Sekolah Rakyat Kulonprogo Beroperasi Meski Pembangunan Belum Tuntas
Sekolah Rakyat Kulonprogo mulai beroperasi pada 31 Juli 2026 meski pembangunan fisik belum sepenuhnya rampung.
Tenaga Honorer - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, KULONPROGO--Proses pemberkasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kulonprogo diperpanjang.
Semula tenggat terakhir pemberkasan Senin (15/9/2025) diperpanjang menjadi Senin (22/9/2025). Perpanjangan ini juga tindak lanjut dari banyaknya pemohon surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) di Mapolres Kulonprogo beberapa hari lalu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kulonprogo, Sudarmanto mengatakan pemberkasan ini tidak hanya meliputi permohonan SKCK bagi para PPPK paruh waktu. Melainkan juga termasuk pengisian daftar riwayat hidup (DRH) yang harus diselesaikan oleh para PPPK Paruh Waktu.
BACA JUGA: Purbaya Klaim Guyuran ke Bank akan Tingkatkan Penerimaan Pajak
"Perpanjangan juga atas kebijakan dari BKN pusat sehingga diperpanjang hingga 22 September," katanya saat dihubungi, Minggu (14/9/2025).
Dia menyampaikan perpanjangan bukan hanya karena SKCK para pemohon yang belum rampung. Tetapi pengisian DRH juga masih ada yang belum diselesaikan PPPK Paruh Waktu yang diangkat. Adapun perpanjangan pengisian pemberkasan dan pengisian DRH ini tertuang dalam surat BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 tanggal 11 September 2025.
"Pengisian DRH bertujuan untuk penetapan nomor induk PPPK," sambung Sudarmanto. Menurutnya dalam surat BKN tersebut terdapat keleluasaan dalam pemenuhan syarat SKCK. Dokumen SKCK yang digunakan boleh diterbitkan Polres ataupun Polsek setempat.
Selain itu, ada penyesuaian lainnya berkait dokumen SKCK yang lebih memudahkan. Syarat dokumen SKCK dapat dilengkapi setelah proses penetapan nomor induk PPPK Paruh Waktu.
"Ya itu menjadi penyesuaian surat BKN yang harus dipenuhi Calon PPPK Paruh Waktu harapannya antrean pemohon SKCK dapat terurai dan tidak membuat pemohon kepepet waktunya untuk membuat SKCK," ucap Sudarmanto.
Adapun penetapan nomor induk PPPK Paruh Waktu tenggat waktunya paling lambat 30 September. Sementara itu, Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu Sarjoko menambahkan untuk mengurai antrean dan membeludaknya pemohon SKCK. Polres Kulonprogo membuka layanannya sampai hari Sabtu yang biasanya tidak membuka layanan SKCK. Selain itu, Polsek yang berada di bawah lingkup Polres Kulonprogo juga dapat dimanfaatkan untuk melakukan penerbitan SKCK.
"Kecuali Polsek Lendah tidak bisa, sisanya seluruh Polsek bisa menerbitkan SKCK untuk memudahkan layanan," ungkapnya.
Sarjoko menuturkan, pelayanan sampai Sabtu dan penerbitan SKCK di Polsek akan terus berlangsung hingga Sabtu (20/9/2025) nanti untuk memudahkan pemohon. Setelah itu pembuatan SKCK kembali seperti semula.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sekolah Rakyat Kulonprogo mulai beroperasi pada 31 Juli 2026 meski pembangunan fisik belum sepenuhnya rampung.
Ibu-ibu PKK Kragon II di Kulonprogo memanfaatkan galon bekas menjadi media tanam hingga meraih predikat terbaik Program Ketapangmas DIY.
John Herdman puas Timnas Indonesia menang 3-0 atas Timor Leste di Piala AFF 2026 dan meminta tim tetap fokus menghadapi Vietnam.
Cek jadwal Angkutan KSPN Jogja Sabtu 1 Agustus 2026 menuju Obelix Sea View dan Pantai Drini. Tarif mulai Rp12.000 dari Malioboro.
Kelurahan Cokrodiningratan membentuk 10 Kader Keamanan Obat Bahan Alam melalui Program IDAMAN BPOM untuk mengedukasi masyarakat memilih jamu aman.
Penumpang Bus Sekolah Si Bulan Sleman meningkat pada tahun ajaran baru. Koridor Terminal Pakem-Bandara Adisutjipto mencatat tambahan terbanyak.