Modus Tukar Uang, 2 WNA Gasak Rp4,2 Juta di Gunungkidul
Dua WNA mencuri Rp4,2 juta di warung Gunungkidul dengan modus tukar uang. Polisi masih memburu pelaku dan imbau warga waspada.
Logo Koperasi Indonesia. - ist
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Perindustrian Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Gunungkidul mencatat sudah ada 12 kalurahan yang membentuk koperasi merah putih. Meeski demikian, pembentukan baru sebatas formalitas yang dilengkapi dengan susunan kepengurusan.
Lurah Girupurwo, Purwosari, Supriyadi mengatakan, koperasi merah putih telah terbentuk. Proses pembentukan melalui musyawarah kalurahan khusus yang terlaksana satu minggu lalu.
“Sudah terbentuk koperasi merah putih di Giripurwo. Pembentukan ada berita acara dalam musyawarah kalurahan khusus,” kata Supriyadi, Jumat (16/5/2025).
BACA JUGA: 12 Kalurahan di Gunungkidul Bentuk Koperasi Merah Putih
Menurut dia, pembentukan juga sudah dibarengi dengan susunan kepengurusan. Meski demikian, Supriyadi mengakui masih ada beberapa permasalahan yang harus diselesaikan, pascapembentukan.
Ia tidak menampik hingga sekarang belum sektor usaha yang dijalankan. Rencananya, unit usaha ini akan dibahas saat rapat pertemuan anggota koperasi.
“Setelah pembentukan, belum ada rapat pengurus koperasi. Dalam waktu dekat akan saya pertemukan untuk membahas tentang usaha yang dijalankan, tapi kemungkinan bergerak di sektor pertanian sesuai dengan potensi di Giripurwo,” ungkapnya.
Menurut dia, permasalahan bukan hanya pada unit usaha yang dijalankan. Pasalnya, sektor permodalan juga belum ada kejelasan karena ia mengakui apabila mengadalkan pasokan modal dari pemerintah kalurahan anggaran yang dimiliki masih terbatas.
“Kalau dana dari kalurahan jelas tidak mungkin. Tapi, harapan kami ada bantuan modal untuk pengoperasian dari koperasi merah putih di tempat kami,” katanya.
Supriyadi menambahkan, hingga saat ini sudah tercatat ada 40 anggota koperasi. Setiap orang wajib menyetorkan Rp50.000 sebagai uang masuk keanggotaan.
“Ini hanya dibayarkan sekali. Tapi ada iuran rutin Rp5.000 per bulannya,” katanya.
Lurah Watusigar, Ngawen, Giman mengatakan, koperasi merah putih juga telah terbentuk. Mayoritas anggota koperasi terdiri dari para petani di Watusigar.
“Baru awal pembentukan karena setelah badan hukum terbentuk, baru kami sosialisasikan mengenai penyertaan modalnya,” kata Giman.
Kepala Dinas Perindustrian Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Gunungkidul, Supartono mengatakan, pembentukan koperasi merah putih tertuang dalam Instruksi Presiden No.9/2025. Rencananya, koperasi ini akan didirikan di seluruh kalurahan.
Hanya saja, ia tidak menampik, pembentukan masih dalam proses karena hingga sekarang yang sudah terbentuk baru di 12 kalurahan. “Rencananya di 144 kalurahan di Gunungkidul dibentuk koperasi merah putih, tapi sampai saat ini baru ada 12 kalurahan yang membentuknya,” kata Supartono.
Dia menjelaskan, kalurahan yang telah membentuk koperasi ini antara lain, Giriwungu, Panggang; Gedangrejo, Jatiayu di Kapanewon Karangmojo; Ponjong di Kapanewon Ponjong. Selanjutnya ada Kalurahan Rejosari, Karangsari, Pundungsari di Kapanewon Semin; Kalurahan Kemadang, Tanjungsari; Watusigar, Jurangjero di Kapanewon Ngawen; Giripurwo di Kapanewon Purwosari dan Kalurahan Giring, Paliyan.
“Untuk yang lain masih akan menyusul,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dua WNA mencuri Rp4,2 juta di warung Gunungkidul dengan modus tukar uang. Polisi masih memburu pelaku dan imbau warga waspada.
DPRD Bantul dukung penataan guru honorer jadi PPPK. Pemkab setop rekrutmen honorer baru hingga 2026.
Jadwal KRL Solo–Jogja terbaru 2026 lengkap dari Palur ke Tugu. Tarif Rp8.000, perjalanan cepat dan efisien.
3 pelaku pembacokan pelajar di SMAN 3 Jogja ditangkap di Cilacap. Polisi masih memburu 3 pelaku lain terkait konflik geng.
Dua kakak beradik tewas dalam kecelakaan melibatkan dua truk di Ngawi. Polisi masih selidiki identitas kendaraan.
Polres Bantul perketat patroli malam untuk tekan klitih dan kejahatan jalanan. Orang tua diminta awasi anak sebelum jam 22.00 WIB.