Harga Louhan di Jogja Bisa Tembus Rp30 Juta, Begini Peluang Bisnisnya
Budidaya louhan masih punya potensi ekonomi. Harga ikan berkualitas bisa mencapai Rp25 juta-Rp30 juta, tergantung kualitas dan hasil kontes.
Ilustrasi Perumahan./ Antara
Harianjogja.com, SLEMAN — Sebanyak 158 dari 254 paguyuban warga perumahan dan pengembang di Kabupaten Sleman telah menyerahkan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) perumahan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman hingga saat ini.
Langkah tersebut bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pengelolaan PSU agar pemanfaatannya tetap sesuai fungsi serta selaras dengan pelayanan kepentingan umum.
Kepala Bidang Perumahan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Sleman, Suwarsono, menjelaskan bahwa kewajiban penyerahan PSU telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.
Selain itu, Pemkab Sleman juga memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penyerahan dan Pengelolaan PSU Perumahan, serta Peraturan Bupati (Perbup) Sleman Nomor 28.8 Tahun 2022 sebagai aturan pelaksanaannya.
“Awalnya, pengembang memang wajib menyediakan PSU sesuai siteplan. Setelah dibangun, mereka juga berkewajiban menyerahkan pengelolaannya kepada pemerintah,” ujar Suwarsono, Minggu (12/10/2025).
Menurutnya, beberapa perumahan elite biasanya memiliki standar tersendiri dalam pengelolaan dan pemeliharaan PSU karena dikelola secara mandiri oleh pihak pengembang atau paguyuban warga.
Suwarsono menambahkan, saat ini DPUPKP Sleman juga tengah melakukan pemeliharaan PSU di Perumahan Griya Taman Asri (GTA). Pekerjaan tersebut dimulai sejak 13 September 2025 dan ditargetkan selesai pada November 2025.
“Pagu anggaran pemeliharaan PSU di GTA sebesar Rp600 juta, dan progresnya kini telah mencapai 38,7%,” jelasnya.
Ia menegaskan kembali bahwa pengembang perumahan wajib menyediakan dan menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah dengan berpedoman pada Perda Sleman No. 14/2015 dan Perbup No. 28.8/2022.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Perumahan Formal DPUPKP Sleman, Agung Yuntoro, mengungkapkan masih terdapat sejumlah perumahan yang memiliki PSU kurang layak.
“Ada jalan perumahan dengan kemiringan hingga 30 derajat, yang tentu berisiko meningkatkan potensi kecelakaan,” kata Agung.
DPUPKP Sleman juga kerap menerima berbagai keluhan terkait kondisi PSU, baik melalui laporan langsung dari warga maupun melalui sistem Lapor Sleman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Budidaya louhan masih punya potensi ekonomi. Harga ikan berkualitas bisa mencapai Rp25 juta-Rp30 juta, tergantung kualitas dan hasil kontes.
Penjualan Daihatsu kuartal III 2026 mencapai 37.167 unit, tumbuh 10%. Gran Max Series menjadi model dengan penjualan tertinggi.
Malioboro Run 4 Oktober berpotensi memicu kepadatan lalu lintas. KAI mengimbau penumpang Stasiun Yogyakarta dan Lempuyangan datang lebih awal.
Kebakaran TPA Jatibarang mulai terkendali, tetapi 20% titik api masih tersisa. Petugas terus mendinginkan tumpukan sampah hingga kedalaman 10 meter.
Kemkomdigi menilai notifikasi masa aktif belum cukup melindungi nilai ekonomi sisa kuota internet pelanggan sesuai amanat putusan MK.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 4 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak waktu berangkat, rute, stasiun, dan tarif Rp8.000.