Riset Fenomena Api Seyegan Rampung, BPBD Serahkan Hasil ke Keluarga
BPBD Sleman menyerahkan hasil riset fenomena api Seyegan kepada keluarga. Rekaman CCTV kini menjadi bagian penyelidikan kepolisian.
Foto ilustrasi upah minimum, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, SLEMAN—Pemerintah Kabupaten Sleman menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sleman 2026 naik 6,40 persen menjadi Rp2.624.387, berdasarkan keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai acuan pengupahan pekerja di Sleman.
Penetapan UMK Sleman 2026 dilakukan oleh Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, melalui Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 443/2025. Besaran UMK Sleman 2026 tersebut merupakan hasil usulan Dewan Pengupahan Kabupaten Sleman yang telah disepakati dalam sidang Dewan Pengupahan pada 19 Desember 2025.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sleman, Ephipana Kristyani, menjelaskan penetapan UMK Sleman 2026 dihitung melalui mekanisme perumusan UMK tahun sebelumnya yang ditambah dengan penyesuaian kenaikan. Penyesuaian tersebut mempertimbangkan angka inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta variabel alpha sesuai formula penetapan upah minimum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025.
Ephipana menerangkan tingkat inflasi Kabupaten Sleman tercatat sebesar 2,56 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi mencapai 5,19 persen berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS). Adapun nilai variabel alpha Kabupaten Sleman ditetapkan sebesar 0,74 yang merupakan hasil kesepakatan perwakilan buruh dan pengusaha dalam sidang Dewan Pengupahan.
“Nilai alpha masing-masing kabupaten dan kota dapat berbeda-beda, tergantung hasil kesepakatan perwakilan buruh dan pengusaha dalam Dewan Pengupahan di daerah masing-masing,” ungkap Ephipana melalui keterangannya pada Rabu (24/12/2025).
Menanggapi penetapan UMK Sleman 2026 tersebut, Bupati Sleman Harda Kiswaya berharap kenaikan UMK Sleman dapat mendorong terciptanya iklim usaha yang positif, baik bagi pengusaha maupun buruh dan pekerja di Kabupaten Sleman.
“Semoga penetapan UMK 2026 ini dapat menjamin keberlangsungan usaha serta meningkatkan kesejahteraan buruh dan pekerja, sehingga memberikan kebermanfaatan dan berkah bagi kemajuan Sleman,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut penetapan UMK Sleman 2026, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sleman menyelenggarakan sosialisasi penetapan UMK Sleman secara hybrid kepada para pengusaha di Kabupaten Sleman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BPBD Sleman menyerahkan hasil riset fenomena api Seyegan kepada keluarga. Rekaman CCTV kini menjadi bagian penyelidikan kepolisian.
Alumni FHUI 1991 menggelar reuni di Bantul dengan menanam pohon bersama lansia dan ABK sebagai legacy bagi lingkungan dan masyarakat.
Polda DIY membangun sumur bor dan menyalurkan air bersih bagi sekitar 550 warga Gunungkidul dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80.
Jadwal KRL Jogja-Solo hari ini Minggu 28 Juni 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Pertamina mempercepat distribusi BBM subsidi di Madura untuk mengurai antrean Pertalite dan Solar di sejumlah SPBU di empat kabupaten.
Australia memperketat larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun dengan menaikkan denda hingga Rp1,1 triliun dan memperluas pengawasan.