KAI Blacklist Pelaku Pelecehan Seksual, Dilarang Naik hingga 20 Tahun
KAI Daop 6 Jogja menegaskan pelaku pelecehan seksual dapat masuk blacklist dan dilarang menggunakan kereta api hingga 20 tahun.
Ilustrasi mayat. - ist
Harianjogja.com, JOGJA—Seorang pegawai tempat pijat atau terapis salon ditemukan meninggal dunia di tempat kerja pada Minggu (18/5/2025). Hingga saat ini Polresta Jogja masih mendalami kasus tersebut.
Kasi Humas Polresta Jogja AKP Sujarwo menjelaskan jazad korban berinisial E, 20, warga Indramayu yang merupakan pekerja tempat pijat ditemukan di tempat kerja, Kemantren Mantrijeron, Kota Jogja, pada Minggu (18/5/2025) sekitar pukul 08.30 WIB.
Saat itu, pegawai tempat pijat menemukan jazad korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Kepolisian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan dari saksi yang merupakan pegawai tempat pijat tersebut.
"Di TKP korban ditemukan dalam kondisi terlentang dan ada busa di mulutnya, namun tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan," katanya, Senin (19/5/2025).
Saksi sempat menanyakan terkait jadwal piket kerja pada saat subuh, namun tidak direspons oleh korban. Kemudian pada pukul 08.30 WIB, saksi lain yang juga merupakan pegawai tempat pijat tersebut mencoba membangunkan korban, namun tidak ada respons dari korban. Selanjutnya merkea melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mantrijeron.
Hingga saat ini pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut. Meski begitu di sana ditemukan satu kotak obat-obatan yang terdiri dari Bodrex, Paratusin dan bedak sachet.
BACA JUGA: 6 WNI Ditangkap Atas Dugaan Promosi Pembayaran Dam Ilegal kepada Jemaah Calon Haji
Saat ini jenazah dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan pemeriksaan dan pemulasaraan. Kemudian jenazah diserahkan kepada keluarga korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
KAI Daop 6 Jogja menegaskan pelaku pelecehan seksual dapat masuk blacklist dan dilarang menggunakan kereta api hingga 20 tahun.
Cek jadwal DAMRI Bandara YIA Rabu 19 Agustus 2026. Ada lima rute menuju Jogja dan Sleman dengan tarif Rp80.000 per penumpang.
Cek jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Rabu 19 Agustus 2026. Ada lima keberangkatan dari Jogja dan lima dari Kutoarjo.
Catat jadwal KA Bandara YIA reguler dan Xpress dari Tugu Jogja ke YIA maupun sebaliknya, lengkap dengan waktu keberangkatan.
Cek jadwal KRL Palur-Jogja Rabu 19 Agustus 2026, lengkap dari Stasiun Palur hingga Stasiun Yogyakarta.
Cek jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 19 Agustus 2026 dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur, lengkap dengan waktu di setiap stasiun.