Lahan Pertanian DIY Susut 150-200 Ha per Tahun, Dewan Beri Peringatan
DPRD DIY menyoroti alih fungsi lahan pertanian 150-200 hektare per tahun dan meminta RPPLH 2026-2056 menjadi dasar pembangunan berkelanjutan.
Polisi menunjukkan kelima tersangka kejahatan jalanan yang menewaskan seorang remaja di Jalan Gedongkuning, Kotagede, Jogja beberapa waktu lalu. -Harian Jogja/Lugas Subarkah
Harianjogja.com, JOGJA—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DIY Ramah Anak. Regulasi ini diinisiasi DPRD sebagai upaya menciptakan lingkungan pembangunan yang lebih berpihak pada anak, tidak hanya dalam aspek fisik tetapi juga perlindungan sosial.
Ketua Bapemperda DPRD DIY, Yuni Satia Rahayu, menjelaskan Raperda Ramah Anak dirancang untuk menjawab berbagai persoalan anak di DIY. Salah satunya fenomena kejahatan jalanan yang marak dilakukan remaja.
“Pembangunan itu bukan hanya pembangunan fisik, tetapi juga bagaimana anak-anak bisa mendapatkan pengendalian terhadap media sosial, serta pengawasan bersama oleh masyarakat," ujar Yuni, Selasa (19/8/2025).
BACA JUGA: Grha Keris, Membaca Warisan Budaya Jogja dari Masa ke Masa
Menurut Yuni, banyak kasus kejahatan jalanan melibatkan anak-anak yang seharusnya sudah beristirahat pada malam hari. Karena itu, peran serta masyarakat dinilai sangat penting.
Ia mencontohkan adanya aturan jam belajar masyarakat maupun kewajiban melapor tamu 1x24 jam yang selama ini belum berjalan optimal. "Harapannya Perda ini bisa membuat aturan-aturan yang sudah dibuat masyarakat benar-benar berjalan," katanya.
Selain mencegah tindak kriminal, Raperda Ramah Anak juga diharapkan mendukung program pemerintah yang berpihak pada anak. Salah satunya program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai dapat meningkatkan kecerdasan serta kualitas generasi muda.
"Bukan hanya soal kejahatan jalanan, tapi bagaimana anak-anak juga bisa mendapatkan program pemerintah agar tumbuh lebih baik," kataYuni.
Raperda Ramah Anak ini cakupannya lebih luas, tidak hanya menitikberatkan pada perlindungan anak di lingkup keluarga seperti regulasi sebelumnya. "Kalau perda tentang perlindungan perempuan dan anak itu lebih ke keluarga. Kalau ini menyeluruh, baik di dalam rumah maupun di luar rumah," ucapnya.
BACA JUGA: Bayaasin, Cara Jogja Memasyarakatkan Susu Kambing
Materi lain yang akan diatur di antaranya mencakup ruang publik yang lebih ramah anak. Penyediaan tempat khusus bagi perokok di kawasan wisata seperti Malioboro, agar lingkungan tetap bersih sekaligus melindungi anak dari paparan asap rokok.
Yuni menegaskan Raperda Ramah Anak akan melibatkan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pihak swasta. Dengan begitu, kejahatan jalanan yang melibatkan anak bisa ditekan, sekaligus memastikan generasi muda DIY tumbuh sehat, cerdas, dan terlindungi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD DIY menyoroti alih fungsi lahan pertanian 150-200 hektare per tahun dan meminta RPPLH 2026-2056 menjadi dasar pembangunan berkelanjutan.
DPRD Kulonprogo meminta Pemkab menyiapkan solusi permanen kekeringan, termasuk pemetaan wilayah dan pembangunan sumber air alternatif.
BPKAD Kota Jogja mengembangkan SIAP, sistem pengingat digital untuk mendorong penarikan APBD tepat waktu dan mencegah penumpukan.
Iran menolak menghentikan perang dan membuka Selat Hormuz sebelum AS memenuhi tuntutan terkait perang, aset, dan gencatan senjata.
Ford Australia tarik 13.907 unit Ranger karena side curtain airbag berisiko gagal mengembang. Pengiriman dan test drive dihentikan sementara. Perbaikan gratis m
Super League 2026/2027 akan diwarnai dominasi pelatih asing. Dari 18 klub peserta, hanya Isen Mulang FC yang menunjuk pelatih lokal, Ade Suhendra.