Bambanglipuro Bentuk Posko Anti Klitih Usai Pelajar Tewas
Bambanglipuro akan membentuk posko anti klitih di tiap kalurahan usai kasus pengeroyokan pelajar hingga tewas.
Wisatawan sedang bermain air di Pantai Baron, Kalurahan Kemadang, Tanjungsari, Gunungkidul. - Harian Jogja/ist
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Pariwisata Gunungkidul menerbitkan surat edaran bernomor 500.11.21/1235/2025 tentang penyelenggaraan pariwisata selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Surat edaran tersebut diumumkan pada Selasa (2/12/2025) dan memuat sepuluh poin yang wajib diperhatikan para pelaku industri pariwisata di wilayah itu.
Kepala Dinas Pariwisata Gunungkidul, Oneng Windu Wardana mengatakan ada sejumlah hal yang diminta pihaknya agar diterapkan oleh pelaku pariwisata selama libur akhir tahun nanti. Salah satunya yakni aspek kebersihan, keamanan, transparansi layanan, hingga penggunaan transaksi non-tunai saat berwisata ke daerah ini.
"Kami meminta industri pariwisata menjaga kebersihan, keamanan wisatawan, memasang daftar harga terutama bagi pelaku kuliner, serta menerapkan transaksi non-tunai. Tarif parkir juga wajib wajar,” ujarnya, Selasa (2/12/2025).
Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Dinas Pariwisata Gunungkidul, Supriyanta menyoroti persoalan transparansi harga yang kerap memunculkan keluhan bagi wisatawan. Ia meminta seluruh pelaku usaha wajib memasang daftar harga secara jelas untuk meminimalisasi fenomena nuthuk atau menetapkan harga di atas tarif normal.
“Jangan sampai ada kasus bakso Rp10.000, tapi karena tidak ada daftar harga, tahu-tahu jadi Rp20.000 atau bahkan Rp50.000. Itu merusak citra pariwisata kami,” ucapnya.
Priyanta juga mengingatkan agar retribusi tidak dipaketkan dengan layanan wisata lain seperti paket makan di restoran. Ia menekankan bahwa sesuai regulasi, pembayaran retribusi wajib dilakukan langsung di Tempat Pemungutan Retribusi (TPR).
“Masuk objek wisata yang ber-retribusi, tiketnya dibayar di TPR. Jangan dipaketkan dengan kunjungan atau layanan lain karena itu justru menimbulkan praktik yang tidak sehat,” ujarnya.
Ia menambahkan, penggunaan pembayaran non-tunai seperti QRIS juga didorong untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan wisatawan selama periode libur panjang. "Lewat surat edaran ini, kami berharap kunjungan wisata selama Nataru tetap tertib, aman, dan memberi pengalaman yang positif bagi wisatawan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bambanglipuro akan membentuk posko anti klitih di tiap kalurahan usai kasus pengeroyokan pelajar hingga tewas.
Long weekend 14–17 Mei 2026 di Jogja dipenuhi agenda wisata, budaya, dan event menarik. Simak rekomendasi lengkapnya di sini.
Pemkab Bantul turunkan tarif pantai barat jadi Rp5.000 per destinasi mulai Juli 2026. Skema baru dinilai lebih adil bagi wisatawan.
Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam kasus korupsi Chromebook Rp2,18 triliun. Jaksa juga minta denda dan uang pengganti.
KID DIY fokus pada penguatan informasi kebencanaan hingga tingkat kelurahan. Sistem terpadu disiapkan untuk cegah simpang siur saat darurat.
Wagub DIY Paku Alam X pastikan seluruh rekomendasi DPRD ditindaklanjuti. Evaluasi pembangunan fokus pada pemerataan ekonomi dan tata kelola.