Usai Dugaan Keracunan MBG, Seluruh Siswa SDN Kowang Pulih
Sebanyak 18 siswa SDN Kowang Bantul yang sempat diduga keracunan MBG kini kembali masuk sekolah setelah kondisi membaik.
Suasana TPR Parangtritis. /Harian Jogja-Catur Dwi Janati
Harianjogja.com, BANTUL—Bupati Bantul Abdul Halim Muslih memastikan Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) di kawasan pantai selatan akan segera direlokasi. Hal ini menyusul beroperasinya Jembatan Pandansimo yang kini membuka akses baru ke jalur wisata pantai.
Menurut Halim, lokasi TPR yang saat ini berdiri di sejumlah titik sudah tidak sesuai aturan, terutama karena berada di jalan umum. Padahal, berdasarkan ketentuan, TPR tidak boleh berdiri di jalan umum.
"Sudah puluhan tahun kami memasang TPR yang salah. Maka itu nanti segera kami pindah," ujarnya, Kamis (2/10/2025).
Ia menegaskan TPR akan dibangun dengan konsep sistem one gate for all. Artinya, wisatawan cukup melewati satu pintu masuk saja untuk bisa mengunjungi seluruh destinasi pantai yang terhubung.
BACA JUGA: Perkuat Peran BUMD, Taru Martani Panen Tembakau di Bantul dan Sleman
"Dari pintu mana pun, itu bisa untuk mengunjungi seluruh objek [wisata]. Karena di tengahnya nanti akan ada jalan yang menghubungkan antar pantai," kata Halim.
Dengan sistem tersebut, wisatawan tidak perlu membayar retribusi berkali-kali ketika berpindah pantai. Namun untuk mewujudkan konsep ini, Pemkab Bantul membutuhkan anggaran besar guna membangun infrastruktur penghubung, mulai dari Pantai Pandansimo hingga Parangtritis.
"Lokasi TPR hari ini itu sudah tidak sesuai lagi. Maka harus dipindah semuanya, baik yang di Samas maupun terutama di Parangtritis," ujarnya.
Halim juga menyoroti potensi kebocoran retribusi akibat banyaknya pintu masuk kecil atau gang tikus di kawasan pantai. Oleh karena itu, relokasi TPR harus dilakukan di titik yang paling tepat.
"Retribusi ini bermanfaat untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan PAD akan kita kembalikan untuk masyarakat," tegasnya.
Pemkab Bantul melalui Dinas Pariwisata saat ini sudah melakukan kajian terkait lokasi baru TPR. Halim berharap tahun depan proses ini bisa selesai.
"Mudah-mudahan tahun depan sudah clear, sudah terbangun tempat-tempat TPR yang lebih baik. Berikutnya jalan penghubung antar pantai ini nanti kita buat," katanya.
Terkait dengan status tanah di kawasan pantai selatan yang sebagian besar merupakan tanah Sultan Ground, Halim menegaskan hal itu bukan menjadi kendala. Menurutnya, Gubernur DIY Sri Sultan HB X sudah menyetujui rencana pengembangan kawasan ekonomi khusus pariwisata di Pansela Bantul.
"Sultan sudah merestui dan mengetahui master plan pengembangan pansela ini. Beberapa kali kami melakukan audiensi dan memaparkan master plan tersebut. Secara prinsip, Ngarso Dalem menyetujui," ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Bantul juga telah diminta untuk memulai tahapan restorasi gumuk pasir dan penataan pantai lainnya. Master plan sudah disusun, bahkan hingga ke tahap Detail Engineering Design (DED) untuk 8-10 pantai.
"Setiap pantai harus memiliki keunikan. Misalnya Pantai Samas harus berbeda dengan Pantai Goa Cemara," ungkapnya.
BACA JUGA: Pasokan BBM Tak Terganggu Pascakebakaran di Kilang Minyak Dumai
Meski begitu, Halim mengakui proses ini membutuhkan waktu panjang serta biaya besar, bahkan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
"Ini tentu tidak cukup hanya dengan APBD Bantul. Nanti ada penyertaan anggaran dari APBD DIY maupun APBN," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 18 siswa SDN Kowang Bantul yang sempat diduga keracunan MBG kini kembali masuk sekolah setelah kondisi membaik.
Kasus istri gorok leher suami di Bantul terungkap. Dipicu perselingkuhan dari chat WhatsApp, pelaku terancam 10 tahun penjara.
Transformasi ekonomi di DIY dan Jawa Tengah dinilai tidak sepenuhnya menggeser akar budaya lokal.
Jelang Iduladha 2026, Dispertapang Kulonprogo perketat pengawasan hewan kurban. PMK nol kasus, namun ancaman penyakit lain tetap diwaspadai.
PN Tipikor Bengkulu vonis bebas 4 terdakwa kasus korupsi lahan tol. Hakim sebut tidak ada unsur melawan hukum.
Simak jadwal lengkap SPMB SMA/SMK DIY 2026, kuota jalur, hingga tahapan pendaftaran. Pastikan tidak terlewat!