TKD Pengganti YIA Masih Mandek, Warga Temon Desak Pemkab Bergerak
Pengadaan TKD pengganti YIA di Palihan dan Glagah masih stagnan. Warga khawatir dana ganti rugi hangus jika tak segera direalisasikan.
Tenaga Honorer - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, KULONPROGO--Proses pemberkasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kulonprogo diperpanjang.
Semula tenggat terakhir pemberkasan Senin (15/9/2025) diperpanjang menjadi Senin (22/9/2025). Perpanjangan ini juga tindak lanjut dari banyaknya pemohon surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) di Mapolres Kulonprogo beberapa hari lalu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kulonprogo, Sudarmanto mengatakan pemberkasan ini tidak hanya meliputi permohonan SKCK bagi para PPPK paruh waktu. Melainkan juga termasuk pengisian daftar riwayat hidup (DRH) yang harus diselesaikan oleh para PPPK Paruh Waktu.
BACA JUGA: Purbaya Klaim Guyuran ke Bank akan Tingkatkan Penerimaan Pajak
"Perpanjangan juga atas kebijakan dari BKN pusat sehingga diperpanjang hingga 22 September," katanya saat dihubungi, Minggu (14/9/2025).
Dia menyampaikan perpanjangan bukan hanya karena SKCK para pemohon yang belum rampung. Tetapi pengisian DRH juga masih ada yang belum diselesaikan PPPK Paruh Waktu yang diangkat. Adapun perpanjangan pengisian pemberkasan dan pengisian DRH ini tertuang dalam surat BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 tanggal 11 September 2025.
"Pengisian DRH bertujuan untuk penetapan nomor induk PPPK," sambung Sudarmanto. Menurutnya dalam surat BKN tersebut terdapat keleluasaan dalam pemenuhan syarat SKCK. Dokumen SKCK yang digunakan boleh diterbitkan Polres ataupun Polsek setempat.
Selain itu, ada penyesuaian lainnya berkait dokumen SKCK yang lebih memudahkan. Syarat dokumen SKCK dapat dilengkapi setelah proses penetapan nomor induk PPPK Paruh Waktu.
"Ya itu menjadi penyesuaian surat BKN yang harus dipenuhi Calon PPPK Paruh Waktu harapannya antrean pemohon SKCK dapat terurai dan tidak membuat pemohon kepepet waktunya untuk membuat SKCK," ucap Sudarmanto.
Adapun penetapan nomor induk PPPK Paruh Waktu tenggat waktunya paling lambat 30 September. Sementara itu, Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu Sarjoko menambahkan untuk mengurai antrean dan membeludaknya pemohon SKCK. Polres Kulonprogo membuka layanannya sampai hari Sabtu yang biasanya tidak membuka layanan SKCK. Selain itu, Polsek yang berada di bawah lingkup Polres Kulonprogo juga dapat dimanfaatkan untuk melakukan penerbitan SKCK.
"Kecuali Polsek Lendah tidak bisa, sisanya seluruh Polsek bisa menerbitkan SKCK untuk memudahkan layanan," ungkapnya.
Sarjoko menuturkan, pelayanan sampai Sabtu dan penerbitan SKCK di Polsek akan terus berlangsung hingga Sabtu (20/9/2025) nanti untuk memudahkan pemohon. Setelah itu pembuatan SKCK kembali seperti semula.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pengadaan TKD pengganti YIA di Palihan dan Glagah masih stagnan. Warga khawatir dana ganti rugi hangus jika tak segera direalisasikan.
Program MBG serap 1,28 juta tenaga kerja dan libatkan ribuan UMKM. Dampaknya terasa dari dapur hingga sektor pangan nasional.
Persis Solo terdegradasi ke Liga 2 meski menang 3-1. Suporter kecewa, Wali Kota Solo minta tim segera bangkit.
Persib Bandung resmi juara Super League dan cetak hattrick. Bobotoh rayakan kemenangan meriah di Stadion GBLA.
Dua pria ditangkap usai diduga tabrak lari di Solo. Mobil menabrak tiang dan pohon, pelaku sempat diamuk massa.
Lima dosen UPN Jogja disanksi setelah terbukti lakukan pelecehan verbal. Kampus tegaskan komitmen lingkungan bebas kekerasan.