Warga Villa Banguntapan Asri 3 Desak Kolam Koi Ditutup, Siapkan Langkah Hukum
Warga Villa Banguntapan Asri 3 meminta kolam koi ditutup dan menagih tindak lanjut Satpol PP Bantul atas rekomendasi OPD.
Suasana penyerahan Surat Keputusan (SK) bagi 3.393 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Kabupaten Bantul yang digelar di Lapangan Trirenggo, Bantul, Jumat (12/12/2025). Kiki Luqman/Harian Jogja
Harianjogja.com, BANTUL— Penyerahan Surat Keputusan (SK) kepada 3.393 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Kabupaten Bantul yang digelar di Lapangan Trirenggo, Jumat (12/12/2025), menuai kritik dari DPRD Bantul. Agenda seremonial tersebut dinilai tidak sejalan dengan semangat efisiensi anggaran dan berpotensi mengganggu pelayanan publik.
Anggota Komisi A DPRD Bantul, Suwandi, menilai kegiatan penyerahan SK dalam format upacara besar tidak mendesak untuk dilaksanakan. Ia menyoroti kebutuhan pengamanan hingga kesiapsiagaan ambulans yang dinilai tetap memerlukan biaya, sementara DPRD tidak mendapatkan penjelasan terkait anggaran kegiatan tersebut.
“Katanya harus efisiensi, kenapa agenda protokoler simbolik seperti ini harus dibesar-besarkan? Risiko mengumpulkan lebih dari 3.000 PPPK di lapangan, apalagi di bawah terik matahari, jelas tidak sederhana. Tentu ada anggaran dan energi yang harus dikeluarkan,” kata Suwandi, Sabtu (13/12).
Selain soal anggaran, Suwandi menilai pelaksanaan kegiatan tersebut berdampak pada pelayanan masyarakat. Ribuan PPPK Paruh Waktu yang mengikuti apel dinilai harus meninggalkan tugas di unit kerja masing-masing.
“Orang 3.000-an ikut apel dan meninggalkan kantor tentu bermasalah. Ini tidak efektif dan berpotensi menghambat pelayanan publik,” ujarnya.
Penjelasan BKPSDM
Menanggapi kritik tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bantul, Reni Mariastuti, menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan telah disiapkan dengan mempertimbangkan keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat.
Ia menyebut tidak semua PPPK Paruh Waktu diwajibkan hadir secara langsung dalam kegiatan penyerahan SK tersebut. BKPSDM, kata dia, telah berkoordinasi dengan bagian kepegawaian di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengatur kehadiran pegawai yang masih dibutuhkan di unit pelayanan.
“Karena itu penyerahan SK tidak dilakukan satu per satu. Cukup perwakilan simbolis. Selanjutnya SK dapat diunduh melalui tautan yang sudah kami siapkan,” jelas Reni.
Terkait anggaran, Reni memastikan kegiatan penyerahan SK tersebut tidak menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul. Pemilihan Lapangan Trirenggo sebagai lokasi upacara juga disebut sebagai bagian dari upaya efisiensi.
“Kegiatan ini tidak menggunakan anggaran APBD. Kami bekerja sama dengan Bank Bantul yang menyanggupi mendukung pelaksanaannya,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Warga Villa Banguntapan Asri 3 meminta kolam koi ditutup dan menagih tindak lanjut Satpol PP Bantul atas rekomendasi OPD.
Polresta Sleman mencatat dua kasus penelantaran bayi sepanjang 2026. Keduanya dilakukan pasangan di luar nikah yang bingung mengasuh anak.
Prabowo mengingatkan sekitar 800 pati TNI-Polri untuk bekerja lebih baik, menjaga integritas, kompak, dan tidak mengulangi pelanggaran.
Google membatasi akses Gemini mulai 9 Oktober 2026. Pengguna gratis hanya mendapat Flash-Lite, sedangkan AI Plus kehilangan akses ke model Pro.
WJNC 2026 di Malioboro menampilkan kreativitas kontingen lewat kostum, koreografi, dan kesenian daerah yang menarik perhatian wisatawan.
Harga pakan ayam petelur melonjak hingga Rp8.155 per kg, membuat HPP telur Rp26.911, sementara harga jual hanya Rp19.000-Rp21.000.