Pemkot Jogja Sidak Alkid Usai Viral Dugaan Pungutan Pelaku Usaha
Pemkot Jogja sidak Alkid usai viral dugaan pungutan pelaku usaha. Wawali Wawan Harmawan meminta persoalan diklarifikasi.
Kembang api malam pergantian tahun. - ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JOGJA— Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja mengimbau masyarakat untuk tidak merayakan pergantian tahun dengan euforia berlebihan, khususnya dengan menyalakan kembang api. Imbauan ini disampaikan sebagai bentuk empati kepada warga di sejumlah daerah yang masih terdampak bencana alam.
Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo mengatakan Pemkot Jogja akan menerbitkan surat edaran (SE) yang berisi imbauan agar masyarakat tidak menyalakan kembang api pada malam pergantian tahun. Meski demikian, Hasto menegaskan SE tersebut bersifat imbauan dan bukan larangan.
“Ini imbauan, bukan larangan. Kami mengajak masyarakat untuk lebih bijak,” kata Hasto di Balai Kota Jogja, Rabu (24/12/2025).
Hasto mendorong masyarakat agar mengalihkan dana yang biasanya digunakan untuk membeli kembang api ke kegiatan yang lebih bermanfaat, salah satunya dengan berdonasi bagi korban bencana.
“Lebih baik uang untuk beli kembang api didonasikan untuk warga yang masih mengalami musibah di Sumatera,” ujarnya.
Terkait penindakan terhadap penjual kembang api, Hasto menyebut hal tersebut bukan kewenangan Pemkot Jogja, melainkan menjadi ranah Polresta Jogja.
Meski demikian, pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk meminimalkan peredaran dan penjualan kembang api di wilayah Kota Jogja.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Ni Made Dwipanti menuturkan imbauan serupa juga telah disepakati oleh pemerintah kabupaten dan kota di DIY.
Menurutnya, seluruh pemerintah daerah sepakat tidak menggelar perayaan tahun baru secara terpusat dengan pesta kembang api besar-besaran.
“Di kabupaten dan kota tidak merayakan tahun baru secara terpusat. Kalau ada perayaan, dilakukan secara bijak, tidak seperti tahun-tahun sebelumnya dengan kembang api besar,” katanya.
Ni Made menjelaskan, pendekatan imbauan dipilih karena larangan resmi penggunaan kembang api memerlukan dasar hukum yang jelas, termasuk pengaturan sanksi dan mekanisme penindakan.
“SE itu tidak ada sanksinya. Kalau melarang, [pemda] harus ada produk hukum dan mekanisme penindakan,” ujarnya.
Meski demikian, masyarakat tetap diperbolehkan merayakan pergantian tahun. Namun, Ni Made berharap perayaan dilakukan secara sederhana dan lebih bermakna.
“Mungkin bisa dengan doa bersama. Itu lebih bermanfaat dan memberi optimisme untuk menjalani tahun 2025, apalagi banyak saudara kita yang masih dalam masa pemulihan bencana,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkot Jogja sidak Alkid usai viral dugaan pungutan pelaku usaha. Wawali Wawan Harmawan meminta persoalan diklarifikasi.
Manunggal Cup 2026 diikuti 36 tim Karang Taruna Kulonprogo dan diharapkan melahirkan bibit atlet voli menuju Porda DIY 2027.
Prakiraan cuaca DIY Kamis 24 September 2026 didominasi berawan. Suhu tertinggi mencapai 34°C, sementara kelembapan hingga 95%.
Jadwal SIM Keliling Bantul September 2026 lengkap dengan lokasi, tanggal, jam pelayanan pagi dan malam, serta syarat perpanjangan SIM.
Jadwal SIM Kulonprogo hari ini 23 September 2026 di MPP, lengkap dengan jadwal SIMMADE, SIMENOR, Satpas dan syarat perpanjangan.
Jadwal SIM Gunungkidul September 2026 tersedia di Satpas, SIMMADE, SIMPITU hingga layanan malam. Cek lokasi dan syaratnya.