Pria di Bantul Ditangkap Warga, Sembunyikan Sabu dalam Kopi
Warga Jotawang, Bantul, mengamankan pria yang dicurigai membawa sabu 0,33 gram dalam bungkus kopi sebelum diserahkan ke polisi.
Salah satu kendaraan yang digunakan pendemo Ketika hendak menuju ke kantor Gubernur DIY, Rabu (25/6). Harian Jogja/Kiki Luqman
Harianjogja.com, BANTUL—Ratusan penambang pasir dari wilayah Sungai Progo Kabupaten Bantul dan Kulonprogo berbondong-bondong berkumpul di lapangan Taman Kuliner Jodogkarta, Kalurahan Gilangharjo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul, Rabu pagi (25/6/2025) untuk menyampaikan aspirasi terkait regulasi penambangan pasir.
Wakil Ketua Perkumpulan Penambang Progo Sejahtera, Adi Surya, menjelaskan bahwa aksi ini dilakukan sebagai bentuk desakan kepada pemerintah untuk mempercepat proses perizinan penggunaan alat pompa mekanik dalam penambangan.
"Kemarin itu kami sudah sempat bisa menggunakan pompa mekanik, tapi aturan yang sekarang itu dihilangkan. Jadi, kami pengin pompa mekanik masih ada sambil kita mengurus izin tetap bisa mengurus tambang," ujar Adi kepada Harianjogja.com.
Menurutnya, izin pertambangan tersebut sudah mulai mereka urus sejak tiga bulan lalu. Namun hingga kini belum ada kejelasan dari pihak terkait, sehingga para penambang tidak bisa bekerja dan memilih untuk berhenti beroperasi selama tiga bulan terakhir.
"Sebelumnya, kita itu sudah ada izin penambangan rakyat (IPR). Sekarang, masa izin itu sudah habis. Sekarang kami ingin memperpanjang. Tetapi, ada aturan yang berganti. Sekarang, IPR itu tidak boleh kelompok (dahulu, IPR dapat digunakan satu kelompok yang terdiri atas beberapa orang)," jelasnya lebih lanjut.
Adi juga menyampaikan kebingungan para penambang lokal, karena di tengah keterbatasan mereka, perusahaan berbadan hukum seperti PT dan CV justru masih diperbolehkan melakukan penambangan dengan menggunakan alat berat, meskipun bukan berasal dari warga setempat.
"Mereka, PT dan CV bisa menimbang pasir dengan alat berat. Lha, kami yang pribumi kok tidak boleh? Malah sekarang, yang pemegang IPR hanya boleh menambang pasir dengan manual yakni pakai cangkul, cengrong, menyelam, dan sebagainya," katanya.
Ia menilai metode manual ini berisiko tinggi mengingat kondisi sungai yang saat ini semakin dalam. Kedalaman lokasi penambangan kini berada di antara tiga hingga enam meter, yang menurutnya cukup membahayakan bila hanya mengandalkan penyelaman.
Diketahui, setelah melakukan orasi awal di lapangan Taman Kuliner Jodogkarta, mereka menuju kantor Gubernur DIY untuk melanjutkan aksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Warga Jotawang, Bantul, mengamankan pria yang dicurigai membawa sabu 0,33 gram dalam bungkus kopi sebelum diserahkan ke polisi.
MA mengoreksi perhitungan kerugian negara kasus korupsi timah. Dari Rp300 triliun, kerugian keuangan negara ditetapkan Rp28,9 triliun.
Pemkab Temanggung mendukung wacana guru PPPK menjadi ASN pusat. Beban APBD daerah berpotensi berkurang sekitar Rp150,5 miliar.
DPRD Bantul mengkaji usulan perubahan Perbup BUMKalma setelah pengelola menyoroti kebutuhan operasional dan penguatan kelembagaan.
Perpres ojol masih difinalisasi Komdigi. Pemerintah menguji formula bagi hasil yang adil bagi pengemudi dan menjaga bisnis platform ride-hailing.
BNN menangkap MR alias Bos Gendut, buronan kasus sabu 98 kg, di salon Mangga Besar. BNN juga menyita uang dan aset Rp39,95 miliar.