Wali Kota Hasto Dorong Pohon Gambir Hidup Lagi di Kampung Gambiran
Hasto Wardoyo dorong penanaman kembali pohon gambir di Kampung Gambiran Jogja untuk memperkuat identitas, lingkungan, dan ekonomi warga.
Toko miras. - Foto ilustrasi dibuat oleh AI - StockCake
Harianjogja.com, JOGJA— DPRD Kota Jogja menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang kini tinggal menunggu pengesahan menjadi Perda.
Laporan akhir Panitia Khusus (Pansus) disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (15/12/2025) menandai selesainya seluruh tahapan legislasi sebelum regulasi tersebut diberlakukan secara resmi.
Regula membawa perubahan signifikan dengan pembatasan lokasi penjualan serta sanksi yang lebih tegas bagi pelanggar. Penjualan minuman beralkohol hanya diizinkan di lokasi tertentu seperti hotel berbintang minimal bintang tiga, dengan ketentuan konsumsi di tempat dan pengawasan ketat terhadap merek serta distribusi resmi.
Regulasi ini sekaligus merevisi Perda Minuman Keras Tahun 1953 yang dinilai tidak lagi relevan. Selain denda dan pidana, sanksi administratif hingga penutupan usaha disiapkan untuk menekan pelanggaran dan melindungi kepentingan publik.
Perda ini disusun untuk menekan dampak negatif peredaran minuman beralkohol, mulai dari gangguan ketertiban umum, risiko kesehatan, hingga ancaman keamanan. Pengawasan diperketat, termasuk larangan keras terhadap minuman oplosan serta penjualan tanpa izin.
Anggota Pansus, Mu’adz A.A, memaparkan peredaran dan konsumsi minuman beralkohol berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum, risiko kesehatan masyarakat, ancaman keamanan, serta benturan dengan nilai sosial dan budaya di Kota Jogja.
Pihaknya merekomendasikan penguatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran penjualan minuman beralkohol, termasuk penjualan kepada anak di bawah umur dan peredaran tanpa izin.
“Panitia Khusus juga menegaskan pelarangan secara menyeluruh terhadap produksi, distribusi, dan konsumsi minuman oplosan. Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, raperda dinyatakan layak disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ujar Mu’adz dalam Rapat Paripurna.
Ketua Pansus, Susanto Dwi Antoro, mengatakan pengaturan dalam raperda juga membedakan secara tegas antara minuman beralkohol yang terdaftar dan yang tidak memiliki izin resmi. Minuman yang legal akan diawasi berdasarkan daftar agen, merek, serta dokumen kepabeanan yang sah.
“Yang terdaftar itu kita cek betul. Ada agennya, ada bea cukainya, merek apa saja yang terdaftar, semua akan kita lihat satu per satu,” katanya.
Ia menambahkan, penyusunan raperda turut mempertimbangkan aspek kepariwisataan dan karakter lokal Kota Jogja. Pansus melakukan studi banding ke sejumlah daerah, seperti Kota Malang dan Lombok, untuk membandingkan regulasi dengan latar budaya dan pariwisata yang berbeda.
“Kita ini tidak punya minuman adat seperti di Bali atau Lombok. Di Jogja tidak ada riwayat itu. Maka atas pertimbangan kesehatan dan ketertiban umum, kita lakukan pelarangan, kecuali untuk minuman beralkohol yang berlabel dan dijual di tempat yang memang diizinkan,” ujarnya.
Dalam raperda tersebut, penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan di lokasi tertentu, seperti hotel berbintang minimal bintang tiga, dan konsumsi harus dilakukan di tempat. Skema ini juga diarahkan untuk mendukung pendapatan asli daerah, sekaligus menutup celah penjualan langsung maupun penjualan daring yang dinilai tidak memberikan manfaat bagi daerah.
Regulasi baru ini sekaligus merevisi Perda Minuman Keras Nomor 7 Tahun 1953 yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum dan kondisi sosial saat ini.
Menurut Antoro, regulasi ini berbeda dengan aturan lama yang hanya mengatur jam penjualan dengan sanksi ringan. Sementara perda baru memuat sanksi yang lebih tegas, mulai dari denda hingga pidana, serta penutupan usaha bagi pelanggar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Hasto Wardoyo dorong penanaman kembali pohon gambir di Kampung Gambiran Jogja untuk memperkuat identitas, lingkungan, dan ekonomi warga.
Simak daftar lengkap jalur Trans Jogja aktif beserta tarif terbaru dan sistem pembayaran nontunai di Yogyakarta.
Dengan cakupan rute yang menjangkau wilayah Sleman hingga kawasan barat Kota Jogja, operasional Bus DAMRI Jogja–YIA diharapkan dapat mendukung mobilitas penumpa
Simak jadwal lengkap KA Bandara YIA 13 Mei 2026. Kereta beroperasi sejak dini hari hingga malam untuk mendukung mobilitas penumpang.
Daftar lengkap lokasi pemadaman listrik sementara di Yogyakarta, Sleman, Sedayu, dan Gunungkidul pada Rabu, 13 Mei 2026. Cek jadwal pemeliharaan jaringan PLN di
Jadwal lengkap KA Prameks Jogja–Kutoarjo dan sebaliknya Rabu 13 Mei 2026 berdasarkan data resmi KAI Access.