DIY Siapkan Raperda Baru, Penanggulangan Bencana Lebih Preventif
Pemda DIY dan DPRD DIY membahas Raperda Penanggulangan Bencana yang mengedepankan sistem preventif, adaptif, dan perlindungan kelompok rentan.
Ilustrasi Pemda DIY./Harian Jogja-Kusnul Isti Qomah
Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY tengah menyiapkan payung hukum baru untuk memperkuat tata kelola lembaga kesejahteraan sosial (LKS) di wilayahnya. Melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial, Dinas Sosial (Dinsos) DIY berupaya memastikan lembaga sosial bekerja lebih profesional, berkelanjutan, dan berlandaskan nilai kemanusiaan.
Kepala Dinsos DIY, Endang Patmintarsih, menjelaskan bahwa Raperda tersebut bertujuan meningkatkan mutu penyelenggaraan LKS agar berdampak langsung bagi penerima manfaat. Regulasi ini juga menjadi bentuk penyesuaian terhadap Permensos Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial.
“Peraturan ini penting karena menjadi dasar tata kelola LKS yang lebih profesional dan berkelanjutan, namun tetap berpijak pada nilai sosial budaya Yogyakarta,” ujar Endang, Sabtu (8/11/2025).
Ia menambahkan, DIY menjadi provinsi pertama di Indonesia yang menyusun perda khusus mengenai LKS. Langkah ini mencerminkan semangat untuk memastikan setiap kegiatan sosial berjalan sesuai prinsip hak asasi manusia (HAM) serta menggambarkan nilai-nilai lokal seperti gotong royong, sepi ing pamrih rame ing gawe, dan hamemayu hayuning bawono.
Endang menekankan, penguatan lembaga sosial bukan hanya soal kelembagaan, tetapi juga memperkokoh peran LKS sebagai pilar harmoni sosial dan pelestarian budaya masyarakat.
Pembahasan Raperda ini dilakukan bersama Panitia Khusus (Pansus) BA 31 DPRD DIY. Ketua Pansus, RB Dwi Wahyu, mengatakan proses pembahasan dilakukan secara bertahap, dimulai dengan paparan dari Dinas Sosial dan dilanjutkan dengan penyempurnaan substansi pasal-pasal.
“Kami berharap hasil akhir pembahasan ini menghasilkan dasar hukum yang kuat untuk memperkuat peran lembaga kesejahteraan sosial di DIY. Raperda ini tidak hanya jadi regulasi administratif, tetapi juga instrumen yang menjamin keberlanjutan pelayanan sosial,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X menilai penyusunan Raperda LKS merupakan momentum penting membenahi berbagai persoalan yang selama ini dihadapi lembaga sosial di daerah.
Menurutnya, sejumlah LKS masih terkendala aspek operasional, teknis, hingga sumber daya manusia. Banyak pengurus yang merangkap jabatan sehingga tata kelolanya belum ideal, sementara sebagian besar lembaga belum memiliki sumber pendapatan tetap dan masih bergantung pada donatur.
“Masih banyak LKS yang belum memiliki pekerja sosial profesional, belum memperpanjang izin operasional, dan memiliki rasio klien dengan tenaga profesional yang belum seimbang. Fasilitas juga masih terbatas,” tutur Sri Paduka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemda DIY dan DPRD DIY membahas Raperda Penanggulangan Bencana yang mengedepankan sistem preventif, adaptif, dan perlindungan kelompok rentan.
India resmi mundur dari FIFA ASEAN Cup 2026 demi hadapi Brasil. Timnas Indonesia kehilangan lawan di Grup A. India terancam denda Rp439 juta dan cari dua laga u
PSG mengalahkan Aston Villa 2-1 dan menjadi klub ketiga dalam sejarah yang menjuarai Piala Super Eropa dua musim beruntun
Rekomendasi 8 HP flagship bekas terbaik 2026 dengan harga turun drastis. Dari Samsung Galaxy S23 Rp6 jutaan hingga iPhone 13 Pro Rp9,5 jutaan. Cek tips membelin
Xavi Hernandez resmi jadi pelatih Timnas Belanda dengan kontrak hingga Piala Dunia 2030. Ia sebut dirinya "anak sepak bola Belanda" dan ingin bawa filosofi meny
Klaim asuransi mobil tidak cukup hanya melapor kecelakaan atau kehilangan kendaraan. Simak dokumen, prosedur, hingga penyebab klaim ditolak agar proses berjalan