Target RPJMD DIY Dikejar di Tahun Terakhir, Kemiskinan Jadi Tantangan
RPJMD DIY 2022-2027 masuk tahun terakhir. Pemda optimistis capai target meski kemiskinan dan ketimpangan masih jadi tantangan.
Foto ilustrasi upah minimum, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, JOGJA — Hingga memasuki akhir Januari 2026, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY memastikan belum ada satu pun perusahaan yang mengajukan permohonan penangguhan pembayaran upah sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2026.
Kepala Disnakertrans DIY, Aryanto Wibowo, mengungkapkan pihaknya belum menerima laporan pengajuan penangguhan baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.
“Sampai sekarang belum ada perusahaan yang mengajukan penangguhan upah, baik ke kabupaten/kota maupun provinsi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (27/1/2026).
Selain itu, Aryanto menyebut belum terdapat aduan dari pekerja terkait penerapan UMP DIY 2026. Meski demikian, instansinya masih menangani belasan laporan lama yang berkaitan dengan persoalan pengupahan pada 2025.
“Saat ini ada sekitar 18 pengaduan yang sedang kami proses, seperti upah tidak dibayar, pembayaran terlambat, hingga upah yang ditahan perusahaan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Disnakertrans DIY, Amin Subargus, menjelaskan seluruh laporan tersebut berasal dari tahun lalu dan telah ditindaklanjuti sesuai prosedur.
“Kami lakukan pemanggilan, pemeriksaan langsung ke perusahaan, pemberian peringatan, serta langkah-langkah pengawasan lainnya,” ungkap Amin.
Terkait penerapan UMP DIY 2026, Amin menambahkan hingga kini belum ada laporan pelanggaran yang masuk. Hal itu lantaran sebagian besar pekerja memang belum menerima gaji periode terbaru.
“Ada perusahaan yang membayar di akhir Januari, bahkan ada yang awal Februari. Jadi belum bisa dipastikan ada atau tidaknya pelanggaran karena upahnya memang belum dibayarkan,” jelasnya.
Meski demikian, Disnakertrans DIY menegaskan siap menindaklanjuti setiap laporan yang masuk terkait pelaksanaan UMP 2026. Pihaknya juga mengimbau para pekerja agar aktif melapor melalui kanal resmi apabila menemukan indikasi pelanggaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
RPJMD DIY 2022-2027 masuk tahun terakhir. Pemda optimistis capai target meski kemiskinan dan ketimpangan masih jadi tantangan.
BGN akan menangguhkan SPPG tanpa Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi. Kebijakan ini demi menjaga kualitas Program Makan Bergizi Gratis.
Serangan Israel ke Lebanon kembali meningkat. Puluhan wilayah dihantam, korban tewas bertambah. Simak perkembangan terbaru konflik Timur Tengah.
Kesbangpol DIY menyelenggarakan pendidikan politik perempuan di Wates, Kabupaten Kulonprogo, Rabu (13/5/2026). Pendidikan ini ditujukan untuk mendorong kaum Haw
Prabowo ungkap Rp49 triliun uang tak terurus di bank akan masuk negara. Dana diduga terkait koruptor dan siap dimanfaatkan untuk rakyat.
Komet C/2025 R3 PANSTARRS muncul di 2026 dan tak kembali selama 170.000 tahun. Fenomena langka yang simpan sejarah Tata Surya.