Bantul Kucurkan Rp2,17 Miliar untuk Perbaikan 89 Rumah Tak Layak Huni
Pemkab Bantul mengalokasikan Rp2,17 miliar untuk memperbaiki 89 rumah tidak layak huni pada 2026 yang tersebar di tujuh kapanewon.
Para pengurus FKPTT DIY periode 2025-2030 bergambar bersama dalam agenda pelantikan yang digelar Sabtu (23/8/2025)
Harianjogja.com, JOGJA – Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Pejuang Timor Timur (FKPTT) menekankan pentingnya pemerintah memberikan kepastian politik dan hukum bagi warga eks Timor Timur yang telah menetap di berbagai daerah Indonesia, termasuk Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Ketua Umum FKPTT, Eurico Guterres dalam pelantikan pengurus FKPTT Wilayah DIY, Sabtu (23/8/2025) mengatakan, kepengurusan baru yang diketuai Dominggos Doutel harus segera melakukan pendataan warga eks Timor Timur di DIY. Pendataan ini mencakup jumlah kepala keluarga, identifikasi masalah sosial, dan kebutuhan dasar yang masih belum terpenuhi.
BACA JUGA: Eks Wamenaker Tutup Mulut Saat Terima Uang Rp3 M dari Kasus Pemerasan Sertifikat K3
“Tanpa data, pemerintah tidak akan tahu apa yang harus dilakukan. Berapa jumlah warga eks Timor Timur, apa persoalannya. Itu harus dikomunikasikan ke pemerintah kabupaten, kota, hingga provinsi,” ujar Eurico.
Hasil pendataan tersebut akan menjadi bahan rekomendasi dalam Kongres FKPTT pada November 2025, untuk kemudian diserahkan kepada pemerintah pusat.
Eurico mengungkapkan masih banyak persoalan mendasar yang belum diselesaikan pemerintah sejak eksodus warga Timor Timur pasca-referendum 1999. Salah satunya adalah stigma internasional yang menganggap mereka warga Timor Leste yang belum kembali ke negaranya.
“Kami ini warga negara Indonesia, punya KTP. Tapi sampai hari ini belum ada ketegasan sikap politik dari pemerintah untuk mengakhiri anggapan keliru tersebut,” ujarnya.
BACA JUGA: Wapres Gibran Bertemu dengan Panglima Jilah dan Pasukan Merah di Mempawah
Selain itu, terdapat 403 nama yang masuk daftar serious crime terkait konflik Timor Timur, yang hingga kini tidak bisa bepergian ke luar negeri, termasuk ke Timor Leste.
“Saya sendiri sudah menjalani hukuman dan bebas, tapi tetap tidak boleh bepergian ke luar negeri karena masalah ini. Ini harus ada kepastian hukumnya,” tambah Eurico.
FKPTT juga menuntut implementasi TAP MPR No. V/1999 dan TAP MPR No. I/2003, termasuk penghargaan terhadap jasa eks pejuang Timor Timur. Salah satu bentuknya adalah pengangkatan massal eks pejuang sebagai anggota Legiun Veteran RI.
“Sebagian memang sudah jadi anggota veteran, tapi yang kita inginkan pengangkatan secara menyeluruh agar harga diri dan pengorbanan mereka dihargai,” jelasnya.
Ketua DPW FKPTT DIY, Dominggos Doutel menyatakan, banyak warga eks Timor Timur di DIY masih menunggu kebijakan pemerintah terkait penyelesaian hak perdata, khususnya aset tanah dan rumah yang tertinggal di Timor Leste.
“Aset pribadi berupa tanah dan rumah yang kami tinggalkan sejak 1999 belum terurus tuntas. Kami berharap pemerintah pusat serius memperjuangkan hak ini,” kata Dominggos.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Bantul mengalokasikan Rp2,17 miliar untuk memperbaiki 89 rumah tidak layak huni pada 2026 yang tersebar di tujuh kapanewon.
Jadwal KRL Jogja-Solo hari ini Minggu 28 Juni 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Pertamina mempercepat distribusi BBM subsidi di Madura untuk mengurai antrean Pertalite dan Solar di sejumlah SPBU di empat kabupaten.
Australia memperketat larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun dengan menaikkan denda hingga Rp1,1 triliun dan memperluas pengawasan.
Simak lima fakta menarik Tanjung Verde, debutan Piala Dunia 2026 yang sukses lolos ke babak 32 besar dan akan menghadapi Argentina.
BPKH membuka rekrutmen pegawai 2026 untuk delapan posisi Asisten Manajer. Simak syarat, daftar formasi, dan jadwal penutupan pendaftaran.