Bank Sampah Hidupkan Perekonomian Warga Tegalpanggung Jogja
Program Mas Jos di Tegalpanggung Jogja berjalan aktif. Warga mendapat tabungan hingga Rp400 ribu dari pengelolaan bank sampah.
Ilustrasi fotografer./Antara
Harianjogja.com, JOGJA—Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menegaskan fotografer jalanan wajib menghormati hak privasi individu meski berada di ruang publik, sesuai amanat UU Perlindungan Data Pribadi.
Politikus Fraksi PKS ini menilai praktik pengambilan gambar orang lain di ruang publik tanpa persetujuan dapat masuk dalam ranah pelanggaran privasi dan berkaitan dengan aturan perlindungan data pribadi. Menurut Sukamta, setiap orang yang hendak memotret individu lain sebaiknya terlebih dahulu meminta izin kepada orang yang menjadi objek foto.
Ia mengatakan hal itu sesuai dengan regulasi yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). “Mestinya kalau ingin foto harus izin kepada orang yang jadi objek foto, beritahu kepada orangnya,” ujar Sukamta saat ditemui di Kemantren Gedongtengen, Jogja, belum lama ini.
Ia menjelaskan UU PDP dirancang untuk melindungi hak-hak setiap warga negara atas data dan identitas pribadinya, termasuk dalam bentuk visual seperti foto atau video. Karena itu, meski berada di ruang publik, seseorang tetap berhak atas privasinya dan tidak bisa sembarangan dijadikan objek dokumentasi tanpa persetujuan.
Sukamta juga menilai, dalam konteks sosial, masih banyak masyarakat yang belum memahami batasan antara ekspresi seni dan pelanggaran privasi. Menurutnya, edukasi dan kesadaran publik mengenai pentingnya izin sebelum memotret perlu terus digencarkan agar tidak menimbulkan konflik atau kesalahpahaman di lapangan.
“Kalau dalam waktu tertentu tidak direspons karena mungkin yang dipotret tidak sadar, ya sebaiknya segera dihapus supaya tidak diambil orang yang tidak berhak,” tuturnya.
Ia mengingatkan bahwa foto seseorang yang tersebar tanpa izin dapat disalahgunakan, termasuk untuk kepentingan komersial atau manipulasi digital.
Lebih lanjut, Sukamta menegaskan bahwa penegakan aturan dalam UU PDP tidak hanya berlaku bagi institusi besar atau pengelola data digital, tetapi juga individu yang memanfaatkan teknologi, termasuk fotografer, kreator konten, dan pengguna media sosial.
Ia berharap para pelaku street photography tetap bisa menyalurkan kreativitas tanpa mengabaikan aspek etika dan hukum. Menurutnya, penghormatan terhadap privasi bukanlah batasan terhadap seni, melainkan bentuk tanggung jawab sosial dalam penggunaan teknologi dan kebebasan berekspresi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Program Mas Jos di Tegalpanggung Jogja berjalan aktif. Warga mendapat tabungan hingga Rp400 ribu dari pengelolaan bank sampah.
Maskapai penerbangan Eropa mulai memangkas penerbangan akibat lonjakan harga bahan bakar jet yang membuat sejumlah rute tidak lagi menguntungkan.
Meta menghadirkan fitur Incognito Chat AI di WhatsApp dengan teknologi Pemrosesan Privat untuk menjaga kerahasiaan percakapan pengguna.
KPK memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Wibowo terkait dugaan korupsi pemerasan OPD.
Mendag Budi Santoso memastikan impor bahan baku plastik berupa nafta dari AS mulai masuk Indonesia pada pertengahan Mei 2026.
Kemenkes mengingatkan cara aman menyimpan dan mengolah daging kurban agar terhindar dari bakteri dan penyakit zoonosis saat Iduladha.