Delapan Hari Operasi Patuh Progo, 365 Pelanggaran Lalu Lintas di DIY Ditindak Polisi

Catur Dwi Janati
Catur Dwi Janati Selasa, 22 Juli 2025 22:37 WIB
Delapan Hari Operasi Patuh Progo, 365 Pelanggaran Lalu Lintas di DIY Ditindak Polisi

Kegiatan razia kendaraan bermotor dengan knalpot brong atau tak standar pabrik oleh anggota Kepolisian Resor Bantul, DIY. - Antara/HO-Humas Polres Bantul

Harianjogja.com, SLEMAN—Delapan hari Operasi Patuh Progo 2025 digelar, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda DIY menindak ratusan pelanggaran lalu lintas. Sejak Operasi Patuh Progo digelar sejak 14 Juli lalu, ada sebanyak 356 pelanggaran lalu lintas yang telah ditindak kepolisian.

Direktur Lalu Lintas Polda DIY, Kombes Pol. Yuswanto Ardi mengatakan banyaknya pelanggaran ini menunjukkan masih perlunya edukasi tentang ketertiban lalu lintas di kalangan masyrakat. Edukasi tak lain untuk menciptakan budaya berkendara dan lalu lintas yang aman.

BACA JUGA: Lantik Pejabat Eselon II, Harda Kiswaya Singgung Keterlibatan ASN dalam Pilkada hingga Penyerobotan Lahan Transmigran

"Angka pelanggaran ini menunjukkan perlunya edukasi dan penertiban berkelanjutan demi menciptakan lalu lintas yang aman, tertib dan lancar di DIY," tegas Ardi pada Selasa (22/7/2025).

Berdasarkan penindakannya, pelanggaran didominasi oleh penindakan tilang manual sebanyak 233 kasus. Sementara sebanyak 123 kasus lainnya ditindak melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Sementara berdasarkan pelanggarannya, jenis pelanggaran yang paling sering ditemukan yakni STNK mati pajak, tidak membawa SIM dan tidak memakai helm.

Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol. Ihsan mengimbau masyarakat agar selalu memprioritaskan keselamatan berlalu lintas. Polda DIY lanjut dia terus mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Operasi Patuh Progo 2025 akan berlanjut hingga 27 Juli 2025.

BACA JUGA: Indomaret Tak Gentar dengan Kehadiran 80.000 Koperasi Merah Putih

"Patuhi rambu, lengkapi surat kendaraan, dan pastikan kondisi kendaraan standar. Penertiban ini bertujuan melindungi seluruh pengguna jalan, bukan semata-mata menilang," tegasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online