Umat Buddha Gelar Ritual Waisak di Sungai Mudal Kulonprogo
Umat Buddha Kulonprogo gelar Tribuana Manggala Bakti di Sungai Mudal sebagai rangkaian Waisak 2026 dengan konsep ekoteologi dan pelestarian alam.
Audiensi Calon PPPK Paruh Waktu Kulonprogo di Kantor DPRD mempertanyakan perubahan syarat minimal pendidikan yang semula SMA menjadi SD. /Istimewa.
Harianjogja.com, KULONPROGO—Sejumlah honorer yang hendak menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Paruh Waktu mempertanyakan syarat pendidikan dalam pengisian daftar riwayat hidup.
Para calon PPPK Paruh Waktu mempersoalkan syarat pemberkasan yang berubah-ubah. Sebab awalnya dalam pengisian DRH pendidikan minimal harus SMA.
Namun kini syarat tersebut berubah menjadi minimal SD. Untuk menanyakan hal tersebut para calon PPPK Paruh Waktu ini melakukan audiensi ke Kantor DPRD Kulonprogo, Rabu (17/9/2025). "Teman-teman menganggap perubahan syarat tersebut menjadi penurunan dan bisa merugikan kami," ujar Perwakilan Calon PPPK Paruh Waktu, Fathur Rohman, Rabu (17/9/2025).
BACA JUGA: Sultan Imbau OPD Kelola Sampah dan Penghijauan Lingkungan Kantor
Menurutnya minimal SD akan berdampak pada pangkat yang dimiliki sehingga berefek terhadap nominal penghasilan yang nantinya didapatkan. Dikhawatirkan malah penghasilan yang dimiliki akan lebih rendah.
Menurut Fathur syarat minimal pendidikan SD tidak sepadan dengan kemampuan yang dimilikinya selama bekerja sebagai tenaga kependidikan (Tendik). Lantaran sebagai Tendik banyak bekerja menggunakan perangkat komputer.
"Dari sisi kemampuan minimal lulusan SMA bagi kami yang mengurusi data pokok pendidikan, aset dan BOS karena mengandalkan komputer," katanya.
Dia berharap syarat minimal pendidikan SD dikembalikan seperti semula yaitu SMA sederajat. Lantaran memang di daerah lain seperti itu penerapannya.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kulonprogo, Wahyu Widiyanto menyampaikan syarat minimal pendidikan SD itu untuk mengakomodir seluruhnya menjadi PPPK Paruh Waktu. Pasalnya tenaga honorer yang menjadi PPPK Paruh Waktu juga ada yang hanya memiliki latar belakang pendidikan tersebut.
"Ada sekitar 50 honorer yang lulusan SD jika itu tidak disertakan mereka bisa kehilangan pekerjaan karena tidak menjadi PPPK Paruh Waktu," ungkapnya.
BACA JUGA: Produksi Benih Ikan di Seluruh BBI Sleman Capai 4,44 Juta Ekor
Namun, dia tetap berupaya mengakomodasi tuntutan para tenaga honorer tersebut. Wahyu berujar instansinya akan bersurat ke kementerian terkait untuk mengusulkan perubahan sesuai yang diharapkan.
Ketua Komisi I DPRD Kulonprogo, Suryanto menegaskan, BKPSDM tidak boleh tinggal diam harus memperjuangan keinginan dari para honorer yang sudah datang ini. Dia menyarankan selain ke kementerian, BKPSDM juga perlu ke BKN pusat. "Tenaga honorer harusnya dipekerjakan sesuai dengan kemampuan dan pendidikan terakhirnya," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Umat Buddha Kulonprogo gelar Tribuana Manggala Bakti di Sungai Mudal sebagai rangkaian Waisak 2026 dengan konsep ekoteologi dan pelestarian alam.
Jennifer Coppen dan Justin Hubner mengumumkan rencana pernikahan di Bali pada Juni 2026 dengan tiga konsep adat berbeda.
Ketimpangan antara jumlah advokat profesional dan masyarakat pencari keadilan di Indonesia masih menjadi isu sistem peradilan.
Kemkomdigi mengkaji aturan wajib nomor HP untuk registrasi akun media sosial guna memperkuat keamanan dan akuntabilitas ruang digital.
Seiring perkembangan teknologi ada metode yang disebut dengan backfilling untuk mengelola limbah tambang agar tak merusak lingkungan.
Pemkab Bantul memastikan tidak lagi membuka rekrutmen honorer baru dan fokus menyelesaikan tenaga non-ASN melalui skema PPPK.