200 Guru DIY Belajar AI, Siap Manfaatkan Copilot untuk Pembelajaran
Sebanyak 200 guru DIY mengikuti pelatihan AI dari Microsoft Elevate untuk mendukung pembelajaran, penilaian siswa, dan efisiensi administrasi.
Suasana sidang vonis bekas Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Krido Suprayitno di PN Jogja pada Rabu (6/3/2024)/ Harian Jogja/ Yosef leon
Harianjogja.com, JOGJA - Bekas Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Krido Suprayitno divonis empat tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider satu bulan penjara dalam kasus mafia Tanah kas Desa (TKD) Caturtunggal, Sleman pada sidang yang digelar Rabu (6/3/2024) di Pengadilan Negeri Jogja.
Vonis yang diberikan kepada Krido oleh Ketua Majelis Hakim Tri Asnuri Herkutanto itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DIY yang ingin Krido dipidana delapan tahun dan denda Rp300 juta.
Ia dinyatakan terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan subsider JPU Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Krido Suprayitno dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," kata Tri.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa perampasan barang yakni dua buah SHM/Purwomartani Nomor 14576 dengan luas tanah 997 m² atas nama Krido Suprayitno dan SHM/Purwomartani Nomor 14577 dengan luas tanah 811 m² atas nama Krido Suprayitno.
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata majelis hakim.
Tri menilai bahwa Krido tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama primair dan dakwaan pertama subsidair. Ia juga dibebaskan dari dakwaan pertama primair dan dakwaan pertama subsidair JPU.
"Menyatakan terdakwa Krido terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan ke dua JPU," jelasnya.
BACA JUGA: Tersangka Mafia Tanah Desa Krido Minta Maaf, Begini Reaksi Sri Sultan
BACA JUGA: Krido Membantah Terima Gratifikasi Terkait Mafia Tanah
Dakwaan primer Krido yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam dakwaan primer ini Krido didakwa tidak melakukan fungsi pengawasan pemanfaatan TKD.
Dalam menjatuhkan vonis itu majelis hakim mengacu pada beberapa keadaan yang memberatkan yakni terdakwa menghianati kepercayaan Negara/Pemerintah/Pemerintah Daerah dan rakyat dalam mengelola pembangunan dan pengembangan desa, terdakwa telah menikmati dan menggunakan uang hasil tindak pidana.
Kemudian terdakwa menghianati sumpah jabatan padahal telah diberi penghasilan oleh Pemerintah Daerah, terdakwa juga menentang program penyelenggaran negara yang bersih dan bebas KKN dan anti korupsi.
Sementara keadaan yang meringankan yakni terdakwa bersikap sopan selama di persidangan, menyesali perbuatannya, mempunyai tanggungan keluarga, belum pernah dihukum dan telah menitipkan uang gratifikasi sebesar Rp4,7 miliar lebih serta telah menyerahkan di persidangan dua buah SHM/Purwomartani Nomor 14576 dengan luas tanah 997 m² atas nama Krido Suprayitno dan SHM Nomor 14577/Purwomartani dengan luas tanah 811 m² atas nama Krido Suprayitno.
Kuasa hukum Krido mengaku masih memikirkan terlebih dahulu hasil vonis tersebut sebelum mengajukan banding atau tidak. Sementara JPU Kejati DIY mengatakan bahwa pihaknya juga akan memikirkan terlebih dahulu hasil vonis yang dijatuhkan hakim meski lebih rendah dari tuntutan pihaknya.
"Kita masih pikir-pikir dulu. Memang tuntutan kita lebih besar karena itu akumulasi antara pasal 2 dan pasal 12b diakumulasi jadi delapan tahun, hakim memutuskan hanya Pasal 12b yang terbukti makanya pidana penjara empat tahun," kata JPU Kejati DIY Nila Maharani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 200 guru DIY mengikuti pelatihan AI dari Microsoft Elevate untuk mendukung pembelajaran, penilaian siswa, dan efisiensi administrasi.
Bank Jateng salurkan bantuan RTLH Rp15 juta per rumah bagi 5 warga Rembang untuk dukung pengentasan kemiskinan.
Harga emas Pegadaian hari ini 16 Juni 2026 naik. Antam Rp2,83 juta/gram, UBS dan Galeri24 ikut menguat. Simak daftar lengkapnya.
Harga pangan terbaru 16 Juni 2026: cabai rawit tembus Rp75.750/kg, telur Rp30.350/kg. Simak daftar lengkap harga beras, daging, dan minyak.
BGN larang pegawai punya dapur MBG untuk cegah konflik kepentingan. Program difokuskan pada penerima manfaat dan transparansi.
Spanyol dominan tapi gagal mencetak gol saat ditahan Tanjung Verde 0-0. Kiper Vozinha tampil heroik di Piala Dunia 2026.