Dapur MBG di Banguntapan Ditolak, Warga Khawatir Polusi hingga Kekeringan
Pembangunan SPPG di Karangbendo Banguntapan belum jelas. Warga menyoroti lokasi dekat permukiman dan khawatir polusi hingga kekeringan air.
Isi surat somasi yang dibikin oleh Suharyadi. Kiki Luqman
Harianjogja.com, BANTUL—Pemecatan dua dukuh di Kalurahan Seloharjo, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul, akibat kasus pencurian gamelan milik kalurahan memasuki babak baru. Salah satu mantan dukuh, Suharyadi, memilih menempuh jalur somasi atas pemberhentian dirinya dari jabatan Dukuh Padukuhan Dukuh.
Pemecatan Suharyadi ditetapkan melalui Keputusan Lurah Seloharjo Nomor 92 Tahun 2025 tertanggal 30 Desember 2025. Atas keputusan tersebut, ia mengirimkan surat keberatan yang ditujukan kepada Lurah Seloharjo, dengan tembusan Panewu Kapanewon Pundong serta Bupati Bantul.
Dalam surat itu juga disertakan keterangan pendampingan kuasa hukum dan rencana gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Lurah Seloharjo Mahardi Badrun mengonfirmasi telah menerima somasi tersebut. Ia menyebut surat itu diterima awal Februari 2025 dan terdiri dari beberapa dokumen.
Badrun menegaskan, upaya keberatan maupun gugatan ke PTUN merupakan hak mantan dukuh yang bersangkutan. Pihak kalurahan, kata dia, tidak akan menghalangi proses hukum yang ingin ditempuh.
“Surat somasi saya terima hari Senin (5/2/2025) yang lalu. Surat somasi dua lembar dan satu lembar surat pernyataan kuasa hukum yang mendampingi mantan Dukuh Padukuhan Dukuh,” ujarnya, Rabu (7/1/2026).
“Ya silahkan saja kalau mau somasi atau menggugat ke PTUN. Jika gugatan benar-benar dilakukan ke PTUN tentunya Pemkab Bantul juga akan memberikan pendampingan hukum,” tambahnya.
Meski demikian, Badrun memastikan langkah hukum dari pihak kalurahan juga akan ditempuh apabila perkara bergulir ke PTUN. Ia menegaskan, kasus pidana dugaan pencurian gamelan tidak berhenti hanya karena adanya somasi.
“Kita sebenarnya ingin diselesaikan secara baik-baik (kasus pidananya), namun untuk pemecatan itu tanah yang berbeda lagi. Warga juga sudah tidak mau dipimpin dukuh yang bersangkutan,” tandasnya.
Menurut Badrun, bukti dugaan pencurian gamelan milik Kalurahan Seloharjo telah dikantongi secara lengkap, termasuk rekaman CCTV. Pihak kalurahan tinggal menentukan waktu untuk membuat laporan polisi dengan Suharyadi sebagai terlapor.
Selain Suharyadi, satu mantan dukuh lain yang diberhentikan dalam kasus serupa adalah Yulianto, eks Dukuh Padukuhan Kalinampu. Namun hingga kini, Yulianto belum melayangkan somasi. Ia justru sempat mengajukan permohonan surat keterangan tidak mampu (SKTM) ke Kalurahan Seloharjo untuk memperoleh bantuan hukum gratis.
Permohonan tersebut langsung ditolak oleh pihak kalurahan. “Ya tidak mungkin SKTM kita berikan, wong dulu dukuh kok setelah dipecat minta SKTM. Tugas dukuh kan justru memfasilitasi warganya yang miskin mendapatkan SKTM. Setelah dipecat ingin dijadikan keluarga miskin,” tegas Badrun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pembangunan SPPG di Karangbendo Banguntapan belum jelas. Warga menyoroti lokasi dekat permukiman dan khawatir polusi hingga kekeringan air.
Bulog mengingatkan penerima tidak menjual beras bantuan pemerintah. Bantuan pangan Oktober-Desember 2026 juga direncanakan kembali disalurkan.
Mengenang konser Guruh Gipsy di Synchronize Fest 2025 yang menjadi penampilan pertama dan terakhir Guruh Sukarnoputra bersama personel asli.
Timnas Indonesia menang 2-0 atas Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026. Garuda selanjutnya menghadapi Malaysia dan Bangladesh di Grup A.
Prabowo Subianto menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Guruh Soekarnoputra yang meninggal pada usia 73 tahun di Jakarta.
Menaker Yassierli mendorong generasi muda memperkuat kompetensi, reskilling, upskilling, dan kemampuan adaptasi menghadapi perubahan dunia kerja.