Polres Bantul Bongkar Peredaran Pil Sapi di Banguntapan
Peredaran obat terlarang pil putih berlambang “Y” atau yang dikenal di kalangan pengguna sebagai “pil sapi” berhasil dibongkar Satresnarkoba Polres Bantul.
Salah satu kendaraan yang digunakan pendemo Ketika hendak menuju ke kantor Gubernur DIY, Rabu (25/6). Harian Jogja/Kiki Luqman
Harianjogja.com, BANTUL—Ratusan penambang pasir dari wilayah Sungai Progo Kabupaten Bantul dan Kulonprogo berbondong-bondong berkumpul di lapangan Taman Kuliner Jodogkarta, Kalurahan Gilangharjo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul, Rabu pagi (25/6/2025) untuk menyampaikan aspirasi terkait regulasi penambangan pasir.
Wakil Ketua Perkumpulan Penambang Progo Sejahtera, Adi Surya, menjelaskan bahwa aksi ini dilakukan sebagai bentuk desakan kepada pemerintah untuk mempercepat proses perizinan penggunaan alat pompa mekanik dalam penambangan.
"Kemarin itu kami sudah sempat bisa menggunakan pompa mekanik, tapi aturan yang sekarang itu dihilangkan. Jadi, kami pengin pompa mekanik masih ada sambil kita mengurus izin tetap bisa mengurus tambang," ujar Adi kepada Harianjogja.com.
Menurutnya, izin pertambangan tersebut sudah mulai mereka urus sejak tiga bulan lalu. Namun hingga kini belum ada kejelasan dari pihak terkait, sehingga para penambang tidak bisa bekerja dan memilih untuk berhenti beroperasi selama tiga bulan terakhir.
"Sebelumnya, kita itu sudah ada izin penambangan rakyat (IPR). Sekarang, masa izin itu sudah habis. Sekarang kami ingin memperpanjang. Tetapi, ada aturan yang berganti. Sekarang, IPR itu tidak boleh kelompok (dahulu, IPR dapat digunakan satu kelompok yang terdiri atas beberapa orang)," jelasnya lebih lanjut.
Adi juga menyampaikan kebingungan para penambang lokal, karena di tengah keterbatasan mereka, perusahaan berbadan hukum seperti PT dan CV justru masih diperbolehkan melakukan penambangan dengan menggunakan alat berat, meskipun bukan berasal dari warga setempat.
"Mereka, PT dan CV bisa menimbang pasir dengan alat berat. Lha, kami yang pribumi kok tidak boleh? Malah sekarang, yang pemegang IPR hanya boleh menambang pasir dengan manual yakni pakai cangkul, cengrong, menyelam, dan sebagainya," katanya.
Ia menilai metode manual ini berisiko tinggi mengingat kondisi sungai yang saat ini semakin dalam. Kedalaman lokasi penambangan kini berada di antara tiga hingga enam meter, yang menurutnya cukup membahayakan bila hanya mengandalkan penyelaman.
Diketahui, setelah melakukan orasi awal di lapangan Taman Kuliner Jodogkarta, mereka menuju kantor Gubernur DIY untuk melanjutkan aksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Peredaran obat terlarang pil putih berlambang “Y” atau yang dikenal di kalangan pengguna sebagai “pil sapi” berhasil dibongkar Satresnarkoba Polres Bantul.
Milad Aisyiyah ke-109 di Jogja dihadiri 500 peserta. Tekankan dakwah kemanusiaan, UMKM, dan penguatan sosial perempuan.
Top Ten News Jogja 16 Mei 2026: Mandala Krida, 32 anak divisum, SPMB 2026, Waisak, hingga sapi kurban Presiden Prabowo.
Malioboro dipadati 50.138 wisatawan saat long weekend. Puncak kunjungan terjadi malam hari di Jogja.
Jelang peringatan Hari Jadi Ke-110, Kabupaten Sleman dinobatkan sebagai peringkat kedua Kabupaten Paling Maju di Indonesia
Aston Villa menang 4-2 atas Liverpool di Liga Inggris 2025/2026 dan memastikan tiket Liga Champions musim depan.