DPRD Bantul Minta Pengelola Tambak dan Kolam Ikan Perhatikan Dampak Lingkungan
DPRD Bantul meminta usaha budi daya perikanan memperhatikan pengelolaan limbah agar tidak berdampak pada lingkungan dan warga.
Fotografer Jogja, Bambang Irawan (kiri), menunjukkan karya fotonya yang diduga digunakan Hotel Tentrem tanpa izin, di LBH Yogyakarta, Kamis (30/1/2025). - Harian Jogja/Lugas Subarkah
Harianjogja.com, JOGJA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkum) DIY mengajak para pelaku fotografi untuk mendaftarkan hak cipta atas karya mereka guna mendapatkan perlindungan hukum yang sah. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah potensi sengketa atas kepemilikan karya, apalagi baru-baru ini salah satu hotel bintang di Jogja dipolisikan atas dugaan memakai karya foto tanpa izin pemiliknya.
Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda Kanwil Kemenkumham DIY, Vanny Aldilla mengungkapkan, sepanjang 2024 terdapat 39 pendaftaran hak cipta untuk karya fotografi. Meskipun angka tersebut menunjukkan adanya kesadaran terhadap pentingnya perlindungan hak cipta, jumlah ini masih dinilai perlu ditingkatkan.
“Kami melihat bahwa pendaftaran hak cipta untuk karya fotografi masih perlu terus didorong. Edukasi kepada para fotografer menjadi kunci agar mereka memahami pentingnya perlindungan hukum bagi karya mereka,” ujar Vanny, Jumat (31/1/2025).
Ia menekankan bahwa karya fotografi yang tidak didaftarkan berisiko mengalami sengketa, yang dapat merugikan fotografer secara ekonomi maupun legal. Tanpa adanya perlindungan hukum, fotografer bisa kehilangan hak eksklusif atas karyanya, terutama jika ada pihak lain yang mengklaim atau memanfaatkan tanpa izin.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto turut mengajak para fotografer di wilayah setempat untuk segera mendaftarkan hak cipta atas karya mereka. Menurutnya, fotografi bukan sekadar seni menangkap momen, tetapi juga memiliki nilai estetika yang tinggi, sehingga layak mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal.
“Kami berupaya mendorong peningkatan jumlah pendaftaran perlindungan hak cipta bagi karya fotografi. Ini sangat penting agar hak-hak fotografer tetap terjaga dan memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi mereka,” ujarnya.
Kanwil Kemenkum DIY mengaku akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada fotografer, komunitas seni, serta akademisi agar kesadaran akan pentingnya hak cipta semakin meningkat. Dengan perlindungan hukum yang kuat, fotografer diharapkan bisa lebih bebas berkarya tanpa khawatir karya mereka disalahgunakan oleh pihak lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Bantul meminta usaha budi daya perikanan memperhatikan pengelolaan limbah agar tidak berdampak pada lingkungan dan warga.
JNE mendukung kolaborasi MANDALAS dan Yayasan Habibie & Ainun melalui koleksi batik “Menemani” dalam menyambut Hari Batik Nasional 2026.
Kejurkab Taekwondo Kulonprogo 2026 resmi digelar di GOR SMK Negeri 2 Pengasih yang menjadi wadah pembinaan sekaligus penjaringan bibit atlet muda potensial guna
Sharp meluncurkan Phantom Series dan Core Blast Series dengan fitur audio premium dan portabel untuk kebutuhan hiburan di rumah maupun outdoor.
Harga biodiesel Oktober 2026 naik menjadi Rp15.072 per liter, sedangkan HIP bioetanol turun menjadi Rp11.604 per liter.
KAI Daop 6 Yogyakarta menyalurkan bantuan Rp100 juta untuk rehabilitasi rumah tidak layak huni dalam rangka HUT ke-81 KAI.