Skrining Kesehatan Sekolah di Bantul Ungkap Masalah Gigi dan Mental
Dinkes Bantul menemukan banyak pelajar mengalami karies gigi, kurang aktivitas fisik, hingga gejala gangguan mental.
Warga membentangkan spanduk protes dugaan korupsi dana desa dalam aksi unjuk rasa yang digelar di Balai Kalurahan Seloharjo, Kapanewon Pundong, Selasa (15/4/2025). - Harian Jogja/Yosef Leon
Harianjogja.com, BANTUL–Sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Peduli Seloharjo berunjuk rasa di Balai Kalurahan Seloharjo, Kapanewon Pundong, Bantul, Selasa (15/4/2025).
Awalnya protes massa aksi menuntut pencopotan Dukuh Nambangan karena dugaan perselingkuhan, arah demonstrasi justru berbelok kepada Lurah Seloharjo, Mahardi Badrun, dituding melakukan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2024.
Koordinator aksi, Yuli Anwar menyampaikan dugaan penyelewengan bermula dari pengelolaan Dana Desa senilai Rp96.823.000. Menurutnya, pembayaran kepada pihak ketiga dilakukan secara bertahap: Rp25 juta pada 27 Desember 2024, Rp7,2 juta pada 26 Maret 2025, dan Rp30 juta pada 10 April 2025. Namun, hingga saat ini, masih tersisa hutang sebesar Rp34.623.000 serta satu kwitansi senilai Rp4.531.000 yang belum dilunasi.
"Totalnya ada Rp39.154.000 yang belum dibayar. Ini uang rakyat, dan kami menduga ada korupsi oleh Lurah serta Tim Pelaksana Kegiatan (TPK)," kata Yuli dalam orasinya, Selasa.
Forum Peduli Seloharjo pun menyerukan agar aparat penegak hukum mengadili Lurah Mahardi Badrun serta oknum TPK. Mereka juga mendesak Bupati Bantul untuk memberhentikan lurah secara tidak hormat jika terbukti melakukan pelanggaran.
Sedangkan Lurah Seloharjo, Mahardi Badrun membantah tudingan tersebut. Ia mengaku aksi ini bermotif lain dan muncul dari rasa sakit hati sejumlah pihak yang keinginannya tidak dikabulkan oleh kalurahan.
Menurutnya, seluruh kekurangan pembayaran kepada pihak ketiga telah dilunasi melalui mekanisme resmi dan dapat dibuktikan dengan kwitansi.
"Aksi ini janggal. Awalnya menarget Dukuh Nambangan, tapi ujung-ujungnya saya dituduh korupsi. Ini fitnah dan mencemarkan nama baik," ujar Badrun.
Ia menambahkan bahwa nota senilai Rp4.531.000 yang berasal dari Padukuhan Soka bukan tanggung jawab Kalurahan, melainkan urusan langsung antara padukuhan dan pihak ketiga. Badrun menyatakan siap diklarifikasi oleh inspektorat atau aparat penegak hukum.
"Pengelolaan dana desa dilakukan secara transparan dan akuntabel. Ini semua ada aturannya. Tuduhan ini sangat menyakitkan bagi saya dan seluruh perangkat Kalurahan Seloharjo," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dinkes Bantul menemukan banyak pelajar mengalami karies gigi, kurang aktivitas fisik, hingga gejala gangguan mental.
Pemerintah menyiapkan aturan KPR tenor 40 tahun agar cicilan rumah lebih ringan dan akses rumah murah semakin mudah dijangkau masyarakat.
Bahlil Lahadalia mengaku sudah menjelaskan aturan baru harga patokan mineral kepada investor dan Kedubes China di tengah kekhawatiran regulasi tambang.
DPRD DIY menyoroti indikator kinerja daerah yang baru 40 persen meski ekonomi DIY tumbuh dan angka kemiskinan menurun.
Maskapai penerbangan Eropa mulai memangkas penerbangan akibat lonjakan harga bahan bakar jet yang membuat sejumlah rute tidak lagi menguntungkan.
Meta menghadirkan fitur Incognito Chat AI di WhatsApp dengan teknologi Pemrosesan Privat untuk menjaga kerahasiaan percakapan pengguna.