Kelok 23 Dibuka, DPRD Minta Pemkab Bantul Kembangkan Destinasi Wisata di Luar Pansela
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul diminta tidak hanya mengandalkan kawasan Pantai Selatan (Pansela) sebagai tujuan wisata,
Kekerasan - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Perselisihan antara ahli waris dengan penghuni rumah di Kecamatan Danurejan, Kota Jogja, berakhir dengan dugaan tindak penganiayaan. Seorang ahli waris dianiaya usai menegur penghuni rumah yang tinggal tanpa izin resmi.
Kuasa hukum korban, Ilham Agung Satrio, menjelaskan korban bernama LO, salah satu ahli waris rumah tersebut, yang awalnya menegur NK, anak dari penjaga rumah bernama KM. Teguran disampaikan agar NK memindahkan sepeda motor milik suaminya, AG, karena menghalangi akses jalan di halaman rumah.
“Rumah itu milik keluarga korban, dan KM menempati rumah tersebut atas izin ahli waris hanya bersama istrinya. Namun, kemudian ia juga mengajak anak dan menantunya tinggal tanpa izin para ahli waris lainnya,” jelas Ilham, Senin (3/11/2025).
Cekcok bermula dari teguran itu hingga berujung pada kekerasan. AG diduga memukul korban menggunakan tangan kosong sebanyak tiga kali di bagian dahi kanan, rahang kanan, dan rahang kiri. Tak berhenti di situ, AG juga diduga membanting korban hingga tersungkur ke lantai.
“Melihat kejadian itu, KM datang ke lokasi. Tapi bukannya melerai, malah ikut memukul bagian belakang kepala korban dua kali saat korban dalam posisi tersungkur,” tambah Ilham.
Aksi tersebut disaksikan oleh beberapa warga sekitar. Salah satu saksi bahkan sempat menahan pelaku lain yang hendak memukul korban menggunakan batu. Namun, lemparan batu itu sempat mengenai pinggang korban.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka di dahi, bibir sobek, lecet parah di siku kanan, serta nyeri di rahang yang membuatnya sulit mengunyah. “Korban juga merasakan sakit di bagian pinggang setiap kali bergerak,” ungkap Ilham.
Setelah kejadian yang terjadi pada 6 September lalu itu, korban langsung melapor ke Polsek Danurejan dan telah menjalani pemeriksaan lanjutan pada 28 September dengan didampingi kuasa hukumnya.
“Langkah hukum berikutnya, kami akan terus mengawal proses penyelidikan dan menunggu pemeriksaan saksi-saksi selesai hingga ada penetapan tersangka,” ujar Ilham.
Kasus ini tengah ditangani Polsek Danurejan. Polisi masih mendalami dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 jo 351 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul diminta tidak hanya mengandalkan kawasan Pantai Selatan (Pansela) sebagai tujuan wisata,
Manajer Kopdes Merah Putih berstatus pegawai BUMN di bawah Agrinas dengan PKWT dua tahun. Jabatan akan dievaluasi setelah kontrak berakhir.
Kiandra Ramadhipa akan start dari posisi kelima pada dua balapan Moto3 Junior FIM 2026 di Aragon, Minggu (27/9).
Jokowi disebut bakal dikukuhkan sebagai Ketua Dewan Pembina PSI pada November 2026 bersamaan Rapimnas dan HUT PSI di Surabaya.
Rahmat Erwin Abdullah meraih emas Asian Games 2026 sekaligus mencetak rekor dunia clean and jerk dan total angkatan.
Prakiraan cuaca DIY Minggu 27 September 2026 didominasi cerah. Kulon Progo berpotensi mengalami udara kabur.