Cuaca Ekstrem Serang Kolam Gurame Sleman, Tebar Benih Diminta Ditunda
Cuaca ekstrem dan musim bediding meningkatkan risiko penyakit ikan di Sleman. Penyuluh meminta pembudidaya menunda tebar benih gurame hingga September atau Okto
Logo Satpol PP Sleman. - ist
Harianjogja.com, SLEMAN–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman mencatat ada sembilan sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang terjadi sejak awal tahun hingga Oktober 2025. Sembilan kasus tipiring ini berkaitan dengan penjualan minuman keras (miras) dan pembukaan usaha SPA tanpa izin.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Sleman, Sri Madu Rakyanto, mengatakan pihaknya berwenang melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda). Bersama dengan aparat penegak hukum (APH), Satpol PP dapat menindak pelanggar Perda hingga ke ranah pidana.
Pelaku tipiring paling banyak tercatat di Kapanewon Gamping dengan empat orang, yang membuka usaha pijat refleksi atau SPA tanpa izin. Denda paling banyak adalah Rp1 juta subsider tujuh hari kurungan untuk pria berinisial MNS (28). Sisanya dikenai denda Rp300.000 subsider tujuh hari kurungan.
Adapun tipiring penjualan miras tanpa izin ada di Kapanewon Prambanan, Pakem, Seyegan, Godean, dan Moyudan. Denda paling banyak adalah Rp2 juta subsider tujuh hari kurungan untuk perempuan berinisial AP (59).
Pengadilan Negeri (PN) Sleman menjatuhkan vonis terhadap dua orang dari Kapanewon Seyegan dan Godean atas kasus penjualan miras tanpa izin. Keduanya dijatuhi pidana tujuh hari kurungan, namun tidak perlu menjalani hukuman tersebut karena masih dalam masa percobaan selama enam bulan.
"Giat penegakan kami lakukan setelah melalui tahap-tahap pembinaan. Apabila masih bandel, kami baru melakukan penegakan Perda. Maka dari itu, catatan tipiring mulai bulan April. Ultimum remedium [hukum pidana hanya digunakan sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum]," kata Madu saat dihubungi, Senin (3/11/2025).
Kepala Satpol PP Sleman, Indra Darmawan, mengatakan, pihaknya tidak mendapat ancaman apa pun selama melakukan penegakan Perda sepanjang 2025. Hanya saja, proses penegakan tidak selalu berjalan lancar.
"Kadang petak umpet kami dengan sasaran. Mereka saling memberi informasi kalau ada penindakan. Kami masih perlu menyusun strategi lebih baik lagi," kata Indra.
Satpol PP masih akan menggelar lagi penegakan Perda hingga akhir tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Cuaca ekstrem dan musim bediding meningkatkan risiko penyakit ikan di Sleman. Penyuluh meminta pembudidaya menunda tebar benih gurame hingga September atau Okto
Timnas Indonesia dipastikan tanpa Marselino Ferdinan, Ragnar Oratmangoen, dan Justin Hubner saat menghadapi Timor Leste di Piala AFF 2026.
Geely Coolray resmi meluncur di GIIAS 2026. SUV turbo 174 PS ini dibanderol mulai Rp333 juta dan siap bersaing dengan Honda HR-V hingga Hyundai Creta.
Prabowo Subianto meminta jenderal TNI tidak menjadi "jenderal salon" dan menginstruksikan TNI, Polri, serta kepala daerah rutin memantau kebersihan lingkungan.
Dua pendaki yang viral karena menaiki Tugu Triangulasi Gunung Merbabu diberi sanksi pembinaan oleh BTNGMb dan diwajibkan membuat video permintaan maaf.
Kemendag menargetkan Indonesia Shopping Festival 2026 mencatat transaksi Rp38 triliun dengan 407 pusat belanja dan diskon hingga 80 persen.