Mahasiswa Muhammadiyah Gelar Tapa Pepe di Titik Nol, Sampaikan Kritik
IMM dan IPM DIY gelar aksi tapa pepe di Jogja, sampaikan kritik kebijakan pemerintah lewat duduk diam di Titik Nol Kilometer.
Kapolsek Jetis, Kompol Sumalugi (tengah) menjelaskan kronologi kejadian saat jumpa pers di Polsek Jetis, Senin (10/11/2025). Ist/ Humas Polresta Jogja
Harianjogja.com, JOGJA—Seorang pria berinisial GD, 22, menjadi korban penganiayaan setelah sempat berselisih dengan pelaku di sebuah tempat karaoke. Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (7/9/2024) silam, sekitar pukul 07.00 WIB, di wilayah Bumijo, Kemantren Jetis, Kota Jogja.
Kapolsek Jetis, Kompol Sumalugi, menjelaskan peristiwa bermula ketika korban bersama rekannya berinisial AR berkaraoke di Pasar Kembang atau Sarkem. Saat itu, rekan korban bersenggolan dengan seorang pria berinisial BS, 26.
Perselisihan kecil tersebut berujung pada adu mulut dan sempat terjadi pemukulan terhadap AR. Namun, pengelola karaoke berhasil melerai dan mendamaikan kedua pihak.
Seusai kejadian itu, korban dan rekannya memutuskan pulang dengan berboncengan sepeda motor. Rupanya, BS tidak terima dan bersama rekannya yang berinisial RI, yang kini masih dalam pencarian (DPO) membuntuti keduanya. Aksi kejar-kejaran terjadi hingga ke kawasan rel kereta api Jalan Hos Cokroaminoto, Tegalrejo, di mana korban sempat terjatuh dari motor.
“Setelah terjatuh, korban dipaksa naik membonceng motor milik pelaku, sementara rekannya dibonceng oleh RI, rekan tersangka. Mereka lalu dibawa ke kawasan Bumijo,” ujar Kompol Sumalugi saat jumpa pers di Polsek Jetis, Senin (10/11/2025).
Di lokasi tersebut, korban sempat menanyakan alasan pelaku masih mengejar mereka meski masalah di karaoke sudah dianggap selesai. Namun, BS justru memukul korban di bagian dahi menggunakan benda tumpul hingga berdarah. Korban kemudian mendapat perawatan di Rumah Sakit Panti Rapih dan melapor ke Polsek Jetis.
Menurut penyelidikan polisi, aksi kekerasan itu dilakukan karena pelaku masih merasa kesal dengan kejadian senggolan di tempat karaoke. Barang bukti berupa benda tumpul yang digunakan memukul korban masih dalam pencarian, sementara hasil visum dari RS Panti Rapih sudah diterima penyidik.
“Setelah memeriksa saksi-saksi dan melakukan penyelidikan, kami berhasil menangkap dan menahan pelaku BS,” kata Sumalugi.
Polisi menetapkan BS sebagai tersangka dengan dugaan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, yang diancam hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.
Sumalugi menambahkan, kasus tersebut sempat diupayakan damai di luar kepolisian sebanyak dua kali, tetapi tidak tercapai kesepakatan karena pelaku tidak memenuhi permintaan korban. “Pelaku ini juga diketahui merupakan residivis kasus serupa di wilayah Kota Jogja,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
IMM dan IPM DIY gelar aksi tapa pepe di Jogja, sampaikan kritik kebijakan pemerintah lewat duduk diam di Titik Nol Kilometer.
Dembele cetak hattrick cepat saat Prancis kalahkan Norwegia 4-1 dan lolos ke 32 besar Piala Dunia 2026.
Jelang DCF 2026, pengelola homestay Dieng diminta tak menaikkan harga berlebihan demi menjaga citra wisata.
Kasus dugaan korupsi mesin susu DIY disorot. Proyek Rp4,62 miliar belum bisa dimanfaatkan, Kejati sita 35 dokumen.
Zico sebut Jepang kini lebih kuat jelang lawan Brasil di Piala Dunia 2026. Samurai Biru tak lagi bisa diremehkan.
Sensus Ekonomi 2026 di Sleman resmi dimulai. Data usaha jadi dasar kebijakan dan arah pembangunan ekonomi daerah.