Krisis Air Memburuk, Pemkab Sleman Siap Naikkan Status Kekeringan
BPBD Sleman membuka peluang menaikkan status kekeringan menjadi Tanggap Darurat jika dampak meluas dan melebihi kapasitas penanganan daerah.
Kantor Bawaslu Kabupaten Sleman. ANTARA/HO-Bawaslu Sleman (Bawaslu Sleman)\r\n\r\n
Harianjogja.com, SLEMAN—Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman belum lama ini bertemu Tim Nasional Pencegahan Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Bawaslu.
Dalam pertemuan tersebut, Bawaslu Sleman meminta agar ada revisi mengenai aturan-aturan pidana yang termuat dalam Undang-undang (UU) No. 8/2015 tentang Perubahan atas UU No. 1/2015 tentang Perppu No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.
BACA JUGA: Bawaslu Sleman Gunakan Dana Hibah dari Pemkab 88,86 Persen
Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna al Ichsan Siregar, mengatakan penanganan pidana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kabupaten/ kota perlu diperbarui.
“Khusus Pilkada, kami minta agar KPK dapat mengusulkan ke Pusat atau DPR RI agar dalam penanganan pidana Pilkada diberlakukan penyidikan in absentia sebagaimana juga bisa dilakukan dalam pidana Pemilu,” kata Arjuna al Ichsan dihubungi, Senin (9/6/2025).
Penyidikan in absentia adalah mengadili seorang terdakwa dan dapat menghukumnya tanpa dihadiri oleh terdakwa. Bukan hanya tahap penyidikan, Arjuna minta agar penanganan mengacu konsep in absentia juga dapat dilakukan di persidangan.
“Dengan dibukanya pengaturan penyidikan in absentia kami harap tidak terluang kembali kasus penanganan pidana politik uang di Kapanewon Minggir. Itu yang kami ajukan ketika bertemu KPK,” katanya.
Lebih jauh, Arjuna menyinggung mengenai persoalan politik uang yang marak terjadi setiap perhelatan Pemilu dan Pilkada. Dia menyampaikan ke KPK agar pencegahan politik uang tidak hanya dilakukan pada tahap penyelenggaraan pemilihan namun juga di luar masa tahapan.
Dia menyarankan pencegahan dapat dilakukan melalui pengembangan desa anti politik uang yang telah dibina Bawaslu Sleman sejak Pemilu 2019 hingga Pilkada 2024. Kontinuitas pencegahan tersebut dia yakini dapat membentuk budaya anti politik uang.
“Kalau politik uang mustahil untuk dihapus, paling tidak dapat dicegah. Kami harap pengembangan desa anti politik uang tersebut dapat masuk program legislasi nasional yang bisa dikerjasamakan dengan bawaslu dan pemerintah daerah. Ini dapat digunakan untuk meningkatkan indeks demokrasi di Indonesia juga,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BPBD Sleman membuka peluang menaikkan status kekeringan menjadi Tanggap Darurat jika dampak meluas dan melebihi kapasitas penanganan daerah.
Pemkot Jogja memastikan JLFR tetap digelar di Malioboro pada 31 Juli 2026 tanpa penutupan jalan, dengan pengamanan dari Dishub dan Satlantas.
Ekspor ilegal 3,4 ton merkuri senilai Rp17,5 miliar dari Surabaya menuju Burkina Faso berhasil digagalkan Bea Cukai dan Polri.
Rangkaian turnamen regional Haier-AQUA SEA Badminton Final 2026 di Vietnam resmi berakhir dengan raihan prestasi membanggakan bagi kontingen Indonesia.
Sidang gugatan PMH terkait pengalihan kepemilikan CV Art Fashion di PN Bantul memasuki babak baru. Tergugat menyampaikan jawaban sekaligus mengajukan gugatan.
BPBD Kulonprogo mulai mendistribusikan air bersih sejak awal Juli 2026 akibat kekeringan. SK Siaga Darurat disiapkan untuk mengakses dana BTT.