Event Jogja Mei: TBY Gelar Tari Kontemporer Lintas Generasi
TBY menggelar Ekspresi Seni Kontemporer Lintas Generasi di Jogja dengan menghadirkan tiga koreografer dari generasi berbeda.
Ilustrasi apoteker./Freepik
Harianjogja.com, JOGJA – Pusat Studi Hukum Kesehatan (PSHK) Fakultas Hukum UII menyoroti sejumlah dampak negatif pasca diterbitkannya Undang-Undang No. 17/2023 tentang Kesehatan (UU 17/2023).
Peneliti PSHK FH UII Retno Widiastuti menilai beleid tersebut berpotensi mempersempit kewenangan profesi apoteker sekaligus menyulitkan akses masyarakat terhadap layanan kefarmasian yang profesional.
BACA JUGA: Kurangi Ketergantungan Impor, Kemenkes Kerja Sama Produksi Alkes Dalam Negeri
Retno menyebut, sejak UU 17/2023 berlaku, sejumlah peraturan pelaksana telah diterbitkan, antara lain PP No. 28/2024, Permenkes No. 6/2024, dan Permenkes No. 17/2024. Namun, muatan regulasi-regulasi itu justru menciptakan distorsi standar pelayanan kesehatan karena cenderung mengabaikan peran strategis apoteker.
“Standar layanan jadi bias, akses masyarakat terhadap kewenangan klinis apoteker hilang, dan risiko kesalahan terapi pasien meningkat karena tidak ada review oleh apoteker,” kata Retno, Sabtu (17/5/2025).
PSHK juga menilai, pengaturan baru ini secara teoritis dan konseptual telah mempersempit ruang gerak profesi apoteker. Pengkerdilan definisi apoteker, penyusutan kewenangan dalam praktik kefarmasian, hingga hilangnya kewenangan klinis apoteker menjadi sorotan serius.
Menurut Retno, kondisi ini tak hanya melemahkan profesi apoteker, tapi juga melanggar prinsip hak asasi manusia. “Konsep yang menyulitkan akses publik terhadap layanan keapotekeran secara tidak langsung melanggar hak atas derajat kesehatan yang optimal, yang disetarakan dengan hak atas hidup,” ujarnya.
PSHK meminta Komisi IX DPR untuk melakukan pengawasan ketat serta mendorong pemerintah memperbaiki regulasi. Kepada Kemenkumham dan Kementerian Kesehatan, PSHK juga meminta harmonisasi regulasi agar tidak menyimpang dari standar internasional maupun konstitusi Indonesia.
“Kami rekomendasikan agar kewenangan klinis apoteker diteguhkan kembali dan akses masyarakat terhadap obat serta layanan kefarmasian dipermudah, demi sistem kesehatan nasional yang adil dan berkualitas,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
TBY menggelar Ekspresi Seni Kontemporer Lintas Generasi di Jogja dengan menghadirkan tiga koreografer dari generasi berbeda.
Pemda DIY matangkan penataan eks Parkir ABA dan Panggung Krapyak dengan konsep ruang hijau minim bangunan, RTH ditargetkan mulai 2026.
Polresta Banyumas menangkap tiga pelaku pencurian aset BTS di dua lokasi dan menduga aksi dilakukan di banyak TKP lain.
Bukan cuma gaya menyetir, ini 8 faktor teknis seperti tekanan ban, oli, hingga modifikasi pelek yang bikin mobil boros BBM. Simak tips solusinya.
Orang tua diingatkan waspadai risiko game online seperti Minecraft, Roblox, dan Fortnite yang berpotensi jadi sarana kejahatan terhadap anak.
Aston Villa juara Liga Europa 2026 usai mengalahkan Freiburg 3-0. Pangeran William menangis haru di tribun stadion.