Bahasa Inggris Wajib SD 2027, Sleman Siapkan Guru Bertahap
Disdik Sleman mulai adaptasi penerapan Bahasa Inggris di SD menjelang kebijakan wajib nasional pada tahun ajaran 2027/2028.
Logo Satpol PP Sleman. - ist
Harianjogja.com, SLEMAN–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman mencatat ada sembilan sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang terjadi sejak awal tahun hingga Oktober 2025. Sembilan kasus tipiring ini berkaitan dengan penjualan minuman keras (miras) dan pembukaan usaha SPA tanpa izin.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Sleman, Sri Madu Rakyanto, mengatakan pihaknya berwenang melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda). Bersama dengan aparat penegak hukum (APH), Satpol PP dapat menindak pelanggar Perda hingga ke ranah pidana.
Pelaku tipiring paling banyak tercatat di Kapanewon Gamping dengan empat orang, yang membuka usaha pijat refleksi atau SPA tanpa izin. Denda paling banyak adalah Rp1 juta subsider tujuh hari kurungan untuk pria berinisial MNS (28). Sisanya dikenai denda Rp300.000 subsider tujuh hari kurungan.
Adapun tipiring penjualan miras tanpa izin ada di Kapanewon Prambanan, Pakem, Seyegan, Godean, dan Moyudan. Denda paling banyak adalah Rp2 juta subsider tujuh hari kurungan untuk perempuan berinisial AP (59).
Pengadilan Negeri (PN) Sleman menjatuhkan vonis terhadap dua orang dari Kapanewon Seyegan dan Godean atas kasus penjualan miras tanpa izin. Keduanya dijatuhi pidana tujuh hari kurungan, namun tidak perlu menjalani hukuman tersebut karena masih dalam masa percobaan selama enam bulan.
"Giat penegakan kami lakukan setelah melalui tahap-tahap pembinaan. Apabila masih bandel, kami baru melakukan penegakan Perda. Maka dari itu, catatan tipiring mulai bulan April. Ultimum remedium [hukum pidana hanya digunakan sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum]," kata Madu saat dihubungi, Senin (3/11/2025).
Kepala Satpol PP Sleman, Indra Darmawan, mengatakan, pihaknya tidak mendapat ancaman apa pun selama melakukan penegakan Perda sepanjang 2025. Hanya saja, proses penegakan tidak selalu berjalan lancar.
"Kadang petak umpet kami dengan sasaran. Mereka saling memberi informasi kalau ada penindakan. Kami masih perlu menyusun strategi lebih baik lagi," kata Indra.
Satpol PP masih akan menggelar lagi penegakan Perda hingga akhir tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Disdik Sleman mulai adaptasi penerapan Bahasa Inggris di SD menjelang kebijakan wajib nasional pada tahun ajaran 2027/2028.
Disdag Kota Jogja menemukan Minyakita dijual Rp21.000 per liter di Pasar Giwangan sebelum pedagang mendapat pembinaan.
Oman dan Iran membahas kebebasan navigasi Selat Hormuz di tengah negosiasi Iran-AS dan potensi pelonggaran sanksi minyak.
Pasangan pengantin di Bekasi rugi Rp85,5 juta usai diduga menjadi korban penipuan wedding organizer yang kabur jelang resepsi pernikahan.
Selamat pagi pembaca setia Harianjogja.com. Semoga aktivitas Anda hari ini berjalan lancar dan penuh energi positif. Dari tlatah Ngayogyakarta Hadiningrat
Antrean penyeberangan saat libur Iduladha 2026 diprediksi naik hingga 20%, terutama di lintasan Merak–Bakauheni dan Ketapang–Gilimanuk.