Pemain PSIM Jogja Ungkap Momen Naik Barracuda Seusai Lawan Persib
Pemain PSIM Jogja menceritakan pengalaman unik naik barracuda usai menghadapi Persib Bandung di Stadion GBLA.
Ilustrasi Pemda DIY./Harian Jogja-Kusnul Isti Qomah
Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY tengah menyiapkan payung hukum baru untuk memperkuat tata kelola lembaga kesejahteraan sosial (LKS) di wilayahnya. Melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial, Dinas Sosial (Dinsos) DIY berupaya memastikan lembaga sosial bekerja lebih profesional, berkelanjutan, dan berlandaskan nilai kemanusiaan.
Kepala Dinsos DIY, Endang Patmintarsih, menjelaskan bahwa Raperda tersebut bertujuan meningkatkan mutu penyelenggaraan LKS agar berdampak langsung bagi penerima manfaat. Regulasi ini juga menjadi bentuk penyesuaian terhadap Permensos Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial.
“Peraturan ini penting karena menjadi dasar tata kelola LKS yang lebih profesional dan berkelanjutan, namun tetap berpijak pada nilai sosial budaya Yogyakarta,” ujar Endang, Sabtu (8/11/2025).
Ia menambahkan, DIY menjadi provinsi pertama di Indonesia yang menyusun perda khusus mengenai LKS. Langkah ini mencerminkan semangat untuk memastikan setiap kegiatan sosial berjalan sesuai prinsip hak asasi manusia (HAM) serta menggambarkan nilai-nilai lokal seperti gotong royong, sepi ing pamrih rame ing gawe, dan hamemayu hayuning bawono.
Endang menekankan, penguatan lembaga sosial bukan hanya soal kelembagaan, tetapi juga memperkokoh peran LKS sebagai pilar harmoni sosial dan pelestarian budaya masyarakat.
Pembahasan Raperda ini dilakukan bersama Panitia Khusus (Pansus) BA 31 DPRD DIY. Ketua Pansus, RB Dwi Wahyu, mengatakan proses pembahasan dilakukan secara bertahap, dimulai dengan paparan dari Dinas Sosial dan dilanjutkan dengan penyempurnaan substansi pasal-pasal.
“Kami berharap hasil akhir pembahasan ini menghasilkan dasar hukum yang kuat untuk memperkuat peran lembaga kesejahteraan sosial di DIY. Raperda ini tidak hanya jadi regulasi administratif, tetapi juga instrumen yang menjamin keberlanjutan pelayanan sosial,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X menilai penyusunan Raperda LKS merupakan momentum penting membenahi berbagai persoalan yang selama ini dihadapi lembaga sosial di daerah.
Menurutnya, sejumlah LKS masih terkendala aspek operasional, teknis, hingga sumber daya manusia. Banyak pengurus yang merangkap jabatan sehingga tata kelolanya belum ideal, sementara sebagian besar lembaga belum memiliki sumber pendapatan tetap dan masih bergantung pada donatur.
“Masih banyak LKS yang belum memiliki pekerja sosial profesional, belum memperpanjang izin operasional, dan memiliki rasio klien dengan tenaga profesional yang belum seimbang. Fasilitas juga masih terbatas,” tutur Sri Paduka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemain PSIM Jogja menceritakan pengalaman unik naik barracuda usai menghadapi Persib Bandung di Stadion GBLA.
Kunjungan wisata di Bantul melonjak enam kali lipat selama libur Kenaikan Yesus Kristus 2026. Pantai Parangtritis tetap menjadi primadona wisatawan
Ketahui 4 ciri hewan kurban yang tidak sah menurut syariat Islam agar ibadah kurban Anda diterima dan sesuai ketentuan.
Umat Buddha Kulonprogo gelar Tribuana Manggala Bakti di Sungai Mudal sebagai rangkaian Waisak 2026 dengan konsep ekoteologi dan pelestarian alam.
Astra Motor Yogyakarta turut mendukung program TUMBUH yang memiliki tema semangat kolaboratif antar generasi muda hingga masyarakat pesisir
Sapi simmental berbobot 1 ton asal Gedangsari, Gunungkidul, dibeli Presiden Prabowo Subianto untuk kurban tahun ini.