Lereng Merapi Bersiap Panen Lebih Besar Saat Kebun Kopi Meluas
Pemkab Sleman menargetkan penambahan 110 ha kawasan budidaya Kopi Merapi pada 2026 sebagai bagian dari pengembangan industri kopi dari hulu hingga hiliri.
Ilustrasi Perumahan./ Antara
Harianjogja.com, SLEMAN — Sebanyak 158 dari 254 paguyuban warga perumahan dan pengembang di Kabupaten Sleman telah menyerahkan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) perumahan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman hingga saat ini.
Langkah tersebut bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pengelolaan PSU agar pemanfaatannya tetap sesuai fungsi serta selaras dengan pelayanan kepentingan umum.
Kepala Bidang Perumahan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Sleman, Suwarsono, menjelaskan bahwa kewajiban penyerahan PSU telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.
Selain itu, Pemkab Sleman juga memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penyerahan dan Pengelolaan PSU Perumahan, serta Peraturan Bupati (Perbup) Sleman Nomor 28.8 Tahun 2022 sebagai aturan pelaksanaannya.
“Awalnya, pengembang memang wajib menyediakan PSU sesuai siteplan. Setelah dibangun, mereka juga berkewajiban menyerahkan pengelolaannya kepada pemerintah,” ujar Suwarsono, Minggu (12/10/2025).
Menurutnya, beberapa perumahan elite biasanya memiliki standar tersendiri dalam pengelolaan dan pemeliharaan PSU karena dikelola secara mandiri oleh pihak pengembang atau paguyuban warga.
Suwarsono menambahkan, saat ini DPUPKP Sleman juga tengah melakukan pemeliharaan PSU di Perumahan Griya Taman Asri (GTA). Pekerjaan tersebut dimulai sejak 13 September 2025 dan ditargetkan selesai pada November 2025.
“Pagu anggaran pemeliharaan PSU di GTA sebesar Rp600 juta, dan progresnya kini telah mencapai 38,7%,” jelasnya.
Ia menegaskan kembali bahwa pengembang perumahan wajib menyediakan dan menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah dengan berpedoman pada Perda Sleman No. 14/2015 dan Perbup No. 28.8/2022.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Perumahan Formal DPUPKP Sleman, Agung Yuntoro, mengungkapkan masih terdapat sejumlah perumahan yang memiliki PSU kurang layak.
“Ada jalan perumahan dengan kemiringan hingga 30 derajat, yang tentu berisiko meningkatkan potensi kecelakaan,” kata Agung.
DPUPKP Sleman juga kerap menerima berbagai keluhan terkait kondisi PSU, baik melalui laporan langsung dari warga maupun melalui sistem Lapor Sleman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Sleman menargetkan penambahan 110 ha kawasan budidaya Kopi Merapi pada 2026 sebagai bagian dari pengembangan industri kopi dari hulu hingga hiliri.
Pemkot Jogja memastikan JLFR tetap digelar di Malioboro pada 31 Juli 2026 tanpa penutupan jalan, dengan pengamanan dari Dishub dan Satlantas.
Ekspor ilegal 3,4 ton merkuri senilai Rp17,5 miliar dari Surabaya menuju Burkina Faso berhasil digagalkan Bea Cukai dan Polri.
Rangkaian turnamen regional Haier-AQUA SEA Badminton Final 2026 di Vietnam resmi berakhir dengan raihan prestasi membanggakan bagi kontingen Indonesia.
Sidang gugatan PMH terkait pengalihan kepemilikan CV Art Fashion di PN Bantul memasuki babak baru. Tergugat menyampaikan jawaban sekaligus mengajukan gugatan.
BPBD Kulonprogo mulai mendistribusikan air bersih sejak awal Juli 2026 akibat kekeringan. SK Siaga Darurat disiapkan untuk mengakses dana BTT.