SPMB SMP Bantul 2026 Dibuka Juni, Jalur Domisili Diubah
Dikpora Bantul mulai membuka tahapan SPMB SMP 2026 pada Juni mendatang. Jalur domisili wilayah kini bisa memilih tiga sekolah negeri.
Ilustrasi traveling/Reuters
Harianjogja.com, BANTUL–Pemerintah Kabupaten Bantul meminta sejumlah hotel yang tak berizin di wilayahnya segera melengkapi legalitas. Keberadaan hotel ilegal itu diprotes oleh PHRI wilayah setempat lantaran menggerus pasar mereka dan tidak berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala DPMPTSP Bantul, Annihayah mengimbau pemilik hotel tanpa izin untuk segera mengurus legalitas usaha mereka mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga izin operasional lengkap. “Silakan segera mengurus izin melalui OSS,” jelasnya, Selasa (13/5/2025).
Kepala Satpol PP Bantul, Raden Jati Bayubroto menyatakan pihaknya belum menerima laporan resmi terkait keberadaan hotel yang tak berizin itu. “Namun, informasi ini akan kami gunakan sebagai bahan awal koordinasi dengan OPD teknis,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Satpol PP hanya menjadi unsur pendukung dalam penegakan perda, dan tindakan akan diambil setelah rekomendasi dari dinas terkait. "Segera akan kami koordinasikan," katanya.
BACA JUGA: PHRI Bantul Minta Hotel dan Restoran Tak Berizin Segera Ditertibkan
Ketua PHRI Bantul, Yohanes Hendra menyebut ada sekitar 90 hotel ilegal yang beroperasi dengan kedok indekos harian. Ia menilai keberadaan hotel-hotel tak berizin ini tidak hanya merugikan pengusaha hotel resmi, tetapi juga mencoreng citra pariwisata Bantul.
"Hotel tak berizin ini marak, terutama yang menyamar sebagai kostel. Mereka bekerja sama dengan platform daring, tapi mereka tidak peduli soal legalitas," kata Yohanes.
Menurutnya, banyak konsumen tertipu karena tampilan daring hotel yang menyesatkan. Harga murah yang ditawarkan sekitar Rp180.000 per malam tapi tidak sebanding dengan fasilitas yang diberikan. “Ini sama seperti modus penipuan yang biasa temui di luar negeri. Foto bagus, tapi kenyataannya zonk,” ujarnya.
Selain merugikan konsumen, hotel ilegal ini juga tak memberikan kontribusi terhadap PAD. “Kami yang resmi harus bayar pajak dan promosi, mereka tidak. Ini sangat tidak adil,” jelasnya.
Yohanes mengaku sudah berkoordinasi dengan DPMPTSP, Dinas Pariwisata, dan Satpol PP untuk penindakan. Ia mendorong pemerintah daerah bertindak tegas. “Kalau indekos tentu minimal per bulan bukan harian. Kalau tidak berizin, tutup saja sampai mereka melengkapi,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dikpora Bantul mulai membuka tahapan SPMB SMP 2026 pada Juni mendatang. Jalur domisili wilayah kini bisa memilih tiga sekolah negeri.
Penjaga TPR lama Pantai Parangtritis disabet clurit oleh pelaku tak dikenal. Polisi masih memburu pelaku dan mendalami motif penyerangan.
Jadwal bus KSPN Malioboro ke Pantai Ndrini dan Obelix Sea View Senin 18 Mei 2026, lengkap dengan rute dan tarif.
Program UKDW Scholarship membuka kesempatan bagi siswa berprestasi untuk menempuh pendidikan tinggi sekaligus mengembangkan potensi akademik maupun non-akademik
Arab Saudi akan mendenda hingga Rp93 juta bagi jemaah haji ilegal tanpa izin resmi dan memberi sanksi deportasi serta larangan masuk 10 tahun.
Harga emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian hari ini 18 Mei 2026 terpantau stabil. Simak daftar lengkap harga jual dan buyback.