SIM Keliling Kulonprogo Selasa 21 Juli 2026 di PJR Temon
Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Juli 2026 resmi dirilis. Cek lokasi, jam layanan, dan syarat perpanjangan SIM A serta SIM C.
Anak-anak. - Ilustrasi dibuat oleh AI ChatGpt
Harianjogja.com, JOGJA—Hari Anak Nasional diperingati setiap tanggal 23 Juli 2025. Pemerintah sepakat mengusung tema Anak Hebat, Indonesia Kuat Menuju Indonesia Emas 2045. Tema tersebut dipilih sebagai wujud komitmen bangsa untuk mempersiapkan generasi muda yang cerdas, tangguh, serta berdaya saing tinggi dalam menyambut satu abad kemerdekaan Indonesia.
Peringatan Hari Anak Nasional setiap tahun menjadi pengingat penting anak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan bangsa. Anak-anak memiliki hak dasar yang wajib dilindungi dan dipenuhi, antara lain hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang, mendapatkan perlindungan, serta berpartisipasi dalam kehidupan sosial sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
BACA JUGA: Koperasi Desa Merah Putih di Kulonprogo Belum Beroperasi, Ini Penyebabnya
Anak-anak yang mendapatkan pemenuhan hak dan perlindungan secara optimal akan tumbuh menjadi generasi yang mampu membawa perubahan positif, baik di lingkungan keluarga, masyarakat, maupun pada level nasional dan global.
Hari Anak Nasional muncul saat Kongres Perempuan Indonesia pada 1952. Kemudian muncul ide tersebut diperingati saat bersamaan denganliburan sekolah di bulan Juli 1952. Tanggal acara ini beberapa kali berubah, mulai dari awal Juni bahkan, sepmat ditetapkan pada 6 Juni pada hari ulang tahun Presiden Soekarno.
Akan tetapi kemudian masa orde baru tanggal tersebut diubah tepatnya menjadi 23 Juli. Perubahan itu dilakukan sejak tahun 1984 dan berlaku hingga saat ini, di mana hari anak nasional jatuh pada 23 Juli. Perubahan dilakukan masa Soeharto melalui Keputusan Presiden No. 44 Tahun 1984. Keppres ini menyatakan peringatan Hari Anak Nasional jatuh pada tanggal 23 Juli.
BACA JUGA: Masyarakat Khawatirkan Ketidakpastian Ekonomi, Mulai Mengurangi Belanja
Tanggal itu dipilih karena waktu pengesahan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Anak. Saat itu tepat pada tanggal 23 Juli 1979. Anak-anak memiliki hak yang harus dijamin oleh pemerintah.
1. Undang-undang menjamin hak-hak anak, termasuk hak atas perlindungan terhadap lingkungan yang dapat membahayakan atau menghambat pertumbuhan dan perkembangannya.
2. Anak berhak mendapatkan perlindungan, bantuan, dan pertolongan, terutama dalam situasi yang membahayakan.
3. Undang-undang ini juga mengatur hak anak yang tidak memiliki orang tua untuk mendapatkan asuhan dari negara atau orang lain, serta tanggung jawab orang tua dalam pemenuhan kebutuhan anak.
4. Orang tua memiliki tanggung jawab utama dalam pemenuhan kesejahteraan anak, baik secara rohani, jasmani, maupun sosial.
5. Undang-undang ini juga mengatur sanksi bagi orang tua yang terbukti lalai dalam menjalankan tanggung jawabnya terhadap anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Juli 2026 resmi dirilis. Cek lokasi, jam layanan, dan syarat perpanjangan SIM A serta SIM C.
Donald Trump dikabarkan ingin mendorong Presiden FIFA Gianni Infantino menjadi Sekjen PBB setelah masa jabatan António Guterres berakhir.
Kepala BGN Sudaryono menegaskan Program Makan Bergizi Gratis dijalankan secara transparan tanpa rapat rahasia dan konflik kepentingan.
Danantara membuka pendaftaran Lenders Panel untuk pembiayaan proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik hingga 28 Juli 2026.
Dinsos Bantul memperkuat pengawasan dan pembinaan anak jalanan untuk mencegah eksploitasi anak di sejumlah titik rawan.
Pemerintah menyiapkan akses tol untuk Kawasan Industri Kendaraan Nasional di Subang guna mendukung manufaktur kendaraan listrik nasional.