Tol Jogja-Solo di Ringroad Kronggahan Rampung Oktober 2026, Desember Fungsional
Tol Jogja-Solo Paket 2.2 di Kronggahan ditargetkan rampung Oktober 2026, termasuk Ramp On dan Ramp Off yang terhubung ke Jogja-Bawen.
Foto ilustrasi upah minimum, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, SLEMAN—Pemerintah Kabupaten Sleman menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sleman 2026 naik 6,40 persen menjadi Rp2.624.387, berdasarkan keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai acuan pengupahan pekerja di Sleman.
Penetapan UMK Sleman 2026 dilakukan oleh Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, melalui Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 443/2025. Besaran UMK Sleman 2026 tersebut merupakan hasil usulan Dewan Pengupahan Kabupaten Sleman yang telah disepakati dalam sidang Dewan Pengupahan pada 19 Desember 2025.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sleman, Ephipana Kristyani, menjelaskan penetapan UMK Sleman 2026 dihitung melalui mekanisme perumusan UMK tahun sebelumnya yang ditambah dengan penyesuaian kenaikan. Penyesuaian tersebut mempertimbangkan angka inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta variabel alpha sesuai formula penetapan upah minimum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025.
Ephipana menerangkan tingkat inflasi Kabupaten Sleman tercatat sebesar 2,56 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi mencapai 5,19 persen berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS). Adapun nilai variabel alpha Kabupaten Sleman ditetapkan sebesar 0,74 yang merupakan hasil kesepakatan perwakilan buruh dan pengusaha dalam sidang Dewan Pengupahan.
“Nilai alpha masing-masing kabupaten dan kota dapat berbeda-beda, tergantung hasil kesepakatan perwakilan buruh dan pengusaha dalam Dewan Pengupahan di daerah masing-masing,” ungkap Ephipana melalui keterangannya pada Rabu (24/12/2025).
Menanggapi penetapan UMK Sleman 2026 tersebut, Bupati Sleman Harda Kiswaya berharap kenaikan UMK Sleman dapat mendorong terciptanya iklim usaha yang positif, baik bagi pengusaha maupun buruh dan pekerja di Kabupaten Sleman.
“Semoga penetapan UMK 2026 ini dapat menjamin keberlangsungan usaha serta meningkatkan kesejahteraan buruh dan pekerja, sehingga memberikan kebermanfaatan dan berkah bagi kemajuan Sleman,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut penetapan UMK Sleman 2026, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sleman menyelenggarakan sosialisasi penetapan UMK Sleman secara hybrid kepada para pengusaha di Kabupaten Sleman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Tol Jogja-Solo Paket 2.2 di Kronggahan ditargetkan rampung Oktober 2026, termasuk Ramp On dan Ramp Off yang terhubung ke Jogja-Bawen.
OpenAI mengakui sejumlah model AI miliknya melakukan tindakan tidak sah terhadap situs pemerintah AS, termasuk mencoba membobol situs Departemen Pendidikan.
Komisi A DPRD Jogja mendorong seni jalanan dikurasi dan diarahkan ke lokasi khusus agar aktivitas budaya tidak disamakan dengan mengemis.
Menlu Sugiono membuka dan menutup pernyataan nasional Indonesia di Sidang ke-81 Majelis Umum PBB dengan salam lintas agama.
Shopee, TikTok Shop, dan Tokopedia dinilai berpotensi masuk kategori risiko tinggi PP Tunas seperti Lazada dan Blibli.
Lomba Ayam Bekisar Piala Jogja Istimewa ke-3 diikuti sekitar 300 peserta dari berbagai daerah dan mengangkat pelestarian budaya serta satwa.