Proyek Jembatan Kewek Dimulai, Target Rampung Akhir 2026
PJN DIY resmi mulai penggantian Jembatan Kewek Jogja senilai Rp19 miliar. Cek spesifikasi struktur girder baru dan target rampung Desember 2026.
Tugu Jogja yang menjadi salah satu titik dalam Sumbu Filosofi, Rabu (21/5/2025)./Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, JOGJA—Pemkot Jogja tengah menyiapkan peraturan Walikota (Perwal) tentang moratorium hotel di sekitar kawasan Sumbu Filosofi. Hal ini untuk mendukung mandatory Sumbu Filosofi sebagai warisan dunia.
Walikota Jogja, hasto Wardoyo, menjelaskan pihaknya masih menggodok draft perwal tentang moratorium tersebut. “Khusus untuk di Sumbu Filosofi, terutama di core zone. Setelah moratorium, langkah selanjutnya adalah pelarangan [pendirian hotel],” ujarnya, Rabu (21/5/2025).
Hal ini menurutnya merupakan konsekuensi dari ditetapkannya Sumbu Filosofi sebagai warisan dunia oleh UNESCO. “Tinggi bangunan juga kita tetapkan, di core zone maksimal hanya 12 meter. Tapi di buffer zone bisa sampai 24 meter,” katanya.
BACA JUGA: Kinerja Pemkot Jogja, Permudah Tindak Lanjut Evaluasi AKIP, Inspektorat Hadirkan Sipatuh
Moratorium ini juga dilakukan setelah adanya kajian kecukupan populasi hotel di sekitar core zone, yang saat ini dinilai sudah mencukupi. “Saya sudah rapat dengan provinsi, jadi sudah singkron. Kalau untuk pelarangan masih menunggu kajian selanjutnya,” paparnya.
Moratorium ini berlaku untuk semua jenis hotel termasuk Bintang 4 dan 5. Ini berbeda dengan moratorium yang dilakukan Pemkot Jogja pada 2020 lalu melalui Perwal Jogja No. 150/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perwal Jogja No. 85/2018 tentang Pengendalian Pembangunan Hotel.
Dalam perwal yang lama tersebut, hotel Bintang 4 dan 5 masih diperbolehkan didirikan. Sementara pada perwal yang baru nantinya semua hotel tidak diperbolehkan untuk dibangun, namun dengan cakupan yang lebih spesifik yakni di core zone Sumbu Filosofi.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY, Deddy Pranowo, mengungkapkan sepakat dengan rencana moratorium ini. “Kita mendukung kebijakan itu karena kita pernah menyampaikan hal itu ke gubernur DIY untuk Kota Jogja dan Sleman,” katanya.
Menurutnya, dengan moratorium ini, akan mendukung pemerataan populasi dan okupansi hotel di seluruh wilayah DIY, tidak hanya di tengah saja yakni di sekitar Tugu dan Malioboro. ‘Agar pemerataan okupansi bisa terjadi di DIY,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PJN DIY resmi mulai penggantian Jembatan Kewek Jogja senilai Rp19 miliar. Cek spesifikasi struktur girder baru dan target rampung Desember 2026.
Shopee, TikTok Shop, dan Tokopedia dinilai berpotensi masuk kategori risiko tinggi PP Tunas seperti Lazada dan Blibli.
Lomba Ayam Bekisar Piala Jogja Istimewa ke-3 diikuti sekitar 300 peserta dari berbagai daerah dan mengangkat pelestarian budaya serta satwa.
Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri lolos semifinal Asian Games 2026 dan membidik emas setelah menang atas pasangan Korea Selatan.
Kementerian PU mempercepat pembangunan dan rehabilitasi irigasi untuk menghadapi ancaman El Nino terhadap target swasembada pangan.
OJK mewajibkan laporan insidental PMDK melalui Sistem Pelaporan OJK mulai 1 Oktober 2026 untuk memperkuat pengawasan berbasis teknologi.