The Script Kembali ke Jakarta April 2027, Tiket Mulai Rp650.000
The Script dipastikan kembali menggelar konser di Indonesia Arena Jakarta pada 3 April 2027. Tiket presale mulai Rp650.000 dan dijual mulai 21 Agustus 2026.
Ilustrasi sertifikat tanah - Antara
Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul memastikan menindaklanjuti laporan dari Bryan Manov Qrisna Huri (35), warga RT 04 Dusun Jadan, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan yang diduga menjadi korban mafia tanah.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan Pemkab Bantul telah menerima surat laporan dari Bryan Manov Qrisna Huri.
Selain itu, Halim juga telah memerintahkan bagian hukum untuk melakukan investigasi, penelitian, klarifikasi-klarifikasi dan pendampingan terkait kasus dugaan mafia tanah yang menimpa keluarga Bryan.
"Jadi viral atau tidak viral, kalau ada laporan masuk pasti kami proses. Apalagi ini menyangkut hal besar mafia tanah yang korbannya itu sangat menderita. Sehingga ini akan terus kami lakukan upaya advokasi ini agar masyarakat itu lebih berhati-hati dan mafia tanah di Kabupaten Bantul itu bisa kita berantas," kata Halim, Senin (5/5/2025).
BACA JUGA: Dugaan Mafia Tanah Terjadi di Tamantirto Kasihan Bantul
Halim menyatakan Pemkab Bantul berkomitmen jangan sampai ada mafia tanah di wilayahnya, apalagi korbannya adalah masyarakat dengan kategori miskin. Sehingga Pemkab segera menindaklanjuti setiap laporan berkaitan dengan dugaan mafia tanah.
"Mungkin dalam waktu 2-3 hari ini informasi lebih lanjut sudah bisa kami terima," katanya.
Halim juga menandaskan, Pemkab juga akan melaporkan kasus yang dialami oleh keluarga Bryan ke polisi agar dilakukan proses hukum lebih lanjut. Sebab, Pemkab sifatnya hanya mengadvokasi. Karena, kata Halim, Pemkab tidak mungkin bisa mengeksekusi, sebab eksekusi menjadi ranah dari yudikatif.
"Prosedurnya sama. Kami akan melaporkan ke polisi agar dilakukan proses hukum lebih lanjut itu. Jadi pemerintah ini kan sifatnya hanya advokasi, pemerintah tidak mungkin bisa mengeksekusi karena itu berada pada ranah yudikatif," tandasnya.
Menurut Halim, Pemkab Bantul tegas dalam hal penanganan mafia tanah. Bahkan, Halim menyatakan jika diperlukan Pemkab akan membentuk Satgas pemberantasan mafia tanah di Bantul.
"Yang terdiri dari beberapa unsur pemerintahan. Akan tetapi, yang paling penting itu kan pencegahan. Kami minta masyarakat hati-hati dalam melakukan transaksi apapun. Atau titip-titip mungkin pemecahan, ngurus pajak, ngurus macam-macam itu ya harus melalui orang yang bisa dipercaya, yang bonafit, yang tidak pernah melakukan penipuan," ungkap Halim.
"Jadi masyarakat sendiri juga harus melakukan dan menerapkan prinsip kehati-hatian itu dan kalau ragu-ragu apapun kan bisa konsultasi ke bagian hukum," jelas Halim.
Kasus mafia tanah dengan korban keluarga Bryan Manov Qrisna Huri berawal pada 2023. Saat itu, ibu Bryan, Endang Kusumawati hendak memecah Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah peninggalan suaminya, Sutono Rahmadi seluas 2.275 meter persegi. Tanah itu rencananya akan diwariksan kepada Bryan dan adiknya.
Komplotan Pelaku Diduga Sama dengan Kasus Mbah Tupon
Endang kemudian meminta bantuan Triono 1, warga Karangjati, Bangunjiwo, Kasihan Bantul. Endang menyerahkan sertifikat tersebut kepada Triono 1. "Dari Triono 1 ini dipindah tangankan ke Pak Triono 2. Saat penyerahan sertifikat itu tidak ada tanda terima. Kami tanda tangan surat turun waris dan surat itu pun sudah ada di kalurahan. Bapak Lurah pun sudah memberikan tanda tangan terhadap surat turun waris tersebut," kata Bryan.
Bryan mengaku sampai 2024, proses pecah sertifikat tidak ada kabarnya. Namun, tiba-tiba pada November atau Desember 2024, datang orang dari pihak BRI Sleman ke rumah Bryan dengan membawa sertifikat milik orang tuanya yang sudah beralih nama menjadi Muhammad Ahmadi [suami dari Indah Fatmawati-kasus Mbah Tupon]. Sertifikat itu diagunkan kredit ke BRI Sleman, dan oleh debitur namun tidak dibayar.
"Kalau berapa besaran saya tidak tahu. Karena saat orang BRI Sleman kesini, tidak mau memberikan informasi karena bukan atas nama keluarga kita," jelasnya.
Bryan yang curiga kemudian ke tempat dukuh setempat dan mengecek data Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT). Pada 2023, SPPT tersebut masih atas nama ayah Bryan, Sutono Rahmadi. Tapi 2024, SPPT sudah berubah nama menjadi Muhammad Ahmadi.
Bryan pun akhirnya melaporkan kasus dugaan mafia tanah itu ke Polda DIY, pada 30 Maret 2025. Ia melaporkan Triono 1 dalam dugaan kasus tindak tersebut. "Dan saya juga sudah lapor ke bagian hukum Pemkab Bantul. Rencana Senin siang saya diminta bertemu dengan pak Bupati Bantul," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
The Script dipastikan kembali menggelar konser di Indonesia Arena Jakarta pada 3 April 2027. Tiket presale mulai Rp650.000 dan dijual mulai 21 Agustus 2026.
Anggaran Program Makan Bergizi Gratis 2027 naik menjadi Rp240 triliun untuk 60,6 juta penerima dengan pengawasan diperkuat.
Prabowo mengusulkan kewarganegaraan ganda terbatas bagi talenta istimewa. Simak aturan yang berlaku saat ini, syarat, batas usia, dan peluang perubahan UU Kewar
Prancis resmi melegalkan assisted dying bagi pasien dewasa dengan penyakit terminal setelah mendapat persetujuan Mahkamah Konstitusi. Simak syarat dan aturannya
Penghasilan dari usaha kos tetap dikenai pajak, tetapi tidak masuk skema PPh final 10 persen seperti rumah kontrakan. Simak aturan, tarif, dan batas omzet terba
Ibu hamil keluar malam pada dasarnya tidak dilarang, tapi ada 10 risiko yang perlu diwaspadai: kelelahan, gangguan tidur, hingga dehidrasi. Simak panduan amanny