Libur Sekolah Dongkrak Penumpang, Stasiun Tugu Hadirkan Arena Bermain
KAI Daop 6 menghadirkan kegiatan melukis cangkir dan sulap di Stasiun Tugu Yogyakarta saat libur sekolah di tengah lonjakan penumpang hingga 50 persen.
Polisi menunjukkan kelima tersangka kejahatan jalanan yang menewaskan seorang remaja di Jalan Gedongkuning, Kotagede, Jogja beberapa waktu lalu. -Harian Jogja/Lugas Subarkah
Harianjogja.com, JOGJA—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DIY Ramah Anak. Regulasi ini diinisiasi DPRD sebagai upaya menciptakan lingkungan pembangunan yang lebih berpihak pada anak, tidak hanya dalam aspek fisik tetapi juga perlindungan sosial.
Ketua Bapemperda DPRD DIY, Yuni Satia Rahayu, menjelaskan Raperda Ramah Anak dirancang untuk menjawab berbagai persoalan anak di DIY. Salah satunya fenomena kejahatan jalanan yang marak dilakukan remaja.
“Pembangunan itu bukan hanya pembangunan fisik, tetapi juga bagaimana anak-anak bisa mendapatkan pengendalian terhadap media sosial, serta pengawasan bersama oleh masyarakat," ujar Yuni, Selasa (19/8/2025).
BACA JUGA: Grha Keris, Membaca Warisan Budaya Jogja dari Masa ke Masa
Menurut Yuni, banyak kasus kejahatan jalanan melibatkan anak-anak yang seharusnya sudah beristirahat pada malam hari. Karena itu, peran serta masyarakat dinilai sangat penting.
Ia mencontohkan adanya aturan jam belajar masyarakat maupun kewajiban melapor tamu 1x24 jam yang selama ini belum berjalan optimal. "Harapannya Perda ini bisa membuat aturan-aturan yang sudah dibuat masyarakat benar-benar berjalan," katanya.
Selain mencegah tindak kriminal, Raperda Ramah Anak juga diharapkan mendukung program pemerintah yang berpihak pada anak. Salah satunya program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai dapat meningkatkan kecerdasan serta kualitas generasi muda.
"Bukan hanya soal kejahatan jalanan, tapi bagaimana anak-anak juga bisa mendapatkan program pemerintah agar tumbuh lebih baik," kataYuni.
Raperda Ramah Anak ini cakupannya lebih luas, tidak hanya menitikberatkan pada perlindungan anak di lingkup keluarga seperti regulasi sebelumnya. "Kalau perda tentang perlindungan perempuan dan anak itu lebih ke keluarga. Kalau ini menyeluruh, baik di dalam rumah maupun di luar rumah," ucapnya.
BACA JUGA: Bayaasin, Cara Jogja Memasyarakatkan Susu Kambing
Materi lain yang akan diatur di antaranya mencakup ruang publik yang lebih ramah anak. Penyediaan tempat khusus bagi perokok di kawasan wisata seperti Malioboro, agar lingkungan tetap bersih sekaligus melindungi anak dari paparan asap rokok.
Yuni menegaskan Raperda Ramah Anak akan melibatkan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pihak swasta. Dengan begitu, kejahatan jalanan yang melibatkan anak bisa ditekan, sekaligus memastikan generasi muda DIY tumbuh sehat, cerdas, dan terlindungi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
KAI Daop 6 menghadirkan kegiatan melukis cangkir dan sulap di Stasiun Tugu Yogyakarta saat libur sekolah di tengah lonjakan penumpang hingga 50 persen.
Regrouping SD Jogja belum menjadi pilihan. Pemkot Jogja fokus meningkatkan kualitas sekolah negeri untuk menarik lebih banyak siswa baru.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Senin 29 Juni 2026 tersedia sejak pagi hingga malam. Simak jadwal lengkap keberangkatan terbaru.
DKUKMPP Bantul mengarahkan Koperasi Desa Merah Putih mengembangkan produk unggulan lokal agar mampu memperkuat ekonomi desa dan memperluas pasar.
Pertumbuhan kredit investasi mencapai 19,48% pada April 2026. Perbankan mulai memprioritaskan pembiayaan sektor produktif dengan risiko lebih terukur.
Dua pria yang viral karena melawan arus dan mengaku akamsi di kawasan Jetis Jogja akhirnya menyerahkan diri ke polisi usai videonya menuai kecaman.