Wacana Kuliah Gratis Perlu Cermati Skema PTN, Ini Penjelasan Pakar UGM
Wacana kuliah gratis perlu mempertimbangkan perbedaan pengelolaan PTN Satker, BLU dan PTN-BH serta kemampuan fiskal negara.
Para pekerja di salah satu perusahaan mendatangi Kantor Disnakertrans DIY pada Rabu (17/12/2025). -- Harian Jogja-Catur Dwi Janati
Harianjogja.com, SLEMAN— Sejumlah pekerja di Kabupaten Sleman melaporkan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY terkait dengan upah yang belum dibayarkan, kepesertaan BPJS, hingga hak lembur.
Disnakertrans DIY berencana menindaklanjuti laporan tersebut dengan mendatangi perusahaan yang bersangkutan.
Kepala Disnakertrans DIY, Arianto Wibowo, menjelaskan kedatangan para pekerja tersebut untuk melaporkan sejumlah persoalan ketenagakerjaan. Beberapa poin yang disampaikan pekerja meliputi gaji yang belum dibayarkan, upah lembur, hingga hak cuti hamil.
"Memang tadi banyak yang dilaporkan terkait sudah disampaikan dari para pekerja, itu kami baru tahu. Kita akan segera menindaklanjuti dan kami sesegera mungkin akan mengambil tindakan-tindakan yang tentu saja sesuai dengan ketentuan undang-undang ketenagakerjaan," tegas Wibowo pada Rabu (17/12/2025).
Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja Disnakertrans DIY, Amin Subargus, menambahkan secara umum terdapat tiga aduan utama yang disampaikan para pekerja.
Aduan pertama terkait upah yang belum dibayarkan selama kurang lebih tiga bulan. Disnakertrans, kata Amin, akan melihat kondisi pengupahan tersebut karena terdapat variasi permasalahan yang mungkin dialami para pekerja.
Aduan kedua menyangkut kepesertaan BPJS. Dalam aduan yang diterima, Amin menyebut para pekerja mengaku tidak terlindungi BPJS karena perusahaan tidak membayarkan iuran.
Aduan ketiga berkaitan dengan lembur. Amin menyampaikan para pekerja mengaku diminta lembur tetapi hak upah lemburnya belum dibayarkan, padahal hak-hak pekerja telah diatur dalam berbagai regulasi.
"Kalau upah di Undang-Undang [Nomor] 13 ada, Undang-Undang Cipta Kerja, kemudian PP 36 terkait pengupahan ada sanksinya tentu," ujarnya.
"Kemudian terkait dengan BPJS ada Undang-Undang [Nomor] 24 Tahun 2011 itu terkait dengan kewajiban perusahaan melindungi pekerjanya dengan iuran BPJS. Kalau tidak juga ada sanksinya," imbuhnya.
Sementara itu, untuk aturan lembur, Amin menjelaskan lembur yang tidak dibayarkan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
Atas laporan tersebut, Disnakertrans DIY akan menggelar rapat internal sebelum mendatangi perusahaan yang dilaporkan.
"Kami lagi rapat ini. Baru dirapatkan. Bisa jadi besok, bisa jadi hari Jumat [mendatangi perusahaan]. Ya kami secepatnya," tegasnya.
Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsyad Ade Irawan, mendampingi para pekerja dalam pelaporan tersebut. Irsyad menyebut beberapa pekerja mengaku belum menerima upah dari perusahaan. "Jadi soal upah yang tidak dibayarkan, kemudian soal cuti yang tidak diberikan, termasuk juga BPJS-nya," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Wacana kuliah gratis perlu mempertimbangkan perbedaan pengelolaan PTN Satker, BLU dan PTN-BH serta kemampuan fiskal negara.
Dua anak perempuan diduga diculik saat hendak les di Menceng, Kalideres. Keduanya ditemukan terpisah dan kalung emas diduga dirampas.
Jadwal KA Bandara YIA Kamis 1 Oktober 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA lengkap di sini.
Jadwal SIM Keliling Jogja Oktober 2026 tersedia di sejumlah lokasi. Simak jam layanan dan syarat perpanjangan SIM A serta SIM C.
Nakhoda KM Virgo Transport 8 berinisial AY ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait tenggelamnya kapal di perairan Laut Jawa.
Nanang Hendarno resmi menjadi Dirut Telkom menggantikan Dian Siswarini. Simak profil dan susunan terbaru Direksi serta Komisaris Telkom.