Sudah Jadi Sejak Januari, KNMP Bantul Belum Beroperasi
Fasilitas kampung nelayan Rp22 miliar di Poncosari Bantul belum beroperasi karena serah terima aset belum selesai.
Ilustrasi traveling/Reuters
Harianjogja.com, BANTUL–Pemerintah Kabupaten Bantul meminta sejumlah hotel yang tak berizin di wilayahnya segera melengkapi legalitas. Keberadaan hotel ilegal itu diprotes oleh PHRI wilayah setempat lantaran menggerus pasar mereka dan tidak berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala DPMPTSP Bantul, Annihayah mengimbau pemilik hotel tanpa izin untuk segera mengurus legalitas usaha mereka mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga izin operasional lengkap. “Silakan segera mengurus izin melalui OSS,” jelasnya, Selasa (13/5/2025).
Kepala Satpol PP Bantul, Raden Jati Bayubroto menyatakan pihaknya belum menerima laporan resmi terkait keberadaan hotel yang tak berizin itu. “Namun, informasi ini akan kami gunakan sebagai bahan awal koordinasi dengan OPD teknis,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Satpol PP hanya menjadi unsur pendukung dalam penegakan perda, dan tindakan akan diambil setelah rekomendasi dari dinas terkait. "Segera akan kami koordinasikan," katanya.
BACA JUGA: PHRI Bantul Minta Hotel dan Restoran Tak Berizin Segera Ditertibkan
Ketua PHRI Bantul, Yohanes Hendra menyebut ada sekitar 90 hotel ilegal yang beroperasi dengan kedok indekos harian. Ia menilai keberadaan hotel-hotel tak berizin ini tidak hanya merugikan pengusaha hotel resmi, tetapi juga mencoreng citra pariwisata Bantul.
"Hotel tak berizin ini marak, terutama yang menyamar sebagai kostel. Mereka bekerja sama dengan platform daring, tapi mereka tidak peduli soal legalitas," kata Yohanes.
Menurutnya, banyak konsumen tertipu karena tampilan daring hotel yang menyesatkan. Harga murah yang ditawarkan sekitar Rp180.000 per malam tapi tidak sebanding dengan fasilitas yang diberikan. “Ini sama seperti modus penipuan yang biasa temui di luar negeri. Foto bagus, tapi kenyataannya zonk,” ujarnya.
Selain merugikan konsumen, hotel ilegal ini juga tak memberikan kontribusi terhadap PAD. “Kami yang resmi harus bayar pajak dan promosi, mereka tidak. Ini sangat tidak adil,” jelasnya.
Yohanes mengaku sudah berkoordinasi dengan DPMPTSP, Dinas Pariwisata, dan Satpol PP untuk penindakan. Ia mendorong pemerintah daerah bertindak tegas. “Kalau indekos tentu minimal per bulan bukan harian. Kalau tidak berizin, tutup saja sampai mereka melengkapi,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Fasilitas kampung nelayan Rp22 miliar di Poncosari Bantul belum beroperasi karena serah terima aset belum selesai.
Tim Safety Riding Astra Motor Yogyakarta Berkolaborasi Bersama Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta
Harga laptop, smartphone, dan PS5 naik akibat lonjakan permintaan chip memori untuk AI. Krisis pasokan disebut bisa berlangsung hingga 2028.
Bingung mencari tujuan hidup? Para ahli menyarankan untuk berhenti overthinking dan mulai bertindak. Simak tiga cara praktis menemukan arah hidup yang lebih ber
Sekitar 2.000 orang pegiat koperasi mengikuti kegiatan Runwalk UMKM dalam rangka memperingati Hari Koperasi ke 79 Tingkat Provinsi Jawa Tengah di Surakarta
Barcelona (10), Atletico (9), Arsenal (8) jadi klub penyumbang pemain terbanyak di semifinal Piala Dunia 2026. Spanyol kental nuansa Blaugrana.