Dapur MBG di Banguntapan Ditolak, Warga Khawatir Polusi hingga Kekeringan
Pembangunan SPPG di Karangbendo Banguntapan belum jelas. Warga menyoroti lokasi dekat permukiman dan khawatir polusi hingga kekeringan air.
Terdakwa YA saat menjalani sidang di PN Bantul, Senin (22/9). Kiki Luqman
Harianjogja.com, BANTUL—Sidang kasus pembunuhan terhadap pengemudi taksi online berinisial J, 50, asal Bantul, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bantul pada Senin (22/9/2025). Terdakwa YA, 30, warga Probolinggo, Jawa Timur, yang diduga menghabisi nyawa korban dituntut hukuman mati.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bantul Embun Sumunaringtyas dan Irdhany Kusmarasari membacakan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa. Pihak keluarga korban menyatakan apresiasi sekaligus berharap agar majelis hakim nantinya mengabulkan tuntutan tersebut.
Pengacara keluarga korban, R Anwar Ari Widodo, menilai tuntutan jaksa sudah sesuai dengan rasa keadilan keluarga. “Saya sangat mengapresiasi jaksa penuntut umum, khususnya di Pengadilan Negeri Bantul, Ibu Kajari Bantul, Kejaksaan Tinggi Yogyakarta, hingga Kejaksaan Agung. Dengan tuntutan hukuman mati ini, jaksa benar-benar bisa merasakan apa yang dirasakan oleh keluarga korban,” ucapnya, Senin.
BACA JUGA: Kecelakaan di Jalan Solo-Semarang, 1 Orang Tewas
Anwar menegaskan tuntutan hukuman mati mencerminkan keseriusan aparat hukum dalam menegakkan keadilan. “Saya ucapkan terima kasih kepada semua jajaran Adhyaksa, baik di Bantul, DIY, maupun di Kejaksaan Agung. Ini adalah langkah penting agar pelaku bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.
Senada dengan pengacara, pihak keluarga korban juga menyampaikan harapan yang sama. Anak keempat korban, Toni Santoso, menekankan keluarga menginginkan vonis hukuman mati dijatuhkan kepada terdakwa.
"Terima kasih kepada pengadilan Bantul. Intinya kalau dari kami keluarga korban, pelakunya harus dihukum mati,” ucapnya.
Menurut Toni, perbuatan terdakwa tergolong sangat sadis dan tidak bisa ditoleransi. Oleh sebab itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman seberat-beratnya.
BACA JUGA: Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Dituntut 20 Tahun Penjara
Diketahui, dalam sidang hari ini Hakim Ketua Eko Arief Wibowo meyampaikan bahwa putusan sidang akan dibacakan pada 6 Oktober 2025 mendatang. YA menyampaikan permintaan maafnya kepada seluruh pihak yang dirugikan terutama kepada keluarga korban.
"Saya menyesal dan tidak akan mengulanginya lagi. Saya akan ingat pesan keluarga untuk selalu mendoakan korban ketika salat," kata YA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pembangunan SPPG di Karangbendo Banguntapan belum jelas. Warga menyoroti lokasi dekat permukiman dan khawatir polusi hingga kekeringan air.
Jadwal KA Bandara YIA Selasa 29 September 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA lengkap di sini.
Delapan warga Sleman dari dua KK siap mengikuti transmigrasi 2026 ke Poso dan Polewali Mandar. Mereka tinggal menunggu jadwal pemberangkatan.
Jadwal SIM Kulonprogo hari ini, Selasa 29 September 2026, tersedia di MPP. Cek lokasi, jam layanan, syarat, dan ketentuan perpanjangan SIM.
John Herdman menyebut kartu merah Thom Haye saat Indonesia vs Malaysia menjadi pelajaran penting bagi skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026.
Jadwal SIM Keliling Bantul September 2026 lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, serta syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.