KIP Kuliah 2026 Mulai Cair, Ini Hak dan Larangannya
KIP Kuliah 2026 mulai cair. Simak aturan lengkap penerima bantuan, mulai dari masa bantuan, kerja paruh waktu, hingga risiko pencabutan.
Ilustrasi./Freepik
Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Bantul terus mencegah dan menekan adanya kemungkinan pemberian gratifikasi di setiap satuan pendidikan di wilayahnya.
Pasalnya, sudah ada aturan yang jelas bahwa guru maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bantul dilarang menerima gratifikasi.
Sekretaris Disdikpora Bantul Titik Sunarti Widyaningsih mengatakan, telah ada Peraturan Bupati Bantul Nomor 12 Tahun 2021 yang diperbarui dengan Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2023. Aturan ini mewajibkan pegawai negeri dan penyelenggara negara menjadi teladan dengan tidak meminta, memberi, atau menerima gratifikasi yang bertentangan dengan tugas dan kewajibannya.
"Selain itu ada fakta integritas untuk semua kepala satuan pendidikan yang diangkat, termasuk pembekalannya," kata Titik, Selasa (29/4/2025).
Termasuk, kata dia, apa yang harus dilakukan ketika menjadi pimpinan satuan pendidikan.Di mana ada larangan dalam menggunakan kewenangan, dan soal larangan meminta pungutan kepada orang tua siswa dan pihak lainnya.
Selain itu, Disdikpora Bantul juga terus mengoptimalkan sosialisasi kepada semua satuan pendidikan dan semua guru. Disdikpora juga memiliki pembinaan melalui dewan pendidikan kepada komite sekolah. Sehingga ketika komite sekolah yang menjadi penggali sumbangan sumber dana untuk satuan pendidikan dipayungi oleh hukum.
"Ada juga pembinaan kami dari dewan pendidikan terkait dengan bagaimana harusnya penggunaan dana dan pencarian dana itu seperti apa? Termasuk sosialisasi berkaitan dengan korupsi dan penanaman nilai-nilai integritas," imbuh Titik.
Menurut Titik, Disdikpora juga telah memiliki tim khusus tidak hanya untuk mengawasi terkait praktik gratifikasi, tapi juga penggunaan dana, utamanya dana Biaya Operasional Sekolah (BOS).
Disinggung mengenai temuan gratifikasi, Titik mengaku saat ini belum pernah mendapatkan laporan terkait praktik gratifikasi di sekolah. Sebab, selama ini Disdikpora telah membuka posko pengaduan terkait gratifikasi. Dimana semua pihak melaporkan apabila ada praktik gratifikasi di satuan pendidikan di Bantul.
"Jadi tinggal lapor saja. Bisa langsung datang ke kantor kami dan juga bisa melaporkan via website kami. Karena kami ada tim khusus yang menangani aduan," jelasnya.
Tim tersebut, kata Titik, nantinya akan bergerak melalukan penyelidikan terkait aduan gratifikasi. Apabila terbukti, pelanggar akan mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kalau itu di ASN mengacu pada Undang-Undang ASN. Kemudian kalau dia itu guru berarti mengacu pada kode etik guru," ucap Titik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
KIP Kuliah 2026 mulai cair. Simak aturan lengkap penerima bantuan, mulai dari masa bantuan, kerja paruh waktu, hingga risiko pencabutan.
Jadwal SIM keliling Gunungkidul Mei 2026 lengkap dengan SIMMADE, SIMPITU, SIM Station, dan layanan malam. Cek lokasi dan syarat perpanjangan SIM.
Ratu Oceania Raya menggelar kegiatan Disney Day 2026 sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia Indonesia
Jadwal SIM keliling Bantul Mei 2026 lengkap lokasi, jam layanan, syarat perpanjangan SIM A dan C, serta tips hindari antrean.
Rute Trans Jogja 2026 lengkap dengan tarif terbaru dan sistem pembayaran digital. Praktis, murah, dan terhubung ke seluruh Jogja.
Jadwal pemadaman listrik Jogja 16 Mei 2026 di Sleman, Kota Jogja, dan Gunungkidul. Cek lokasi terdampak dan tips antisipasi.