Operasi KRYD di Bantul Ungkap Peredaran Arak dan Obat Terlarang
Polres Bantul menyita ratusan botol miras, puluhan galon arak, dan pil psikotropika dalam Operasi KRYD di sejumlah wilayah Bantul.
Wisata Pantai Parangtritis, Bantul - Antara
Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Pariwisata (Dinpar) Kabupaten Bantul melakukan penataan kawasan Pantai Parangtritis dan sejumlah pantai lain sebagai respons atas keluhan wisatawan, dengan fokus pada pengelolaan payung dan tikar, penertiban aktivitas wisata, serta pedagang asongan di area pantai.
Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata Dinpar Bantul, Yuli Hernadi, mengatakan pembenahan tersebut bertujuan menciptakan kawasan wisata pantai yang lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi wisatawan.
“Kalau di pantai, kami tata payungnya, aktivitasnya, hingga pedagang asongannya. Contoh, sekarang Parangtritis sudah agak berbeda, sudah lebih bersih. Sudah tidak ada tenda-tenda di sisi selatan jalan,” ungkap Yuli, Rabu (18/12).
Ia menegaskan bahwa payung di kawasan pantai hanya diperbolehkan sebagai fasilitas sewa bagi wisatawan, dan tidak diizinkan digunakan untuk aktivitas berdagang. Tikar menjadi satu kesatuan dengan payung sewaan tersebut.
“Payung hanya untuk disewakan, tidak boleh untuk berdagang. Tikar itu menyatu dengan payung. Kalau untuk makan, itu di warung-warung yang berada di belakang,” jelasnya.
Sebagai bentuk pengelolaan yang lebih tertib, Dinpar Bantul juga melakukan penomoran terhadap seluruh payung di Pantai Parangtritis. Langkah tersebut dilakukan untuk mempermudah pengawasan dan pengaturan di lapangan.
“Payung sudah kita tata dan sudah kita pasangi nomor,” pungkas Yuli.
Penataan Pantai Parangtritis ini diharapkan dapat meminimalkan potensi keluhan wisatawan, sekaligus menjaga fungsi pantai sebagai ruang publik yang nyaman dan inklusif.
Sebelumnya, keluhan wisatawan sempat viral di media sosial terkait penggelaran tikar di Pantai Baru pada akhir November lalu. Menyikapi hal tersebut, pengelola pantai bersama Dinpar Bantul menegaskan pembatasan penggunaan tikar agar area publik tetap dapat diakses wisatawan.
Yuli menuturkan bahwa penggelaran tikar sebenarnya diperbolehkan, namun harus sesuai ketentuan, yakni hanya digelar ketika ada wisatawan yang menyewa.
“Penggelaran tikar diperbolehkan jika ada wisatawan yang menyewa, bukan semua tikar digelar terus-menerus,” jelas Yuli pada (24/11) lalu.
Ia menambahkan, pantai merupakan ruang publik, sehingga pengelola wajib memastikan wisatawan tetap memiliki ruang yang memadai untuk menikmati kawasan pantai.
“Viralnya video ini seharusnya menjadi momentum evaluasi bagi pengelola,” tegasnya.
Di sisi lain, Dinpar Bantul juga mengakui keluhan wisatawan terkait Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Parangtritis masih kerap terjadi. Keluhan tersebut umumnya disampaikan wisatawan yang merasa tujuan kunjungan mereka tidak secara langsung ke Pantai Parangtritis.
“Masih banyak wisatawan yang mengeluh, keluhannya klasik, terkait TPR. Orang mau masuk kok bayar, padahal tujuan aslinya macam-macam,” ujar Yuli.
Menurut Yuli, sebagian wisatawan kerap menyampaikan berbagai alasan untuk menghindari pembayaran retribusi, meskipun pada akhirnya tetap berada di kawasan Parangtritis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polres Bantul menyita ratusan botol miras, puluhan galon arak, dan pil psikotropika dalam Operasi KRYD di sejumlah wilayah Bantul.
Gempa Sukabumi Magnitudo 4,5 mengguncang Jawa Barat akibat aktivitas sesar aktif bawah laut, BMKG pastikan belum ada gempa susulan.
DPAD DIY mengakuisisi untuk mengelola arsip termasuk arsip pribadi, seniman, budayawan dan arsip-arsip yang menyimpan memori kolektif.
Identitas 11 bayi yang ditemukan di Pakem Sleman masih ditelusuri Pemkab Sleman untuk penerbitan dokumen resmi dan asal-usul bayi.
Bank Indonesia mencatat pertumbuhan utang luar negeri Indonesia triwulan I 2026 melambat, dengan rasio ULN terhadap PDB turun menjadi 29,5 persen.
KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Muhadjir Effendy dalam kasus dugaan korupsi kuota haji setelah saksi meminta penundaan.