Sekolah Swasta Kekurangan Murid Berpeluang Dapat Dukungan Anggaran
Komisi D DPRD DIY mendorong dukungan anggaran dan kemitraan untuk membantu sekolah swasta yang kekurangan murid di DIY.
Petugas kebersihan duduk di halaman tengah di rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) di Desa Giripeni, Kecamatan Wates, Senin (11/3/2019).-Harian Jogja/Jalu Rahman Dewantara
Harianjogja.com, JOGJA—DPRD Kota Jogja bersama Pemkot Jogja telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rumah Susun hingga tahap pasal per pasal. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan kuat bagi pengelolaan dan pembangunan rumah susun yang layak serta berpihak pada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Rumah Susun, Cahyo Wibowo, mengatakan pembahasan dilakukan secara teliti dengan melibatkan berbagai perangkat daerah. Setiap pasal dikaji mendalam agar memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan multitafsir. Ia menambahkan, finalisasi naskah akan dilanjutkan melalui forum konsinyering sebelum diajukan ke rapat paripurna.
“Setiap aturan harus jelas dan implementatif, tidak boleh multitafsir. Tujuan kami agar pelaksanaannya nanti efektif dan benar-benar menjawab kebutuhan hunian masyarakat,” ujar Cahyo, Rabu (29/10/2025).
Raperda Rumah Susun dianggap strategis karena selaras dengan rencana tata ruang wilayah dan menjadi solusi atas keterbatasan lahan di kawasan perkotaan. Selain itu, regulasi ini akan memperkuat arah kebijakan pembangunan permukiman vertikal di kota padat penduduk seperti Jogja.
Anggota Pansus, Oleg Yohan, menilai penyusunan aturan ini menjadi momentum penting untuk memperbarui kebijakan perumahan sesuai perkembangan regulasi nasional. Ia menyebut, Perda Kota Jogja Nomor 2 Tahun 2016 perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Rumah Susun dan Undang-Undang Cipta Kerja beserta turunannya.
“Salah satu poin penting dalam Raperda ini adalah memastikan ketersediaan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Karena itu, kami mendorong agar Pemkot melibatkan berbagai pihak dalam penyusunan dan penerapan peraturan ini,” ujar Oleg.
Oleg juga menyoroti perubahan nomenklatur perizinan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ia mengingatkan agar Pemkot melakukan sosialisasi secara luas kepada masyarakat dan pelaku pembangunan agar tidak terjadi kebingungan di lapangan.
Dalam rancangan tersebut, pelaku pembangunan diwajibkan menyediakan minimal 20 persen dari total luas lantai rumah susun komersial untuk MBR. Pemerintah daerah juga diharapkan memberi insentif berupa keringanan biaya, kemudahan perpajakan, serta fasilitasi pengurusan sertifikat kepemilikan.
Lebih lanjut, Oleg menekankan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan rumah susun ke depan. Pengawasan itu diperlukan agar optimalisasi pemanfaatan tanah perkotaan berjalan maksimal dan sejalan dengan penataan ruang kota.
Setelah seluruh pasal difinalisasi, Raperda Rumah Susun akan dibawa ke rapat paripurna DPRD untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah. DPRD menilai, kehadiran regulasi ini akan memperkuat kebijakan perumahan daerah yang berkeadilan sosial dan mendorong kesejahteraan warga Kota Jogja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Komisi D DPRD DIY mendorong dukungan anggaran dan kemitraan untuk membantu sekolah swasta yang kekurangan murid di DIY.
KY memastikan seleksi hakim agung dan hakim ad hoc MA 2026 transparan. Publik bisa memantau proses dan memberi informasi rekam jejak calon.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 12 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan. Kereta pertama berangkat 05.05 WIB, tarif tetap Rp8.000.
PSEL Piyungan ditargetkan groundbreaking Desember 2026. Proyek senilai Rp2,5 triliun-Rp3 triliun ini mulai dibangun Januari 2027.
Polisi menyiagakan puluhan personel setelah massa membakar sejumlah kantor pemerintah di Ilaga, Puncak, Papua Tengah.
Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 12 Agustus 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur ke Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000.