Ratusan Massa di Jogja Dukung MBG, Minta Koruptor Diadili
Ratusan massa di Jogja dukung program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan dan mendesak penindakan tegas kasus korupsi BGN.
Petugas kebersihan duduk di halaman tengah di rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) di Desa Giripeni, Kecamatan Wates, Senin (11/3/2019).-Harian Jogja/Jalu Rahman Dewantara
Harianjogja.com, JOGJA—DPRD Kota Jogja bersama Pemkot Jogja telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rumah Susun hingga tahap pasal per pasal. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan kuat bagi pengelolaan dan pembangunan rumah susun yang layak serta berpihak pada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Rumah Susun, Cahyo Wibowo, mengatakan pembahasan dilakukan secara teliti dengan melibatkan berbagai perangkat daerah. Setiap pasal dikaji mendalam agar memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan multitafsir. Ia menambahkan, finalisasi naskah akan dilanjutkan melalui forum konsinyering sebelum diajukan ke rapat paripurna.
“Setiap aturan harus jelas dan implementatif, tidak boleh multitafsir. Tujuan kami agar pelaksanaannya nanti efektif dan benar-benar menjawab kebutuhan hunian masyarakat,” ujar Cahyo, Rabu (29/10/2025).
Raperda Rumah Susun dianggap strategis karena selaras dengan rencana tata ruang wilayah dan menjadi solusi atas keterbatasan lahan di kawasan perkotaan. Selain itu, regulasi ini akan memperkuat arah kebijakan pembangunan permukiman vertikal di kota padat penduduk seperti Jogja.
Anggota Pansus, Oleg Yohan, menilai penyusunan aturan ini menjadi momentum penting untuk memperbarui kebijakan perumahan sesuai perkembangan regulasi nasional. Ia menyebut, Perda Kota Jogja Nomor 2 Tahun 2016 perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Rumah Susun dan Undang-Undang Cipta Kerja beserta turunannya.
“Salah satu poin penting dalam Raperda ini adalah memastikan ketersediaan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Karena itu, kami mendorong agar Pemkot melibatkan berbagai pihak dalam penyusunan dan penerapan peraturan ini,” ujar Oleg.
Oleg juga menyoroti perubahan nomenklatur perizinan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ia mengingatkan agar Pemkot melakukan sosialisasi secara luas kepada masyarakat dan pelaku pembangunan agar tidak terjadi kebingungan di lapangan.
Dalam rancangan tersebut, pelaku pembangunan diwajibkan menyediakan minimal 20 persen dari total luas lantai rumah susun komersial untuk MBR. Pemerintah daerah juga diharapkan memberi insentif berupa keringanan biaya, kemudahan perpajakan, serta fasilitasi pengurusan sertifikat kepemilikan.
Lebih lanjut, Oleg menekankan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan rumah susun ke depan. Pengawasan itu diperlukan agar optimalisasi pemanfaatan tanah perkotaan berjalan maksimal dan sejalan dengan penataan ruang kota.
Setelah seluruh pasal difinalisasi, Raperda Rumah Susun akan dibawa ke rapat paripurna DPRD untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah. DPRD menilai, kehadiran regulasi ini akan memperkuat kebijakan perumahan daerah yang berkeadilan sosial dan mendorong kesejahteraan warga Kota Jogja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Ratusan massa di Jogja dukung program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan dan mendesak penindakan tegas kasus korupsi BGN.
Libur sekolah 2026 diprediksi mendongkrak wisata Karanganyar. The Lawu Group perketat keamanan, hadirkan promo, dan optimistis kunjungan meningkat.
Investigasi mengungkap dugaan hacker Rusia berada di balik peretasan Jaguar Land Rover yang menyebabkan kerugian ekonomi hingga miliaran dolar.
Prabowo Subianto mengungkap pertanyaannya kepada profesor tentang gandum, sawit, dan industri mobil Indonesia dalam Sarasehan Kebangsaan.
Eks pekerja RSU Griya Mahardhika Jogja menuntut pembayaran gaji empat bulan dalam aksi damai di Bantul. Mediasi ketiga dijadwalkan 1 Juli 2026.
Pajak nol persen impor suku cadang pesawat memasuki tahap harmonisasi. Kemenhub berharap kebijakan segera berlaku untuk menekan biaya maskapai.