Komisi B DPRD Kota Jogja Minta Target Pendapatan 2027 Realistis
Komisi B DPRD Kota Jogja Soroti Penurunan Pendapatan Taman Budaya, Target 2027 Diminta Realistis
Layanan uji KIR untuk angkutan barang dan penumpang di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Jogja - Eka AR
Harianjogja.com, JOGJA–Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja menemukan belasan kendaraan angkutan barang dan orang yang melintas di Kota Jogja telat melakukan uji kendaraan bermotor (KIR). Dishub Kota Jogja paparkan penyebab pengendara telat mengurus uji KIR.
Kepala Seksi Pengendalian Operasional Dishub Kota Jogja, Ariyanto Agus Cahyono menuturkan Dishub Kota Jogja melakukan pemeriksaan terhadap 157 unit kendaraan bermotor yang melintas di Jalan Veteran, Pandeyan, Umbulharjo, Kota Jogja.
Dari situ, ditemukan 16 kendaraan angkutan barang dan orang yang telat uji KIR, dan 21 kendaraan bermotor roda empat dan roda dua yang tidak lengkap kendaraannya.
“Alasannya [pelanggaran] mereka tidak tahu pada saat membawa kendaraan, artinya mereka sibuk,” katanya, Selasa (22/7/2025). .
Dia menuturkan lantaran pengendara mengaku tidak sempat untuk mengurus uji KIR tersebut, maka mereka tetap menggunakan kendaraan tersebut meskipun uji KIR tersebut telah habis masa berlakunya.
Ariyanto pun menyayangkan hal tersebut. Menurutnya pengendara perlu memastikan uji KIR kendaraan tersebut masih berlaku. Menurutnya, pengujian kendaraan secara berlaku diperlukan untuk memastikan keselamatan pengendara.
“Kendaraan itu menyangkut beberapa komponen yang perlu kita uji [KIR], perlu dirawat dengan baik dan seksama. [yang perlu dirawat] Untuk fungsi rem, lampu, roda, kemudi itu harus dalam kondisi fit,” katanya.
Dia menambahkan saat ini uji KIR dilakukan secara gratis, bahkan bagi kendaraan yang telat melakukan uji KIR tidak dikenai denda.
Dia pun mendorong agar pengendara melakukan uji KIR terhadap kendaraannya untuk menjamin keselamatan pengendara di jalan raya.
Sementara salah satu pengendara mobil pick up, Tarsim mengaku kendaraan yang digunakannya telat uji KIR lebih dari satu tahun. Dia mengaku tidak memperhatikan masa berlaku uji KIR kendaraan tersebut lantaran kendaraan tersebut digunakan untuk mengangkut barang secara rutin.
“Kemarin mobilnya baru di cek-cek, jadi sebelum sempat [mengurus uji KIR],” katanya.
Meskipun mendapatkan surat tilang, dia mengaku akan melanjutkan perjalanan untuk mengirim barang terlebih dahulu sebelum mengurus surat tilang dan uji KIR kendaraan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Komisi B DPRD Kota Jogja Soroti Penurunan Pendapatan Taman Budaya, Target 2027 Diminta Realistis
Pembangunan Gerbang Tol Trihanggo Tol Jogja-Solo terus dikebut. Gerbang ini akan mengusung siluet Ratu Boko dan ornamen aksara Jawa.
Sekitar 200 warga binaan Gunungkidul akan difasilitasi mengikuti Kejar Paket A, B, dan C sebagai bekal kembali ke masyarakat.
Pembangunan Jembatan Kewek memasuki tahap struktur lanjutan. Pondasi rampung dan erection girder ditarget September agar bisa dipakai saat Nataru 2026.
PSEL DIY ditargetkan mengolah 1.000 ton sampah per hari dan menghasilkan listrik 18-20 MW untuk sekitar 15.000 rumah.
KY memastikan seleksi hakim agung dan hakim ad hoc MA 2026 transparan. Publik bisa memantau proses dan memberi informasi rekam jejak calon.