Parkir QRIS di Bantul Belum Berjalan, Dishub Masih Siapkan Sistem
Penerapan parkir QRIS di Bantul belum direalisasikan. Dishub masih mematangkan aplikasi, koordinasi dengan BPD DIY, dan kesiapan juru parkir.
Petugas memasang rambu peringatan bahaya di kawasan Pantai Parangtritis untuk mencegah adanya laka laut, Senin (24/4/2023)/Harian Jogja-Yosef Leon Pinsker
Harianjogja.com, BANTUL – Dinas Pariwisata (Dispar) Bantul menyebutkan larangan mandi di laut secara total di kawasan Pantai Selatan belum bisa diterapkan merespons maraknya kasus kecelakaan laut di wilayah setempat.
Sejak masa libur Lebaran lalu sampai saat ini, sejumlah kasus laka laut terjadi di Bantul dengan satu korban meninggal dunia dan satu lainnya masih hilang.
BACA JUGA: Sering Terjadi Laka Laut, Bupati Bantul Ingatkan Pengunjung Menjaga Keselamatan Diri
Kepala Dinas Pariwisata Bantul, Saryadi menyampaikan, larangan berenang di laut hingga kini belum ada dasar hukum yang mengikat secara legal formal. “Kalau larangan legal formalnya belum ada. Itu sifatnya masih berupa imbauan. Jadi kami mengimbau agar wisatawan tidak mandi di laut,” ujarnya, Selasa (15/4/2025).
Imbauan tersebut menjadi respons atas meningkatnya jumlah kecelakaan laut yang melibatkan wisatawan. Kendati belum terdapat larangan hukum tertulis, Dinas Pariwisata Bantul menyarankan pendekatan persuasif demi keselamatan pengunjung.
Pihaknya mengaku juga telah menjalin kolaborasi dengan tim SAR serta para pelaku usaha di sepanjang Pantai Parangtritis untuk meningkatkan aspek pengamanan.
“Langkah yang kami ambil saat ini adalah menjalin kerja sama dengan rekan-rekan SAR dan pelaku usaha di kawasan pantai. Itu sudah berjalan,” ujar Saryadi.
Sementara itu, muncul wacana dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY mengenai kewajiban penggunaan pelampung bagi wisatawan yang hendak bermain air. Saryadi menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada tindak lanjut konkret di lapangan.
“Pelampung itu wacananya dari BPBD DIY. Tapi sampai hari ini belum ada penyediaan. Kami di Dispar juga belum mengambil langkah operasional,” ungkapnya.
Ia menambahkan, jika kebijakan tersebut benar-benar dijalankan, maka pihaknya akan mendorong sektor swasta untuk turut serta dalam penyediaan pelampung. “Karena saya kira belum memungkinkan bagi pemerintah daerah untuk menyediakannya sendiri, maka peran pelaku usaha sangat penting,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Kedaruratan, Logistik, dan Peralatan BPBD Bantul, Antoni Hutagaol menyatakan bahwa serangkaian insiden di Pantai Selatan mendorong perlunya pendekatan preventif yang lebih ketat. “Sudah ada rencana dan tampaknya akan segera diterapkan. Jadi kalau mau bermain air, itu harus memakai pelampung,” jelas Antoni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Penerapan parkir QRIS di Bantul belum direalisasikan. Dishub masih mematangkan aplikasi, koordinasi dengan BPD DIY, dan kesiapan juru parkir.
Alumni FHUI 1991 menggelar reuni di Bantul dengan menanam pohon bersama lansia dan ABK sebagai legacy bagi lingkungan dan masyarakat.
Polda DIY membangun sumur bor dan menyalurkan air bersih bagi sekitar 550 warga Gunungkidul dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80.
Jadwal KRL Jogja-Solo hari ini Minggu 28 Juni 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Pertamina mempercepat distribusi BBM subsidi di Madura untuk mengurai antrean Pertalite dan Solar di sejumlah SPBU di empat kabupaten.
Australia memperketat larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun dengan menaikkan denda hingga Rp1,1 triliun dan memperluas pengawasan.