Pemotor Tertimpa Pohon Tumbang di Turi, Dirawat di RSUD Sleman
Pemotor di Turi, Sleman, tertimpa pohon melinjo setelah pohon kelapa roboh. Korban masih menjalani perawatan di RSUD Sleman.
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto ditemui pada Jumat (30/1/2026) petang di Kantor Kejari Slemen./Harian Jogja -- Catur Dwi Janati
Harianjogja.com, SLEMAN — Kejaksaan Negeri Sleman resmi menghentikan penuntutan perkara kecelakaan lalu lintas yang menyeret Adhe Pressly Hogiminaya. Penghentian tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) pada 29 Januari 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, menyampaikan keputusan tersebut pada Jumat (30/1/2026) petang. Ia menegaskan penghentian perkara dilakukan berdasarkan kewenangan hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Sebagai penuntut umum, saya mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor TAP-670/M.4.11/Eoh.2/01/2026 atas nama tersangka Adhe Pressly Hogiminaya,” ujar Bambang.
Menurutnya, perkara tersebut ditutup demi kepentingan hukum dengan merujuk pada Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Ketentuan tersebut memberikan dasar hukum untuk menutup perkara demi kepentingan hukum,” jelasnya.
Bambang kembali menegaskan bahwa penuntutan terhadap Hogiminaya secara resmi telah dihentikan. SKP2 tersebut juga telah diserahkan kepada kuasa hukum tersangka, Teguh Sri Raharjo, pada hari yang sama.
“Surat ketetapan ini sudah kami sampaikan kepada kuasa hukumnya. Dengan demikian perkara ini telah selesai dan ditutup demi hukum,” tegas Bambang.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI meminta Kejaksaan Negeri Sleman menghentikan perkara tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar pada Rabu (28/1/2026). RDPU tersebut dihadiri Kapolresta Sleman, pihak Kejari Sleman, serta kuasa hukum Hogiminaya.
Kasus ini bermula ketika Hogi berupaya mengejar dua pelaku penjambretan yang merampas tas milik istrinya. Dalam pengejaran tersebut, kedua pelaku mengalami kecelakaan lalu lintas hingga meninggal dunia.
Perkara tersebut sempat ditangani Polresta Sleman sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman. Perhatian publik yang besar membuat Komisi III DPR RI turun tangan dan merekomendasikan penghentian perkara berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemotor di Turi, Sleman, tertimpa pohon melinjo setelah pohon kelapa roboh. Korban masih menjalani perawatan di RSUD Sleman.
Kredivo menghentikan sementara penagihan dan menonaktifkan debt collector usai dugaan pelanggaran penagihan di Purworejo.
Film dokumenter Jalan Pulih terkurasi di Djourno Fest 2026. Karya ini mengangkat perjuangan perempuan dengan disabilitas psikososial dan makna pemulihan.
Dewan Pendidikan DIY menyoroti dugaan ketidaksetaraan fasilitas belajar siswa non muslim di SMA Negeri dan meminta seluruh sekolah memenuhi hak belajar setara.
Destry Damayanti ditunjuk sebagai Gubernur sementara BI. LHKPN mencatat total harta kekayaannya mencapai lebih dari Rp100,236 miliar.
Bareskrim Polri menangkap AKP Pardiman dan lima anggota Polres Tangsel terkait dugaan narkoba. Polri menegaskan tidak ada impunitas.