Minat Dalang Cilik di Jogja Meningkat, Seleksi Digelar Jaga Regenerasi
Minat anak Jogja pada seni pedalangan meningkat. Disbud gelar seleksi dalang anak untuk wakil DIY
Petugas kebersihan duduk di halaman tengah di rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) di Desa Giripeni, Kecamatan Wates, Senin (11/3/2019).-Harian Jogja/Jalu Rahman Dewantara
Harianjogja.com, JOGJA—DPRD Kota Jogja bersama Pemkot Jogja telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rumah Susun hingga tahap pasal per pasal. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan kuat bagi pengelolaan dan pembangunan rumah susun yang layak serta berpihak pada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Rumah Susun, Cahyo Wibowo, mengatakan pembahasan dilakukan secara teliti dengan melibatkan berbagai perangkat daerah. Setiap pasal dikaji mendalam agar memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan multitafsir. Ia menambahkan, finalisasi naskah akan dilanjutkan melalui forum konsinyering sebelum diajukan ke rapat paripurna.
“Setiap aturan harus jelas dan implementatif, tidak boleh multitafsir. Tujuan kami agar pelaksanaannya nanti efektif dan benar-benar menjawab kebutuhan hunian masyarakat,” ujar Cahyo, Rabu (29/10/2025).
Raperda Rumah Susun dianggap strategis karena selaras dengan rencana tata ruang wilayah dan menjadi solusi atas keterbatasan lahan di kawasan perkotaan. Selain itu, regulasi ini akan memperkuat arah kebijakan pembangunan permukiman vertikal di kota padat penduduk seperti Jogja.
Anggota Pansus, Oleg Yohan, menilai penyusunan aturan ini menjadi momentum penting untuk memperbarui kebijakan perumahan sesuai perkembangan regulasi nasional. Ia menyebut, Perda Kota Jogja Nomor 2 Tahun 2016 perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Rumah Susun dan Undang-Undang Cipta Kerja beserta turunannya.
“Salah satu poin penting dalam Raperda ini adalah memastikan ketersediaan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Karena itu, kami mendorong agar Pemkot melibatkan berbagai pihak dalam penyusunan dan penerapan peraturan ini,” ujar Oleg.
Oleg juga menyoroti perubahan nomenklatur perizinan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ia mengingatkan agar Pemkot melakukan sosialisasi secara luas kepada masyarakat dan pelaku pembangunan agar tidak terjadi kebingungan di lapangan.
Dalam rancangan tersebut, pelaku pembangunan diwajibkan menyediakan minimal 20 persen dari total luas lantai rumah susun komersial untuk MBR. Pemerintah daerah juga diharapkan memberi insentif berupa keringanan biaya, kemudahan perpajakan, serta fasilitasi pengurusan sertifikat kepemilikan.
Lebih lanjut, Oleg menekankan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan rumah susun ke depan. Pengawasan itu diperlukan agar optimalisasi pemanfaatan tanah perkotaan berjalan maksimal dan sejalan dengan penataan ruang kota.
Setelah seluruh pasal difinalisasi, Raperda Rumah Susun akan dibawa ke rapat paripurna DPRD untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah. DPRD menilai, kehadiran regulasi ini akan memperkuat kebijakan perumahan daerah yang berkeadilan sosial dan mendorong kesejahteraan warga Kota Jogja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Minat anak Jogja pada seni pedalangan meningkat. Disbud gelar seleksi dalang anak untuk wakil DIY
Komet C/2025 R3 PANSTARRS muncul di 2026 dan tak kembali selama 170.000 tahun. Fenomena langka yang simpan sejarah Tata Surya.
Derbi PSIM vs PSS kembali di Liga 1 2026. Wali Kota Jogja ingatkan suporter jaga kondusivitas dan hindari bentrokan.
Penjualan tiket KAI tembus 584 ribu saat long weekend Kenaikan Yesus Kristus 2026. Yogyakarta jadi tujuan favorit wisatawan. Simak data lengkapnya.
Kementan pastikan stok hewan kurban 2026 surplus 891 ribu ekor. Pasokan aman, harga terkendali jelang Iduladha.
Prabowo menyaksikan penyerahan Rp10,27 triliun hasil penertiban kawasan hutan. Dana ini bisa renovasi 5.000 puskesmas.