Pengadaan Seragam Dinas Senilai Rp3,7 Miliar di Gunungkidul Dibatalkan
Pemkab Gunungkidul batalkan pengadaan seragam Rp3,7 miliar karena efisiensi dan dialihkan ke program prioritas daerah.
Tenaga Honorer - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul mencatat ada tujuh calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang tak menyerahkan berkas dokumen riwayat hidup untuk pengangkatan. Hal ini terlihat dari batas waktu pemberkasan yang berakhir Senin (22/9/2025).
Kepala Bidang Formasi Pengembangan dan Data Pegawai, BKPPD Gunungkidul, Farid Juni Haryanto mengatakan, total ada 2.000 pegawai non ASN di Pemkab Gunungkidul yang diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu. Usai pengusulan, ada tahapan pemberkasan dengan menyerahkan daftar riwayat hidup calon pegawai bersangkutan.
BACA JUGA: Sekolah Iklim Penting untuk Optimalkan Pertanian
Tahapan ini, kata dia, seharusnya berakhir pada 15 September 2025, tapi berdasarkan Surat Edaran BKN No:1383/B/KS.04.01/SD/D/2025 ada perpanjangan pemberkasan hingga 22 September. Masa perpanjangan dilakukan karena adanya kendala dalam pengurusan berkas seperti SKCK yang harus antre di Polres sehingga dibuat kebijakan boleh diurus di Polsek.
“Tahapan pemberkasan sudah selesai sejak kemarin [Senin 22/9/2025],” kata Farid, Selasa (23/9/2025).
Ia tidak menampik hingga batas waktu pemberkasan berakhir, ada tujuh calon PPPK Paruh Waktu Gunungkidul yang tidak menyerahkan daftar riwayat hidup. Hasil penelitian yang dilakukan, ketujuh calon tidak menyerahkan karena masuk masa pensiun dan ada yang menggundurkan diri.
“Kalau tidak menyerahkan berkas daftar riwayat hidup, maka dinyatakan mengundurkan diri sehingga tidak bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu,” ungkapnya.
Farid menambahkan, setelah proses penyerahan berkas, tahapan dilanjutkan dengan pengusulan penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu. “Masih ada tahapan seperti penelitian berkas hingga akhirnya ditetapkan sebagai PPPK Paruh Waktu. Mudah-mudahan semua berjalan dengan lancar,” kata dia.
Sekretaris Daerah Gunungkidul, Sri Suhartanta tidak menampik adanya proses perpanjangan dalam tahapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Perubahan dalam tahapan merupakan kebijakan dari Pemerintah Pusat.
“Harapan kami, semua bisa berjalan dengan lancar dalam setiap tahapan untuk pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Gunungkidul,” katanya. (David Kurniawan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Gunungkidul batalkan pengadaan seragam Rp3,7 miliar karena efisiensi dan dialihkan ke program prioritas daerah.
Polda DIY membangun sumur bor dan menyalurkan air bersih bagi sekitar 550 warga Gunungkidul dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80.
Jadwal KRL Jogja-Solo hari ini Minggu 28 Juni 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Pertamina mempercepat distribusi BBM subsidi di Madura untuk mengurai antrean Pertalite dan Solar di sejumlah SPBU di empat kabupaten.
Australia memperketat larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun dengan menaikkan denda hingga Rp1,1 triliun dan memperluas pengawasan.
Simak lima fakta menarik Tanjung Verde, debutan Piala Dunia 2026 yang sukses lolos ke babak 32 besar dan akan menghadapi Argentina.