WFH Tak Harus 50 Persen, Pemda DIY Sesuaikan Kebutuhan OPD
WFH ASN Pemda DIY memasuki pekan kedua. Skema fleksibel disesuaikan kebutuhan OPD, disertai kebijakan car free day tiap Jumat.
Gubernur DIY, Sri SUltan HB X, saat ditemui media di Kepatihan, Jumat (3/10/2025)./Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, JOGJA—Kasus korupsi hibah pariwisata yang melibatkan eks Bupati Sleman, Sri Purnomo sebagai tersangka menjadi sorotan masyarakat. Gubernur DIY, Sri Sultan HB X mendukung proses hukum yang berjalan.
Sultan menjelaskan saat pejabat terjerat kasus korupsi maka harus ditindak secara hukum. “Ya enggak apa-apa [proses hukum], ya sudah berproses saja, kalau memang ada hal-hal yang memang tidak pas, enggak ada masalah [jadi tersangka],” ujarnya, Jumat (3/10/2025).
Menurutnya proses hukum harus terus berjalan untuk menegakkan aturan, apalagi tersangka sekarang statusnya sudah bukan Bupati Sleman. “Oh iya [proses hukum terus berjalan], sekarang kan bukan bupati lagi,” katanya.
Kepada pejabat lainnya, Sultan berpesan agar jangan sampai terjerumus dalam tindak pidana korupsi dan menaati peraturan yang berlaku. “Ya hati-hati saja, jangan melanggar hukum. Pegang aturan main, itu saja,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Sri Purnomo ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sleman pada Selasa (30/9/2025), dalam kasus hibah pariwisata Sleman 2020. Kasus korupsi pemberian hibah pariwisata di luar ketentuan ini merugikan negara senilai Rp10,9 miliar.
Sebelumnya eks Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sleman, Eka Surya Priantoro, juga ditetapkan tersangka dalam kasus lainnya, yakni pengadaan bandwidth internet. Eka ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DIY pada Kamis (25/9/2025) dengan kerugian negara Rp3 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
WFH ASN Pemda DIY memasuki pekan kedua. Skema fleksibel disesuaikan kebutuhan OPD, disertai kebijakan car free day tiap Jumat.
Wamendagri Ribka Haluk meminta penyaluran Dana Otsus Papua 2026 menerapkan prinsip 5T agar manfaatnya tepat sasaran bagi masyarakat.
Polresta Banyumas mengungkap kasus pemerasan berkedok anggota polisi terhadap remaja di Desa Pliken dengan dua tersangka.
KPK membawa tiga koper dokumen dan telepon seluler dari penggeledahan kantor CV DKK di Kabupaten Lombok Barat, NTB.
Tari Bedhaya Ullen Sentalu resmi dipentaskan setelah melalui proses penciptaan selama 25 tahun di Museum Ullen Sentalu.
Polrestabes Medan menyita 24 kilogram sabu tujuan Jakarta yang disembunyikan di dinding mobil setelah pengejaran di Jalan Tol Trans Sumatera.