuat oleh arus balik. Itulah kenapa kami akan mengimbau, dan ke depan mungkin mewajibkan, penggunaan pelampung,” jelas Antoni.
Hanya saja, ia mengakui bahwa realisasi di juga menuai pro dan kontra. Antoni menyebut bahwa meski imbauan telah disampaikan, fasilitas pelampung masih belum tersedia secara luas di kawasan wisata. Untuk tahap awal, BPBD membuka peluang keterlibatan masyarakat untuk menyewakan pelampung berkualitas demi keselamatan wisatawan sekaligus menjadi potensi ekonomi lokal.
“Silakan masyarakat yang menyewakan. Namun pelampungnya harus yang bagus. Jangan asal-asalan. Ini demi keselamatan,” katanya.
Pihaknya disebut tengah menyusun regulasi formal berbentuk peraturan agar kebijakan penggunaan pelampung memiliki dasar hukum kuat dan bersifat wajib. Kebijakan ini dinilai penting untuk mencegah berulangnya tragedi serupa yang telah merenggut korban jiwa.
Kepala Seksi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, selama masa libur Lebaran tahun ini, terdapat empat kasus kecelakaan laut di wilayah Bantul. Angka ini melonjak dibandingkan tahun sebelumnya yang nihil kasus. Dari insiden tersebut, lima korban berhasil diselamatkan, sementara satu orang hingga kini masih dinyatakan hilang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Gugatan perdata kasus dugaan penipuan jual beli perusahaan di Bantul memasuki mediasi, tetapi tergugat menolak menempuh jalur damai.
Kasus fraud digital meningkat seiring lonjakan transaksi. Industri keuangan mengandalkan AI untuk mendeteksi penipuan lebih cepat dan akurat.
Penerbangan Muscat-Medan resmi dibuka. Rute SalamAir diharapkan meningkatkan kunjungan wisatawan Timur Tengah ke Sumatra Utara dan Danau Toba.
Cek jadwal Angkutan KSPN Jogja Minggu 5 Juli 2026 menuju Obelix Sea View dan Pantai Drini. Tarif mulai Rp12.000 dari Malioboro.
Prancis mengalahkan Paraguay 1-0 pada babak 16 besar Piala Dunia 2026. Gol penalti Kylian Mbappe membawa Les Bleus lolos ke perempat final menghadapi Maroko.
Cek jadwal KA Bandara YIA Xpress Minggu 5 Juli 2026 rute Stasiun Tugu Yogyakarta-Bandara YIA lengkap dengan tarif dan waktu perjalanan.