Pemda DIY-UGM Kaji Ulang Mandala Krida, Tribun Bergoyang Disorot
Renovasi Mandala Krida dikaji UGM selama 5 bulan. Tribun timur yang bergoyang jadi sorotan, Pemda DIY diminta hati-hati.
Sekretaris Komisi D DPRD Bantul, Herry Fahamsyah/ Instagram
Harianjogja.com, BANTUL—Paparan negatif dari dunia digital yang dinilai semakin marak berdampak terhadap anak-anak turut menarik perhatian DPRD Bantul.
Sekretaris Komisi D DPRD Bantul, Herry Fahamsyah mendukung penuh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak demi mendukung ruang digital yang aman bagi anak-anak.
BACA JUGA: Implementasi Kawasan Tanpa Rokok Terbentur Belum Adanya Perbup
Herry Fahamsyah menilai, beragam dampak negatif yang ditimbulkan dari dunia digital membuatnya mendukung regulasi ini. Menurutnya, anak-anak perlu dibatasi penggunaan media sosial dan game.
“Dampak penggunaan teknologi informasi, terutama gawai seperti handphone, PC, dan laptop, sangat besar terhadap anak-anak. Aplikasi media sosial dan game benar-benar membawa dampak luar biasa, sehingga perlu dibatasi,” ujar Herry Fahamsyah, Kamis (15/5/2025).
Dalam PP Nomor 17 Tahun 2025, terdapat batasan usia anak dalam mengakses media sosial dan layanan digital lainnya. Untuk anak di bawah 13 tahun misalnya, hanya diizinkan mengakses layanan digital yang dirancang khusus untuk anak-anak dengan pengawasan orang tua.
Untuk rentang usia 13 hingga 15 tahun, diizinkan mengakses layanan digital risiko sedang dengan pengawasan orang tua. Sementara itu, usia 16 dan 17 tahun baru diizinkan mengakses layanan digital risiko tinggi seperti media sosial, namun tetap dengan persetujuan orang tua.
Herry mengatakan, masih banyak orang tua yang belum memahami fitur pengaman anak yang ada dalam gawai maupun media sosial. Hal ini membuat banyak anak yang rentan mengakses konten tidak layak ditonton seperti kekerasan maupun pornografi.
“Ini (PP Nomor 17 Tahun 2025) jadi langkah awal yang penting melindungi anak dari dampak negatif digital yang berpotensi merusak moral dan karakter anak-anak di masa depan,” tandasnya.
Pihaknya pun mendukung pembahasan implementasi PP ini bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), karena harus ada upaya preventif terkait pola asuh pendidikan yang menyangkut anak-anak dan remaja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Renovasi Mandala Krida dikaji UGM selama 5 bulan. Tribun timur yang bergoyang jadi sorotan, Pemda DIY diminta hati-hati.
Wonogiri mulai tinggalkan ketergantungan sektor pertanian, kini fokus kembangkan pariwisata dan ekonomi kreatif untuk dongkrak ekonomi daerah.
Prediksi Bournemouth vs Man City Liga Inggris 2026, laga penentu gelar. The Citizens wajib menang demi menjaga peluang juara.
SPMB Jateng 2026 resmi diluncurkan. Daya tampung SMA/SMK negeri hanya 40 persen, gubernur tegaskan tak ada titip-menitip.
UGM dan KAGAMA berupaya manfaatkan rumah Prof Sardjito untuk kegiatan akademik di tengah isu penjualan aset bersejarah.
Kasus penembakan pemuda di Candisari Semarang terungkap. Polisi beberkan kronologi, motif pelaku, hingga peluang restorative justice.