Sleman Buka 3 Kawasan Investasi Baru, Peluang Besar!
Sleman buka tiga kawasan investasi baru di Prambanan, Kaliurang, dan Sleman Barat. Peluang besar sektor wisata dan ekonomi kreatif.
Surat Perjanjian SPPG dan Sekolah Penerima Manfaat MBG yang beredar di masyarakat./ Ist
Harianjogja.com, SLEMAN—Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sleman menyatakan tidak pernah menerima tembusan Surat Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalurahan Tirtomartani, Kalasan dengan Penerima Manfaat. Hanya, Disdik mengaku menerima laporan dari sejumlah sekolah ihwal surat itu.
Sekretaris Disdik Sleman, Sri Adi Marsanto, mengatakan dia secara pribadi tidak setuju ada klausul menjaga kerahasiaan apabila ada kejadian luar biasa (KLB) keracunan pangan.
Ada tujuh klausul yang tertuang dalam Surat PKS itu. Bunyi klausul ketujuh yaitu apabila terjadi KLB seperti dugaan keracunan, ketidaklengkapan paket makanan, atau masalah serius lainnya, PIHAK KEDUA berkomitmen untuk menjaga kerashasiaan informasi hingga PIHAK PERTAMA menemukan solusi terbaik dalam menyelesaikan masalah tersebut. Kedua belah pihak sepakat untuk saling berkomunikasi dan bekerja sama dengan mencari Solusi terbaik demi kelangsungan program ini.
“Klausul nomor lima juga harus direvisi. Memang harus direvisi kalimat-kalimat dalam surat perjanjian tersebut,” kata Adi dihubungi, Sabtu (20/9/2025).
Bunyi klausul kelima yaitu apabila terdapat kerusakan dan/atau kehilangan alat makan (tutup, tray tempat makan, dan lainnya), PIHAK KEDUA diwajibkan untuk mengganti atau membayar seharga satu paket tempat makan (Rp80.000/ pcs) sesuai dengan jumlah kerusakan atau kehilangan.
BACA JUGA: JPPI Sebut 5.360 Siswa Keracunan MBG hingga September 2025
Ditanya ihwal tindak lanjut dari Disdik Sleman, Adi menyampaikan pihaknya tidak memiliki kewenangan atas penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Harusnya SPPG bikin surat seperti itu isinya dirembug bersama dengan sekolah, bukan langsung minta tanda tangan dengan sekolah,” katanya.
Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba, mengatakan sudah seharusnya menjadi kewajiban sekolah untuk melaporkan kejadian dugaan keracunan pangan dalam program MBG, termasuk kepada orang tua/ wali murid. Pelaporan secara cepat akan mencegah potensi buruk ke depannya.
“Bukan malah dirahasiakan. Itu namanya sesat pikir. Jangan jadikan anak sebagai korban eksperimen politik,” kata Kamba.
Di lain pihak, Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman, Susmiarto, mengaku akan melakukan konfirmasi atas surat perjanjian kerja sama tersebut. “Saya belum tahu ada surat itu, akan kami konfirmasi,” kata Susmiarto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sleman buka tiga kawasan investasi baru di Prambanan, Kaliurang, dan Sleman Barat. Peluang besar sektor wisata dan ekonomi kreatif.
Kasus istri gorok leher suami di Bantul terungkap. Dipicu perselingkuhan dari chat WhatsApp, pelaku terancam 10 tahun penjara.
Transformasi ekonomi di DIY dan Jawa Tengah dinilai tidak sepenuhnya menggeser akar budaya lokal.
Jelang Iduladha 2026, Dispertapang Kulonprogo perketat pengawasan hewan kurban. PMK nol kasus, namun ancaman penyakit lain tetap diwaspadai.
PN Tipikor Bengkulu vonis bebas 4 terdakwa kasus korupsi lahan tol. Hakim sebut tidak ada unsur melawan hukum.
Simak jadwal lengkap SPMB SMA/SMK DIY 2026, kuota jalur, hingga tahapan pendaftaran. Pastikan tidak terlewat!