Harga Pertamax Naik 32 Persen, Media Asing Soroti Dampaknya
Kenaikan harga Pertamax menjadi Rp16.250 per liter dan Pertamax Green 95 menjadi Rp17.000 per liter mendapat sorotan media asing dari Singapura dan Malaysia.
Ilustrasi./Freepik
Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Bantul terus mencegah dan menekan adanya kemungkinan pemberian gratifikasi di setiap satuan pendidikan di wilayahnya.
Pasalnya, sudah ada aturan yang jelas bahwa guru maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bantul dilarang menerima gratifikasi.
Sekretaris Disdikpora Bantul Titik Sunarti Widyaningsih mengatakan, telah ada Peraturan Bupati Bantul Nomor 12 Tahun 2021 yang diperbarui dengan Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2023. Aturan ini mewajibkan pegawai negeri dan penyelenggara negara menjadi teladan dengan tidak meminta, memberi, atau menerima gratifikasi yang bertentangan dengan tugas dan kewajibannya.
"Selain itu ada fakta integritas untuk semua kepala satuan pendidikan yang diangkat, termasuk pembekalannya," kata Titik, Selasa (29/4/2025).
Termasuk, kata dia, apa yang harus dilakukan ketika menjadi pimpinan satuan pendidikan.Di mana ada larangan dalam menggunakan kewenangan, dan soal larangan meminta pungutan kepada orang tua siswa dan pihak lainnya.
Selain itu, Disdikpora Bantul juga terus mengoptimalkan sosialisasi kepada semua satuan pendidikan dan semua guru. Disdikpora juga memiliki pembinaan melalui dewan pendidikan kepada komite sekolah. Sehingga ketika komite sekolah yang menjadi penggali sumbangan sumber dana untuk satuan pendidikan dipayungi oleh hukum.
"Ada juga pembinaan kami dari dewan pendidikan terkait dengan bagaimana harusnya penggunaan dana dan pencarian dana itu seperti apa? Termasuk sosialisasi berkaitan dengan korupsi dan penanaman nilai-nilai integritas," imbuh Titik.
Menurut Titik, Disdikpora juga telah memiliki tim khusus tidak hanya untuk mengawasi terkait praktik gratifikasi, tapi juga penggunaan dana, utamanya dana Biaya Operasional Sekolah (BOS).
Disinggung mengenai temuan gratifikasi, Titik mengaku saat ini belum pernah mendapatkan laporan terkait praktik gratifikasi di sekolah. Sebab, selama ini Disdikpora telah membuka posko pengaduan terkait gratifikasi. Dimana semua pihak melaporkan apabila ada praktik gratifikasi di satuan pendidikan di Bantul.
"Jadi tinggal lapor saja. Bisa langsung datang ke kantor kami dan juga bisa melaporkan via website kami. Karena kami ada tim khusus yang menangani aduan," jelasnya.
Tim tersebut, kata Titik, nantinya akan bergerak melalukan penyelidikan terkait aduan gratifikasi. Apabila terbukti, pelanggar akan mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kalau itu di ASN mengacu pada Undang-Undang ASN. Kemudian kalau dia itu guru berarti mengacu pada kode etik guru," ucap Titik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kenaikan harga Pertamax menjadi Rp16.250 per liter dan Pertamax Green 95 menjadi Rp17.000 per liter mendapat sorotan media asing dari Singapura dan Malaysia.
Piala Paku Alam 2026 di Yogyakarta menghadirkan 156 kuda terbaik, pesta karnaval, dan penampilan Inul Daratista.
Alwi Farhan dan Moh Zaki Ubaidillah lolos ke perempatfinal Australian Open 2026. Alwi menang dramatis atas Minoru Koga, sementara Ubed menyingkirkan Lee Cheuk Y
Pinterest menghadirkan dukungan Amazon Storefronts untuk kreator. Fitur ini memungkinkan monetisasi konten melalui tautan afiliasi dan memperkuat ekosistem bela
FIFA meminta Haiti mengganti jersey Piala Dunia 2026 karena memuat ilustrasi Pertempuran Vertieres. Haiti tetap fokus menghadapi Skotlandia pada laga perdana.
Starbucks memangkas 300 karyawan dan menutup empat kantor regional di AS. Perusahaan juga membuka peluang PHK tambahan di luar negeri sebagai bagian restrukturi