LSM Sarang Lidi Beri Pendampingan Korban Dugaan Perundungan di Bantul
Kasus bullying di SMA Bantul, korban alami trauma dan kini didampingi LSM untuk pemulihan psikologis.
Warga memotong pohon tumbang yang melintang di tengah jalan sebagai dampak hujan deras dan angin kencang./Istimewa
Harianjogja.com, BANTUL—BPBD Bantul menegaskan pentingnya koordinasi lintas instansi dalam penanganan pohon rawan tumbang, terutama di ruas jalan provinsi dan nasional, menyusul keterbatasan kewenangan pemerintah kabupaten untuk melakukan penebangan sebelum terjadi bencana.
Kepala Pelaksana BPBD Bantul Mujahid Amrudin mengatakan, masih banyak masyarakat yang menganggap BPBD dapat langsung mengeksekusi penanganan pohon rawan tumbang di seluruh ruas jalan, termasuk ring road. Padahal, kewenangan penanganan pohon sebelum tumbang berada pada instansi pemilik jalan.
“Kalau masih berdiri dan belum tumbang, BPBD tidak bisa melakukan eksekusi. Kewenangan kami adalah penanganan dampak bencana, bukan penebangan preventif,” ujarnya, Kamis (1/1/2026)
Meski terbatas secara kewenangan, Mujahid menegaskan BPBD Bantul tetap memiliki peran strategis dalam mitigasi bencana. Ke depan, pihaknya akan mengintensifkan koordinasi dengan perangkat daerah serta pemangku jalan dari pemerintah provinsi dan pusat.
Penilaian risiko pohon rawan tumbang akan difokuskan pada kondisi usia, kerimbunan, serta kekuatan perakaran, terutama di jalur padat lalu lintas dan dekat permukiman warga.
“Tujuannya memberi rasa aman bagi masyarakat. Potensi bencana harus dinilai sejak dini,” katanya.
Menurut Mujahid, persoalan utama yang selama ini terjadi adalah kurangnya komunikasi antarinstansi. Karena itu, BPBD Bantul berencana mengundang balai jalan provinsi dan nasional untuk duduk bersama menyusun langkah mitigasi terpadu.
“Kewenangan mitigasi tetap di kami, tapi eksekusi ada pada pemilik jalan. Ini perlu duduk bersama agar penanganan lebih cepat,” ucapnya.
Pada awal 2026, BPBD Bantul menargetkan koordinasi lebih intensif agar penanganan pohon rawan tumbang tidak selalu menunggu kejadian bencana.
Terkait aduan masyarakat, BPBD Bantul memastikan setiap laporan tetap diterima. Namun, tindak lanjut eksekusi akan disesuaikan dengan status jalan dan diteruskan kepada instansi berwenang.
“Kalau itu jalan nasional, kami koordinasi dengan pihak nasional. Prinsipnya keamanan masyarakat tetap diutamakan,” jelas Mujahid.
Ia juga mengimbau masyarakat aktif melaporkan pohon yang dinilai membahayakan, terutama di sekitar permukiman dan fasilitas umum.
Ketua Komisi A DPRD Bantul Jumakir turut menyoroti keterbatasan kewenangan pemerintah kabupaten dalam penanganan pohon rawan tumbang di jalur non-kabupaten.
“Kalau jalannya jalan provinsi atau nasional, pemerintah daerah tidak bisa langsung bertindak. Harus koordinasi dengan provinsi atau pusat,” ujarnya.
Menurut dia, meski BPBD dan relawan siap siaga, proses penanganan kerap terkendala aturan kewenangan sebelum pohon benar-benar tumbang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kasus bullying di SMA Bantul, korban alami trauma dan kini didampingi LSM untuk pemulihan psikologis.
Jadwal KRL Jogja-Solo hari ini Minggu 28 Juni 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Pertamina mempercepat distribusi BBM subsidi di Madura untuk mengurai antrean Pertalite dan Solar di sejumlah SPBU di empat kabupaten.
Australia memperketat larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun dengan menaikkan denda hingga Rp1,1 triliun dan memperluas pengawasan.
Simak lima fakta menarik Tanjung Verde, debutan Piala Dunia 2026 yang sukses lolos ke babak 32 besar dan akan menghadapi Argentina.
BPKH membuka rekrutmen pegawai 2026 untuk delapan posisi Asisten Manajer. Simak syarat, daftar formasi, dan jadwal penutupan pendaftaran.