Usai Dugaan Keracunan MBG, Seluruh Siswa SDN Kowang Pulih
Sebanyak 18 siswa SDN Kowang Bantul yang sempat diduga keracunan MBG kini kembali masuk sekolah setelah kondisi membaik.
Terdakwa YA saat menjalani sidang di PN Bantul, Senin (22/9). Kiki Luqman
Harianjogja.com, BANTUL—Sidang kasus pembunuhan terhadap pengemudi taksi online berinisial J, 50, asal Bantul, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bantul pada Senin (22/9/2025). Terdakwa YA, 30, warga Probolinggo, Jawa Timur, yang diduga menghabisi nyawa korban dituntut hukuman mati.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bantul Embun Sumunaringtyas dan Irdhany Kusmarasari membacakan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa. Pihak keluarga korban menyatakan apresiasi sekaligus berharap agar majelis hakim nantinya mengabulkan tuntutan tersebut.
Pengacara keluarga korban, R Anwar Ari Widodo, menilai tuntutan jaksa sudah sesuai dengan rasa keadilan keluarga. “Saya sangat mengapresiasi jaksa penuntut umum, khususnya di Pengadilan Negeri Bantul, Ibu Kajari Bantul, Kejaksaan Tinggi Yogyakarta, hingga Kejaksaan Agung. Dengan tuntutan hukuman mati ini, jaksa benar-benar bisa merasakan apa yang dirasakan oleh keluarga korban,” ucapnya, Senin.
BACA JUGA: Kecelakaan di Jalan Solo-Semarang, 1 Orang Tewas
Anwar menegaskan tuntutan hukuman mati mencerminkan keseriusan aparat hukum dalam menegakkan keadilan. “Saya ucapkan terima kasih kepada semua jajaran Adhyaksa, baik di Bantul, DIY, maupun di Kejaksaan Agung. Ini adalah langkah penting agar pelaku bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.
Senada dengan pengacara, pihak keluarga korban juga menyampaikan harapan yang sama. Anak keempat korban, Toni Santoso, menekankan keluarga menginginkan vonis hukuman mati dijatuhkan kepada terdakwa.
"Terima kasih kepada pengadilan Bantul. Intinya kalau dari kami keluarga korban, pelakunya harus dihukum mati,” ucapnya.
Menurut Toni, perbuatan terdakwa tergolong sangat sadis dan tidak bisa ditoleransi. Oleh sebab itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman seberat-beratnya.
BACA JUGA: Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Dituntut 20 Tahun Penjara
Diketahui, dalam sidang hari ini Hakim Ketua Eko Arief Wibowo meyampaikan bahwa putusan sidang akan dibacakan pada 6 Oktober 2025 mendatang. YA menyampaikan permintaan maafnya kepada seluruh pihak yang dirugikan terutama kepada keluarga korban.
"Saya menyesal dan tidak akan mengulanginya lagi. Saya akan ingat pesan keluarga untuk selalu mendoakan korban ketika salat," kata YA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 18 siswa SDN Kowang Bantul yang sempat diduga keracunan MBG kini kembali masuk sekolah setelah kondisi membaik.
Siswa kelas II SD meninggal dunia usai tertimpa patung di Museum Ronggowarsita Semarang saat mengikuti wisata rombongan sekolah.
PP Tunas memungkinkan perubahan status risiko TikTok, Roblox, dan YouTube jika lolos evaluasi perlindungan anak digital.
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menegaskan akan menindak tegas pengusaha tambang yang merusak lingkungan dan melanggar aturan konservasi.
Kemlu RI mengonfirmasi tujuh WNI tewas akibat kapal tenggelam di Pulau Pangkor, Malaysia. Tujuh korban lainnya masih dicari.
Pemerintah menyiapkan aturan KPR tenor 40 tahun agar cicilan rumah lebih ringan dan akses rumah murah semakin mudah dijangkau masyarakat.