Belajar Tari Klasik Gratis Jadi Ruang Berkumpul Warga Gowongan
Warga Gowongan dari anak-anak hingga lansia dapat belajar tari klasik Yogyakarta gratis melalui Kampung Menari Hasta Budaya.
Ilustrasi fotografer./Antara
Harianjogja.com, JOGJA—Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menegaskan fotografer jalanan wajib menghormati hak privasi individu meski berada di ruang publik, sesuai amanat UU Perlindungan Data Pribadi.
Politikus Fraksi PKS ini menilai praktik pengambilan gambar orang lain di ruang publik tanpa persetujuan dapat masuk dalam ranah pelanggaran privasi dan berkaitan dengan aturan perlindungan data pribadi. Menurut Sukamta, setiap orang yang hendak memotret individu lain sebaiknya terlebih dahulu meminta izin kepada orang yang menjadi objek foto.
Ia mengatakan hal itu sesuai dengan regulasi yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). “Mestinya kalau ingin foto harus izin kepada orang yang jadi objek foto, beritahu kepada orangnya,” ujar Sukamta saat ditemui di Kemantren Gedongtengen, Jogja, belum lama ini.
Ia menjelaskan UU PDP dirancang untuk melindungi hak-hak setiap warga negara atas data dan identitas pribadinya, termasuk dalam bentuk visual seperti foto atau video. Karena itu, meski berada di ruang publik, seseorang tetap berhak atas privasinya dan tidak bisa sembarangan dijadikan objek dokumentasi tanpa persetujuan.
Sukamta juga menilai, dalam konteks sosial, masih banyak masyarakat yang belum memahami batasan antara ekspresi seni dan pelanggaran privasi. Menurutnya, edukasi dan kesadaran publik mengenai pentingnya izin sebelum memotret perlu terus digencarkan agar tidak menimbulkan konflik atau kesalahpahaman di lapangan.
“Kalau dalam waktu tertentu tidak direspons karena mungkin yang dipotret tidak sadar, ya sebaiknya segera dihapus supaya tidak diambil orang yang tidak berhak,” tuturnya.
Ia mengingatkan bahwa foto seseorang yang tersebar tanpa izin dapat disalahgunakan, termasuk untuk kepentingan komersial atau manipulasi digital.
Lebih lanjut, Sukamta menegaskan bahwa penegakan aturan dalam UU PDP tidak hanya berlaku bagi institusi besar atau pengelola data digital, tetapi juga individu yang memanfaatkan teknologi, termasuk fotografer, kreator konten, dan pengguna media sosial.
Ia berharap para pelaku street photography tetap bisa menyalurkan kreativitas tanpa mengabaikan aspek etika dan hukum. Menurutnya, penghormatan terhadap privasi bukanlah batasan terhadap seni, melainkan bentuk tanggung jawab sosial dalam penggunaan teknologi dan kebebasan berekspresi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Warga Gowongan dari anak-anak hingga lansia dapat belajar tari klasik Yogyakarta gratis melalui Kampung Menari Hasta Budaya.
BGN meminta makanan MBG yang tidak layak tidak dikonsumsi dan segera dikembalikan ke SPPG untuk diperiksa dan diinvestigasi.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 13 Agustus 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur ke Jogja. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
BGN membuka kanal khusus bagi guru untuk melaporkan keluhan, temuan, dan pengaduan terkait pelaksanaan Program MBG di sekolah.
Sebanyak 212 orang berhasil dievakuasi dari kebakaran KMP Putri Yasmin di Selat Lombok. SAR melanjutkan pencarian pada Kamis.
Heatstroke dapat mengancam nyawa saat cuaca panas. Kenali gejala, pertolongan pertama, dan kelompok yang lebih rentan mengalaminya.