Bayar Rp50.000 Sehari, Ini Alasan Orang Tua Titip Bayi di Bidan Pakem
Polisi mengungkap tarif day care ilegal di Pakem Sleman mencapai Rp50 ribu per hari. Orang tua mengaku menitipkan bayi karena sibuk bekerja.
Para pekerja di salah satu perusahaan mendatangi Kantor Disnakertrans DIY pada Rabu (17/12/2025). -- Harian Jogja-Catur Dwi Janati
Harianjogja.com, SLEMAN— Sejumlah pekerja di Kabupaten Sleman melaporkan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY terkait dengan upah yang belum dibayarkan, kepesertaan BPJS, hingga hak lembur.
Disnakertrans DIY berencana menindaklanjuti laporan tersebut dengan mendatangi perusahaan yang bersangkutan.
Kepala Disnakertrans DIY, Arianto Wibowo, menjelaskan kedatangan para pekerja tersebut untuk melaporkan sejumlah persoalan ketenagakerjaan. Beberapa poin yang disampaikan pekerja meliputi gaji yang belum dibayarkan, upah lembur, hingga hak cuti hamil.
"Memang tadi banyak yang dilaporkan terkait sudah disampaikan dari para pekerja, itu kami baru tahu. Kita akan segera menindaklanjuti dan kami sesegera mungkin akan mengambil tindakan-tindakan yang tentu saja sesuai dengan ketentuan undang-undang ketenagakerjaan," tegas Wibowo pada Rabu (17/12/2025).
Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja Disnakertrans DIY, Amin Subargus, menambahkan secara umum terdapat tiga aduan utama yang disampaikan para pekerja.
Aduan pertama terkait upah yang belum dibayarkan selama kurang lebih tiga bulan. Disnakertrans, kata Amin, akan melihat kondisi pengupahan tersebut karena terdapat variasi permasalahan yang mungkin dialami para pekerja.
Aduan kedua menyangkut kepesertaan BPJS. Dalam aduan yang diterima, Amin menyebut para pekerja mengaku tidak terlindungi BPJS karena perusahaan tidak membayarkan iuran.
Aduan ketiga berkaitan dengan lembur. Amin menyampaikan para pekerja mengaku diminta lembur tetapi hak upah lemburnya belum dibayarkan, padahal hak-hak pekerja telah diatur dalam berbagai regulasi.
"Kalau upah di Undang-Undang [Nomor] 13 ada, Undang-Undang Cipta Kerja, kemudian PP 36 terkait pengupahan ada sanksinya tentu," ujarnya.
"Kemudian terkait dengan BPJS ada Undang-Undang [Nomor] 24 Tahun 2011 itu terkait dengan kewajiban perusahaan melindungi pekerjanya dengan iuran BPJS. Kalau tidak juga ada sanksinya," imbuhnya.
Sementara itu, untuk aturan lembur, Amin menjelaskan lembur yang tidak dibayarkan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
Atas laporan tersebut, Disnakertrans DIY akan menggelar rapat internal sebelum mendatangi perusahaan yang dilaporkan.
"Kami lagi rapat ini. Baru dirapatkan. Bisa jadi besok, bisa jadi hari Jumat [mendatangi perusahaan]. Ya kami secepatnya," tegasnya.
Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsyad Ade Irawan, mendampingi para pekerja dalam pelaporan tersebut. Irsyad menyebut beberapa pekerja mengaku belum menerima upah dari perusahaan. "Jadi soal upah yang tidak dibayarkan, kemudian soal cuti yang tidak diberikan, termasuk juga BPJS-nya," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polisi mengungkap tarif day care ilegal di Pakem Sleman mencapai Rp50 ribu per hari. Orang tua mengaku menitipkan bayi karena sibuk bekerja.
Dua wisatawan asal Karawang ditemukan meninggal tertimbun longsor di jalur menuju Curug Cileat, Subang, Jawa Barat.
Manchester City menjuarai Piala FA 2026 setelah mengalahkan Chelsea 1-0 lewat gol Antoine Semenyo di Stadion Wembley.
Kunjungan wisatawan di Malioboro Jogja meningkat selama long weekend Kenaikan Isa Almasih, terutama pada sore hingga malam hari.
Persija Jakarta menang 3-1 atas Persik Kediri di Stadion Brawijaya lewat dua gol Gustavo Almeida pada pekan ke-33 Super League.
Tabrakan kereta barang dan bus di Bangkok, Thailand, menewaskan delapan orang dan melukai 32 korban di dekat Stasiun Makkasan.