Target RPJMD DIY Dikejar di Tahun Terakhir, Kemiskinan Jadi Tantangan
RPJMD DIY 2022-2027 masuk tahun terakhir. Pemda optimistis capai target meski kemiskinan dan ketimpangan masih jadi tantangan.
Penumpang Maxride di Jogja. /Abdul Hamid Razak - Harian Jogja.
Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Perhubungan DIY kembali mengingatkan perizinan Maxride, moda transportasi bajaj berbasis aplikasi online yang sudah beroperasi di DIY. Armada Maxride semestinya berpelat nomor polisi berwarna kuning seperti halnya angkutan umum.
Kepala Dinas Perhubungan DIY, Chrestina Erni Widyastuti, menjelaskan sampai saat ini Maxride belum juga mengurus perizinan. “Semestinya kalau belum ada izin akan dilakukan penertiban,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (30/9/2025).
Angkutan penumpang umum untuk roda tiga hanya bisa di jalan lingkungan. Maxride juga semestinya menggunakan plat kuning. “Harusnya berplat kuning kalau di jalan lokal. Tapi yang ada saat ini masih plat putih atau hitam miliiknya perusahaan itu sendiri,” ungkapnya.
BACA JUGA: Dinkes Sebut Hanya 1 SPPG di Gunungkidul Mengantongi SLHS
Dinas Perhubungan DIY sudah mengingatkan aplikator untuk mengurus perizinan sejak awal beroperasi beberapa bulan lalu. Namun sampai saat ini peringatan itu tidak diindahkan sehingga sampai sekarang belum berizin.
Selain itu Maxride malah terus menambah jumlah armada yang beroperasi di jalanan DIY. “Kalau provinsi prinsipnya berkoordinasi, mengingatkan dan berkomunikasi. Tapi sampai sekarang malah bertambah banyak, itu yang disayangkan,” katanya.
Banyaknya armada yang beroperasi namun belum ada penataan ini membuat lalu lintas semakin padat dan menambah persaingan angkutan berbasis aplikasi online. “Kita tidak ingin lagi menimbulkan persaingan usaha karena sudah ada ojol dan macem-macem. Ini akan menimbulkan konflik di kemudian hari kalau tidak kita sikapi dari sekarang,” katanya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Jogja, Agus Arif Nugroho, menuturkan untuk Maxride yang sifatnya tidak hanya beroperasi di perkotaan saja tapi juga di wilayah Sleman dan Bantul, maka kebijakan perizinan dan penertiban oleh provinsi.
BACA JUGA: Dinas Kesehatan Didesak Segera Terbitkan SLHS dalam 2 Pekan
“Kalau izin di kota itu hanya untuk angkutan dalam kota. Karena itu sifatnya aglomerasi di perkotaan, semestinya di tingkat provinsi [perizinannya]. Kemaren dari rapat di provinsi dinyatakan itu tidak boleh beroperasi,” ungkapnya.
Dinas Perhubungan Kota Jogja sudah menerbitkan Surat Edaran terkait pelarangan Maxride lantaran tidak berizin. Meski demikian untuk penertiban tetap menunggu instruksi dari DIY. “Cara bertindaknya harus jelas, harus satu kesatuan di kabupaten-kota. Tinggal nanti kalau kita operasi bareng ya kita siapkan,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
RPJMD DIY 2022-2027 masuk tahun terakhir. Pemda optimistis capai target meski kemiskinan dan ketimpangan masih jadi tantangan.
Menteri PPPA menyebut paparan judi online terhadap 200 ribu anak menjadi ancaman serius bagi perlindungan dan tumbuh kembang anak.
Pemkab Bantul menargetkan 10 Koperasi Desa Merah Putih siap diresmikan Agustus 2026 dengan fokus usaha kebutuhan pokok dan produk lokal.
Kemenhub menyesuaikan fuel surcharge pesawat domestik mulai 13 Mei 2026 akibat kenaikan harga avtur demi menjaga operasional maskapai.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 17 Mei 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta, tersedia keberangkatan pagi sampai malam hari.
Manchester City juara Piala FA 2026 setelah mengalahkan Chelsea 1-0 di final Wembley lewat gol Antoine Semenyo.