Empat Pembuang Sampah di Kota Jogja Didenda Rp50.000

Jumali
Jumali Senin, 23 Juni 2025 15:07 WIB
Empat Pembuang Sampah di Kota Jogja Didenda Rp50.000

Ilustrasi. /Freepik

Harianjogja.com, JOGJA—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melaksanakan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap empat orang terdakwa pelanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Jogja mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.

BACA JUGA: Seniman Ini Pamerkan Karya dari Sampah

Sidang Tipiring ini menghadirkan empat terdakwa berinisial EP, GKA, S, dan RS yang terbukti membuang sampah tidak pada tempatnya.

"Berdasarkan hasil putusan sidang, masing-masing terdakwa dikenai denda sebesar Rp50.000, dengan subsider 1 (satu) hari kurungan," dikutip dari laman Satpol PP Kota Jogja, Senin.

Proses sidang berlangsung aman dan tertib dengan penyidik atas nama Dibbie Lystia Tania Hutabarat dan Helayudha Edvin Handoko. Pelaksanaan sidang ini merupakan bentuk penegakan hukum yang konsisten terhadap pelanggaran kebersihan di wilayah Kota Jogja.

Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya membuang sampah pada tempatnya demi terciptanya lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online