Jadwal Lengkap 76 Indonesian Downhill 2026: Bantul Jadi Arena Neraka
Kompetisi 76 Indonesian Downhill 2026 hadir lebih ekstrem di Bantul. Trek baru lebih curam, cepat, dan menantang rider elite.
Pengacara Setyo Hadi Gunawan.ist/dok.pribadi
Harianjogja.com, SLEMAN—Korban gagal bayar (galbay) investasi Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) PAS Jogja mendesak penyidik kepolisian untuk menyita aset-aset yang diduga dibeli dari dana para nasabah. Pasalnya, total nilai aset yang dikuasai terlapor dan kekeluargnya ditaksir lebih dari Rp200 miliar.
Pengacara para korban Kospin PAS, Setyo Hadi Gunawan mengatakan dari hasil penelusuran dan pendataan, pemilik Kospin PAS saat ini memiliki sejumlah kekayaan baik dalam bentuk tanah, bangunan bahkan saham di sejumlah hotel bintang.
Sejumlah aset yang dimiliki terlapor dan keluarganya, lanjut Setyo, diduga berasal dari dana nasabah senilai lebih dari Rp 200 miliar. "Terlapor ini memiliki gedung pertemuan di Sleman, lalu tiga saham di hotel bintang 4 dan bintang 5 di Jogja, mempunyai sejumlah ruko yang terletak di Kota Jogja, Sleman dan Bantul," katanya, Senin (28/7/2025).
Tidak hanya itu, lanjut Setyo, terlapor juga memiliki rumah burung sarang walet di Pangandaran. Bahkan terlapor mempunyai beberapa tanah di Sleman dengan luas bervariasai mulai 2.500 meter persegi seluas 1 hektare.
"Selain itu, terdapat aset bergerak berupa beberapa unit mobil mewah. Ada tiga sampai empat unit mobil, dengan harga per unit pada kisaran Rp300 juta," imbuhnya.
Aset-aset tersebut, disinyalir telah diatasnamakan suami dan anak, bahkan dibalik nama atas nama keluarga besarnya. "Dan diindikasikan ada beberapa aset dialihkan ke pihak ketiga,"sebutnya.
Dia mengatakan, dengan disertakan laporan dengan penerapan Pasal dalam Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) diharapkan seluruh aset dapat terlacak dan segera dilakukan penyitaan.
"Kami berharap kepada penyidik Polda DIY segera melakukan penyitaan terhadap semua aset, karena pembelian beberapa aset tersebut dilakukan setelah terlapor membuka koperasi (Kospin PAS), terlapor baru bisa membeli aset-aset tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, para nasabah korban Kospin PAS juga mempertanyakan soal penarikan laporan Polisi yang kini seluruhnya diambil alih oleh penyidik Polda DIY.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan SIK membenarkan terkait penarikan penanganan kasus terpusat di Ditreskrimsus Polda DIY, ia menyebutkan, langkah hukum ini dalam rangka efektivitas proses penyidikan.
"Benar telah (penyidikan)diambilalih penanganannya oleh Ditreskrimsus Polda DIY karena dari lima Laporan Polisi yang diterima terlapornya sama yaitu pengurus koperasi sehingga dengan penanganan perkara terpusat di Ditreskrimsus Polda DIY diharapkan proses penanganannya akan lebih efektif dan efisien serta dapat memudahkan dan mempercepat proses penyidikan," jelas Kombes Ihsan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kompetisi 76 Indonesian Downhill 2026 hadir lebih ekstrem di Bantul. Trek baru lebih curam, cepat, dan menantang rider elite.
DisperinkopUKM Kulonprogo mempercepat pendampingan sertifikasi halal gratis bagi UMKM sebelum kuota Sehati DIY ditutup akhir Mei 2026.
PBB mendesak investigasi independen atas dugaan penyiksaan dan kematian tahanan Palestina di pusat penahanan Israel.
Persib Bandung semakin dekat dengan gelar juara Super League 2025/2026 usai menang dramatis 2-1 atas PSM Makassar di Parepare.
Simak jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Senin 18 Mei 2026 dari Stasiun Yogyakarta sampai Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
Cek jadwal terbaru KRL Solo-Jogja Senin 18 Mei 2026 lengkap dari Palur sampai Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.